Lompat ke konten
Beranda ยป Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK PW

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK PW

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK PW (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu).

Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK PW (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu).

Regulasi ini menjadi salah satu aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam penyelesaian status pegawai non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan tertentu agar dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sekaligus membuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Latar Belakang Terbitnya Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026

Pemerintah menyadari bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan salah satu agenda reformasi birokrasi yang harus segera diselesaikan. Oleh karena itu, diterbitkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Tujuan utamanya antara lain:

  • menyelesaikan penataan pegawai non-ASN;
  • memenuhi kebutuhan ASN pada instansi pemerintah;
  • memberikan kepastian status pegawai non-ASN;
  • meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam pemerintahan, serta merupakan hasil seleksi pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024 yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu bukan merupakan jalur rekrutmen baru, tetapi merupakan bagian dari penyelesaian penataan pegawai non-ASN berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun 2024.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk:

  • Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
  • Memenuhi kebutuhan ASN pada instansi pemerintah.
  • Memperjelas status pegawai non-ASN dalam jabatan ASN.
  • Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Jabatan yang Dapat Diisi PPPK PW

PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi jabatan nonmanajerial, yaitu:

  • Guru
  • Dosen
  • Tenaga Kesehatan
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Siapa yang Berhak Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan tiga kelompok yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024 tetapi tidak lulus.
  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun 2024 namun tidak memperoleh formasi.
  • Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun 2024 tetapi belum dapat mengisi kebutuhan jabatan.

Status Kepegawaian

PPPK Paruh Waktu memiliki status sebagai Pegawai ASN pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai ASN.

Hal ini memberikan kepastian administrasi sekaligus pengakuan resmi sebagai bagian dari ASN.

Masa Perjanjian Kerja

Beberapa ketentuan penting mengenai perjanjian kerja meliputi:

  • bekerja berdasarkan perjanjian kerja;
  • memuat tugas, target kinerja, masa kerja, hak dan kewajiban;
  • masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun;
  • dapat diperpanjang sampai diangkat menjadi PPPK penuh;
  • jam kerja ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai karakteristik pekerjaan.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

1. Hak PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu memperoleh hak berupa penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, hak dan kewajiban lainnya dituangkan dalam perjanjian kerja.

2. Kewajiban PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu wajib:

  • setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • menaati seluruh peraturan perundang-undangan;
  • menjalankan nilai dasar ASN serta kode etik ASN;
  • menjaga netralitas sebagai aparatur negara.

Kapan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan?

Beberapa alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu antara lain:

  • diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS;
  • mengundurkan diri;
  • meninggal dunia;
  • mencapai batas usia pensiun atau berakhir masa perjanjian kerja;
  • tidak berkinerja;
  • melakukan pelanggaran sesuai perjanjian kerja;
  • dipidana berdasarkan putusan pengadilan;
  • menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Peluang PPPK PW Menjadi PPPK Penuh dan CPNS

Salah satu poin yang paling dinantikan adalah adanya kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh.

Pengangkatan tersebut dapat dilakukan berdasarkan:

  • ketersediaan anggaran;
  • hasil evaluasi atau penilaian kinerja;
  • kebutuhan jabatan pada instansi tempat bekerja.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu menjadi tahapan transisi menuju status PPPK secara penuh.

Selain itu, peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti seleksi:

  • CPNS;
  • PPPK.

Namun, pelamar harus memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang. Apabila dinyatakan lulus, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu sebelum ditetapkan sebagai CPNS atau PPPK.

Download Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 merupakan langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai status kepegawaian mereka.

Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu, pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria memperoleh kesempatan menjadi bagian dari ASN, mendapatkan hak sebagai pegawai pemerintah, serta memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

Bagi instansi pemerintah, regulasi ini juga menjadi pedoman dalam pengadaan, pengangkatan, pengelolaan kinerja, hingga pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK secara bertahap.

Link Download Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK PW

FAQ

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK PW (Paruh Waktu) adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024 untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

Siapa yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?

Pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026, termasuk peserta seleksi ASN Tahun 2024 yang belum memperoleh formasi.

Apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN?

Ya. PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai Pegawai ASN pada instansi pemerintah dan memperoleh Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai ASN.

Berapa lama masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu?

Perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang sampai diangkat menjadi PPPK penuh sesuai ketentuan.

Apakah PPPK Paruh Waktu bisa menjadi PPPK penuh?

Bisa. Pengangkatan menjadi PPPK penuh dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran, hasil evaluasi kinerja, dan kebutuhan jabatan.

Apakah PPPK Paruh Waktu dapat mengikuti seleksi CPNS?

Ya. PPPK Paruh Waktu dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *