
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027. Peraturan ini menjadi salah satu pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan tahunan untuk tahun 2027.
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 11 Juni 2026 oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan diundangkan pada 17 Juni 2026. Peraturan tersebut tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 395.
Kehadiran Permendagri ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah serta memastikan adanya sinergi dan sinkronisasi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah.
Apa Itu RKPD Tahun 2027?
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun. Dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2026, RKPD Tahun 2027 merupakan dokumen yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan, prioritas, program, kegiatan, subkegiatan, serta rencana pendanaan selama satu tahun.
Penyusunan RKPD Tahun 2027 dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan berpedoman pada RPJMD Tahun 2025–2029 serta berdasarkan evaluasi terhadap hasil RKPD Tahun 2025. RKPD Tahun 2027 selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 dan diproses melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Secara sederhana, RKPD dapat dipahami sebagai jembatan antara perencanaan pembangunan jangka menengah dengan pelaksanaan program pembangunan dalam satu tahun anggaran. Karena itu, kualitas RKPD akan sangat menentukan keselarasan antara target pembangunan, program pemerintah daerah, dan penganggaran.
Dasar Penyusunan RKPD Tahun 2027
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 menegaskan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 tidak berdiri sendiri. Pemerintah daerah harus memperhatikan dokumen perencanaan pembangunan yang lebih tinggi dan hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya.
Untuk pemerintah daerah provinsi, penyusunan RKPD Tahun 2027 juga berpedoman pada RKP Tahun 2027 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota selain berpedoman pada RKP Tahun 2027 juga harus memperhatikan RKPD provinsi Tahun 2027.
Dengan demikian, terdapat hubungan yang erat antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Program pembangunan daerah diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat mendukung sasaran pembangunan nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
Muatan RKPD Tahun 2027
Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026, RKPD Tahun 2027 sekurang-kurangnya memuat beberapa unsur penting.
Pertama, rancangan kerangka ekonomi daerah. Bagian ini memberikan gambaran mengenai kondisi dan proyeksi ekonomi serta keuangan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan.
Kedua, prioritas pembangunan daerah yang menjadi fokus pemerintah daerah dalam mencapai sasaran pembangunan.
Ketiga, rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun, yang mencakup program, kegiatan, dan subkegiatan.
Keempat, arah kebijakan pembangunan nasional, termasuk tema pembangunan, sasaran pembangunan nasional, prioritas nasional, program prioritas, Program Hasil Terbaik Cepat, kegiatan prioritas utama, Proyek Strategis Nasional, serta program kerja prioritas nasional.
Kelima, Program Strategis Nasional dan keenam, kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026.
Muatan tersebut menunjukkan bahwa RKPD Tahun 2027 tidak hanya berisi daftar kegiatan pemerintah daerah, tetapi juga harus menunjukkan keterkaitan antara kebijakan nasional, prioritas daerah, kinerja pembangunan, dan dukungan pendanaan.
Tema RKP Tahun 2027
Salah satu bagian penting dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 adalah arah kebijakan pembangunan nasional yang menjadi acuan pemerintah daerah.
Dalam lampiran Permendagri tersebut, pemerintah daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2027 mengacu pada tema RKP Tahun 2027, yaitu:
“Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi dan Industri.”
Tema tersebut menjadi salah satu landasan dalam menentukan sasaran, prioritas, program, kegiatan, dan subkegiatan pembangunan daerah.
Permendagri juga mencantumkan sasaran pembangunan nasional yang menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Tahun 2027, antara lain pertumbuhan ekonomi, GNI per kapita, penurunan intensitas emisi gas rumah kaca, kualitas lingkungan hidup, tingkat kemiskinan, kemiskinan ekstrem, rasio Gini, tingkat pengangguran terbuka, dan Indeks Modal Manusia.
Delapan Prioritas Nasional dalam RKPD Tahun 2027
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 menjabarkan delapan prioritas nasional yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2027.
Prioritas pertama adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia.
Prioritas kedua adalah memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Prioritas ketiga adalah melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi.
Prioritas keempat berfokus pada penguatan pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Prioritas kelima adalah melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Prioritas keenam adalah membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
Prioritas ketujuh berkaitan dengan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkotika, judi, dan penyelundupan.
Prioritas kedelapan adalah memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama.
Kedelapan prioritas tersebut selanjutnya menjadi bagian dari upaya untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan agenda pembangunan nasional.
Pentingnya Sinkronisasi Pusat dan Daerah
Salah satu pesan penting dari Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 adalah perlunya sinkronisasi antara perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
Dalam penyusunan RKPD Tahun 2027, pemerintah daerah perlu memperhatikan kebijakan nasional, program strategis nasional, prioritas pembangunan, serta kesepakatan yang dihasilkan melalui Rakortekbang Tahun 2026. Kesepakatan Rakortekbang tersebut menjadi muatan program dan/atau subkegiatan dalam RKPD Tahun 2027 dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027.
Untuk tingkat provinsi, Rakortekbang dilaksanakan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan nasional dengan prioritas pembangunan provinsi dan kabupaten/kota. Forum tersebut juga digunakan untuk melakukan sinkronisasi program kementerian/lembaga dengan program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah.
Dengan mekanisme tersebut, diharapkan program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian target pembangunan nasional.
Sistematika RKPD Tahun 2027
Lampiran Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 memberikan pedoman mengenai sistematika penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027. Lampiran tersebut juga mengatur perubahan RKPD dan perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027, daftar isian fasilitasi, serta matriks penyempurnaan hasil fasilitasi.
Dalam sistematika RKPD Tahun 2027, antara lain terdapat bagian pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan.
Bagian kerangka ekonomi dan keuangan daerah memuat arah kebijakan fiskal, target ekonomi makro, realisasi APBD tahun-tahun sebelumnya, proyeksi keuangan daerah Tahun Anggaran 2027, serta pendanaan non-APBD.
Sementara itu, bagian sasaran dan prioritas pembangunan daerah memuat tujuan dan sasaran RKPD, tema dan fokus pembangunan, prioritas pembangunan daerah, arah kebijakan, serta program prioritas RKPD Tahun 2027. Tujuan dan sasaran RKPD wajib sama dengan tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025–2029, dengan target yang ditentukan berdasarkan analisis dan evaluasi hasil RKPD Tahun 2025.
RKPD Menjadi Dasar Penyusunan Anggaran Daerah
RKPD memiliki posisi yang sangat penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Secara normatif, RKPD menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS yang selanjutnya menjadi landasan dalam penyusunan rancangan APBD.
Secara operasional, RKPD juga memberikan arahan bagi peningkatan kinerja pemerintahan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat melalui pelaksanaan program dan kegiatan oleh perangkat daerah. Secara faktual, RKPD menjadi salah satu tolok ukur dalam menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, penyusunan RKPD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. RKPD harus mampu menerjemahkan sasaran pembangunan menjadi program yang jelas, terukur, memiliki indikator kinerja, lokasi, kelompok sasaran, serta dukungan pendanaan yang memadai.
Jadwal Penetapan RKPD Tahun 2027
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 juga mengatur batas waktu penetapan RKPD Tahun 2027.
Untuk provinsi, gubernur menetapkan RKPD Tahun 2027 paling lambat pada bulan Juni 2026. Sementara itu, bupati/wali kota menetapkan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 paling lambat tujuh hari kerja setelah RKPD provinsi Tahun 2027 ditetapkan atau pada minggu pertama bulan Juli 2026.
Setelah ditetapkan, RKPD provinsi maupun RKPD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar penetapan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027, pedoman penyusunan KUA dan PPAS, bahan sinkronisasi penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, serta bahan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
Perubahan RKPD Tahun 2027
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tidak hanya mengatur penyusunan RKPD awal, tetapi juga memberikan pedoman mengenai perubahan RKPD Tahun 2027.
Perubahan RKPD dapat dilakukan sebagai upaya sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dengan memperhatikan dinamika yang berkembang serta prinsip efisien, efektif, dan akuntabel. Perubahan dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi pembangunan, kondisi yang mengharuskan penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya, dan/atau perubahan kebijakan daerah.
Perubahan juga dapat dilakukan apabila terjadi kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, atau adanya perintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RPJMD ditetapkan.
Ruang lingkup perubahan dapat meliputi kerangka ekonomi dan keuangan daerah, target tujuan dan sasaran pembangunan, prioritas pembangunan, program perangkat daerah, kegiatan dan subkegiatan, rencana kerja dan pendanaan, serta target kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyusunan rancangan perubahan RKPD Tahun 2027 dimulai paling lambat pada minggu pertama Juni 2027 dan berpedoman pada peraturan daerah tentang RPJMD serta hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2027 sampai dengan triwulan II.
Mengapa Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 Penting?
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 penting karena memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan Tahun 2027. Pedoman ini membantu memastikan bahwa perencanaan daerah tetap konsisten dengan RPJMD, selaras dengan RKP, memperhatikan hasil evaluasi pembangunan, serta mendukung prioritas pembangunan nasional.
Selain itu, peraturan ini memperkuat keterkaitan antara RKPD, Renja Perangkat Daerah, KUA, PPAS, dan APBD. Dengan adanya keterkaitan tersebut, perencanaan pembangunan diharapkan tidak berhenti pada dokumen, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang memiliki target kinerja serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Permendagri ini juga menempatkan sinkronisasi pusat dan daerah sebagai bagian penting dalam perencanaan. Arah kebijakan nasional dan program strategis nasional harus diperhatikan dalam penyusunan RKPD agar pembangunan daerah dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Download Permendagri Nomor 14 Tahun 2026
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2027. Peraturan ini mengatur dasar penyusunan, muatan RKPD, arah kebijakan pembangunan nasional, prioritas pembangunan, sinkronisasi pusat dan daerah, Rakortekbang, penggunaan SIPD, penetapan RKPD, hingga perubahan RKPD.
Hal yang perlu menjadi perhatian adalah tema RKP Tahun 2027, yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi dan Industri”, serta pentingnya penyelarasan prioritas pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional.
Dengan memahami Permendagri Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah daerah, Bappeda, perangkat daerah, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah dapat memiliki acuan yang lebih jelas dalam menyusun program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, dan pendanaan untuk Tahun 2027.
Bagi yang membutuhkan salinan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 silahkan download melalui link yang tersedia.
Link DownloadPermendagri Nomor 14 Tahun 2026
FAQ Permendagri Nomor 14 Tahun 2026
Apa isi Permendagri Nomor 14 Tahun 2026?
Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 mengatur Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, termasuk arah kebijakan pembangunan, prioritas, program, pendanaan, sinkronisasi pusat dan daerah, serta perubahan RKPD.
Apa itu RKPD Tahun 2027?
RKPD Tahun 2027 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama Tahun 2027.
Apa tema RKP Tahun 2027?
Tema RKP Tahun 2027 yang menjadi acuan penyusunan RKPD adalah “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi dan Industri.”
Apa saja yang menjadi dasar penyusunan RKPD Tahun 2027?
RKPD Tahun 2027 disusun dengan berpedoman pada RPJMD Tahun 2025–2029 dan berdasarkan evaluasi terhadap hasil RKPD Tahun 2025. Pemerintah provinsi juga berpedoman pada RKP Tahun 2027, sedangkan pemerintah kabupaten/kota berpedoman pada RKP Tahun 2027 dan RKPD provinsi Tahun 2027.
Apakah RKPD Tahun 2027 diproses melalui SIPD?
Ya. Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 mengatur bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 diinput dan diproses ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kapan RKPD Tahun 2027 ditetapkan?
RKPD provinsi Tahun 2027 ditetapkan oleh gubernur paling lambat bulan Juni 2026. RKPD kabupaten/kota ditetapkan paling lambat tujuh hari kerja setelah RKPD provinsi ditetapkan atau pada minggu pertama Juli 2026.
Apakah RKPD Tahun 2027 dapat diubah?
Ya. RKPD Tahun 2027 dapat diubah berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan, perubahan kebijakan, kondisi tertentu, kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, atau perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026.
Kapan penyusunan perubahan RKPD Tahun 2027 dimulai?
Rancangan perubahan RKPD Tahun 2027 dimulai paling lambat pada minggu pertama bulan Juni 2027 dan berpedoman pada RPJMD serta hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2027 sampai dengan triwulan II.
Apa manfaat RKPD bagi penyusunan APBD?
RKPD menjadi salah satu dasar penyusunan KUA dan PPAS serta menjadi bahan sinkronisasi dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Di mana dapat melihat dokumen Permendagri Nomor 14 Tahun 2026?
Dokumen lengkap Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 yang menjadi dasar artikel ini dapat dilihat pada file peraturan yang dilampirkan pada postingan ini. Peraturan tersebut terdiri atas batang tubuh dan lampiran yang memuat arah kebijakan penyusunan RKPD Tahun 2027, sistematika RKPD dan Renja Perangkat Daerah, perubahan RKPD, daftar isian fasilitasi, serta matriks penyempurnaan hasil fasilitasi.
