Lompat ke konten
Beranda » Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kerangka Asesmen TKA SMK/MAK

Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kerangka Asesmen TKA SMK/MAK

Download Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Kerangka Asesmen TKA SMK

Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026 menjadi salah satu dokumen penting dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).


Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan kejuruan di Indonesia.


Latar Belakang

Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan sistem asesmen akademik dengan kebutuhan dunia kerja dan pendidikan tinggi. BKPDM menekankan pentingnya pengukuran kemampuan literasi, numerasi, serta penalaran vokasional sebagai dasar pengembangan kompetensi siswa SMK.


Tujuan dan Sasaran

  • Meningkatkan kualitas asesmen akademik di SMK dan MAK.
  • Menstandarkan pelaksanaan TKA agar selaras dengan Asesmen Nasional.
  • Memberikan gambaran komprehensif tentang kesiapan akademik dan vokasional siswa.

Struktur Tes Kemampuan Akademik (TKA)

TKA terdiri atas tiga komponen utama:

  1. Tes Literasi Umum – mengukur kemampuan membaca dan memahami teks.
  2. Tes Numerasi Terapan – menguji kemampuan berhitung dan pemecahan masalah kontekstual.
  3. Tes Penalaran Vokasional – menilai kemampuan berpikir logis dan analitis dalam bidang kejuruan.

Pelaksanaan dan Jadwal

Pelaksanaan TKA dilakukan secara daring melalui platform nasional dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pendaftaran Peserta: 27 Juli – 27 September 2026
  • Simulasi Sistem: 21 – 27 September 2026
  • Gladi Bersih: 5 – 18 Oktober 2026
  • Pelaksanaan Utama: 26 Oktober – 8 November 2026
  • Pelaksanaan Susulan: 16 – 29 November 2026

Dampak bagi Sekolah dan Peserta Didik

Dengan adanya peraturan ini, sekolah diharapkan memperkuat kesiapan teknis asesmen digital dan pembimbingan akademik. Sementara itu, siswa akan memperoleh pengalaman asesmen yang lebih relevan dengan dunia kerja dan studi lanjut.


Kesimpulan

Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam reformasi asesmen pendidikan kejuruan. Melalui pendekatan berbasis kompetensi dan integrasi digital, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas lulusan SMK agar lebih siap menghadapi tantangan global.

Demikian penjelasan tentang Peraturan Kepala BKPDM Nomor 1 Tahun 2026 Kerangka Tes Kemampuan Akademik (TKA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Semoga ada manfaatnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *