Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederjat, yang dimaksud Standar Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. standar Pendidik; dan
b. standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.



