Lompat ke konten
Beranda ยป Permendagri Nomor 4 Tahun 2026

Permendagri Nomor 4 Tahun 2026

Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun rencana pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan lebih efektif, efisien, akuntabel, berbasis prioritas, dan berbasis risiko.

Melalui regulasi ini, pemerintah juga memperkuat sinergi pengawasan terhadap berbagai Program Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan di daerah sehingga target pembangunan nasional dapat tercapai secara optimal.

Apa itu Permendagri Nomor 4 Tahun 2026?

Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 adalah pedoman resmi mengenai penyusunan Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026.

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Tujuan utamanya adalah:

  • meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah;
  • meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan;
  • memperkuat pengawasan berbasis risiko;
  • mendukung keberhasilan Program Strategis Nasional;
  • meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ruang Lingkup Pengaturan

Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 mengatur empat ruang lingkup utama, yaitu:

1. Pembinaan dan Pengawasan Umum

Pembinaan dan pengawasan umum difokuskan pada empat aspek prioritas tahun 2026, yaitu:

a. Keuangan Daerah

Fokus pengawasan meliputi:

  • optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  • pengelolaan BUMD;
  • pemanfaatan aset daerah;
  • keselarasan anggaran dan realisasi belanja;
  • manajemen kas daerah;
  • pemenuhan anggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM).

b. Pembangunan Daerah

Pengawasan diarahkan pada pencapaian target pembangunan nasional, antara lain:

  • pertumbuhan ekonomi;
  • pengendalian inflasi;
  • pengurangan kemiskinan ekstrem;
  • penurunan pengangguran;
  • peningkatan kesejahteraan petani;
  • penurunan rasio gini.

c. Pelayanan Publik

Pelayanan publik, meliputi:

  • kemudahan pelayanan perizinan;
  • peningkatan investasi daerah;
  • inovasi pelayanan publik.

d. Kerja Sama Daerah

Difokuskan pada:

  • pemetaan potensi daerah;
  • optimalisasi kerja sama antar daerah.

2. Pembinaan dan Pengawasan Teknis

Pengawasan teknis diprioritaskan pada urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, meliputi:

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pekerjaan Umum
  • Penataan Ruang
  • Perumahan
  • Ketenteraman dan Ketertiban Umum
  • Perlindungan Masyarakat
  • Sosial

Beberapa fokus penting antara lain:

  • peningkatan kualitas pendidikan;
  • pembangunan rumah sakit;
  • pemeriksaan kesehatan gratis;
  • penanggulangan tuberkulosis;
  • percepatan penurunan stunting;
  • penguatan sistem kesehatan;
  • penyediaan air minum;
  • pengelolaan air limbah;
  • pembangunan 3 juta rumah;
  • perlindungan sosial.

3. Pembinaan dan Pengawasan Program Strategis Nasional

Salah satu hal yang paling menonjol dalam Permendagri ini adalah pengawasan terhadap pelaksanaan Program Strategis Nasional di daerah.

Program yang menjadi prioritas meliputi:

  • Penanggulangan Kemiskinan
  • pengentasan kemiskinan;
  • penghapusan kemiskinan ekstrem;
  • Sekolah Rakyat.
  • Ketahanan Pangan
  • Pengawasan terhadap:
  • pengadaan gabah;
  • pengelolaan cadangan beras;
  • distribusi pangan.
  • Kesehatan untuk Semua yang meliputi: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Makan Bergizi Gratis.
  • Perluasan Akses Pendidikan yang difokuskan pada: pembangunan sekolah; revitalisasi sekolah; digitalisasi pembelajaran; peningkatan sarana prasarana pendidikan.
  • Pertumbuhan Ekonomi yang mencakup: pengendalian inflasi daerah; dan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

4. Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah

Kepala daerah diwajibkan melaksanakan pengawasan melalui berbagai bentuk kegiatan, antara lain:

  • reviu dokumen perencanaan pembangunan;
  • reviu dokumen keuangan daerah;
  • monitoring dan evaluasi;
  • pemeriksaan ketaatan;
  • pemeriksaan kinerja;
  • pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  • pengawasan tata kelola desa;
  • peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)

Permendagri ini juga mengatur bahwa Rencana Pengawasan Tahun 2026 harus dijabarkan ke dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang terdiri atas:

  • PKPT Kementerian;
  • PKPT Provinsi;
  • PKPT Kabupaten/Kota.

PKPT disusun berbasis risiko dengan mempertimbangkan ketersediaan auditor dan pejabat pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Pelaporan Hasil Pengawasan

Hasil pembinaan dan pengawasan wajib dilaporkan secara berjenjang.

Apabila ditemukan indikasi:

  • penyalahgunaan wewenang;
  • kerugian keuangan negara;
  • kerugian keuangan daerah,

maka hasil pengawasan wajib segera dilaporkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri.

Pendanaan

Pendanaan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi;
  • APBD Kabupaten/Kota.

Download Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 PDF

Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 menjadi pedoman nasional dalam penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2026. Regulasi ini menekankan pendekatan berbasis prioritas dan risiko, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap Program Strategis Nasional seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, pengendalian inflasi, hingga pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan mampu mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Silakan unduh Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 melalui tautan yang tersedia di bawah ini.

Link Download Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 PDF

FAQ

Apa itu Permendagri Nomor 4 Tahun 2026?

Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menjadi pedoman penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun 2026.

Apa tujuan diterbitkannya Permendagri Nomor 4 Tahun 2026?

Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan sinergi pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis prioritas dan risiko.

Apa saja ruang lingkup yang diatur?

Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan umum, pembinaan dan pengawasan teknis urusan pemerintahan, pembinaan dan pengawasan tematik Program Strategis Nasional, serta pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.

Apa yang dimaksud PKPT?

PKPT atau Program Kerja Pengawasan Tahunan merupakan dokumen rencana kerja pengawasan yang menjadi penjabaran dari Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026.

Siapa yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan?

Pelaksana pembinaan dan pengawasan meliputi Menteri Dalam Negeri, kementerian/lembaga sesuai kewenangan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, serta bupati dan wali kota sesuai ketentuan.

Apa saja Program Strategis Nasional yang menjadi prioritas pengawasan?

Prioritas meliputi pengentasan kemiskinan, Sekolah Rakyat, pembangunan 3 juta rumah, ketahanan pangan, Jaminan Kesehatan Nasional, Makan Bergizi Gratis, revitalisasi pendidikan, pengendalian inflasi, dan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *