
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional bagi Penyelenggara Tingkat Pusat, Penyelenggara Tingkat Daerah, dan Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 April 2026 oleh Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin. Juknis ini menjadi panduan dalam persiapan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan TKA dan AN pada tingkat pusat, daerah, hingga satuan pendidikan.
Keputusan Kepala BKPDM Kemendikdasmen Nomor 017/F/AN/2026 menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) tahun 2026. Dokumen ini menjadi acuan bagi penyelenggara di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan agar pelaksanaan asesmen berjalan akuntabel, terintegrasi, dan sesuai standar nasional pendidikan.
Tujuan Utama
- Menjamin kelancaran dan akuntabilitas pelaksanaan TKA dan AN.
- Menyediakan panduan teknis bagi seluruh jenjang penyelenggara.
- Memastikan validitas data peserta melalui sistem Dapodik dan EMIS.
Struktur Penyelenggaraan
| Tingkat Penyelenggara | Tugas Utama |
|---|---|
| Pusat | Merencanakan mekanisme pendataan, mengembangkan sistem, menetapkan jadwal, dan mengelola hak akses nasional. |
| Provinsi | Menetapkan satuan pendidikan pelaksana, memverifikasi data, dan menerbitkan DNT. |
| Kabupaten/Kota | Mengkoordinasikan pendataan, memelihara arsip DNS dan DNT, serta memastikan validitas peserta. |
| Satuan Pendidikan | Melakukan pemutakhiran data, pendaftaran peserta, verifikasi DNS, dan pengunggahan SPTJM. |
Sistem dan Moda Pelaksanaan
Pelaksanaan TKA dan AN dilakukan melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id dengan dua moda:
- Moda Daring: membutuhkan koneksi internet penuh selama tes berlangsung.
- Moda Semi Daring: koneksi diperlukan hanya saat sinkronisasi, aktivasi token, dan unggah hasil.
Tahapan Pendataan Peserta
- Impor Data Calon Peserta dari Dapodik/EMIS.
- Verifikasi DNS oleh satuan pendidikan.
- Penomoran Peserta dan Penerbitan DNT oleh provinsi.
- Unggah SPTJM bermeterai sebagai bukti keabsahan data.
- Penerbitan Kartu Peserta dan Login untuk pelaksanaan tes.
Landasan Hukum
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 56 Tahun 2026.
Manfaat bagi Sekolah dan Peserta Didik
- Sekolah memiliki panduan teknis yang jelas untuk pelaksanaan asesmen digital.
- Peserta didik mendapatkan pengalaman asesmen yang relevan dengan dunia kerja dan pendidikan tinggi.
- Pemerintah memperoleh data mutu pendidikan yang valid untuk kebijakan peningkatan kompetensi guru dan kurikulum.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Q1: Apa itu TKA dan AN?
A: TKA mengukur kemampuan akademik murid, sedangkan AN mengevaluasi sistem pendidikan nasional.
Q2: Siapa yang wajib mengikuti TKA dan AN 2026?
A: Siswa kelas akhir SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK di seluruh Indonesia.
Q3: Di mana pelaksanaan TKA dan AN dilakukan?
A: Melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id dengan moda daring atau semi daring.
Q4: Apa fungsi SPTJM?
A: Sebagai surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas keabsahan data peserta.
Q5: Kapan jadwal pelaksanaan TKA dan AN 2026?
A: Mengacu pada kalender pendidikan nasional dan jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Demikian Informasi tentang Link download Keputusan Kepala BKPDM Kemendikdasmen Nomor 017/F/AN/2026 tentang Jukns TKA dan AN Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.
