Lompat ke konten
Beranda » PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang SBM Tahun 2026

PMK Nomor 54 Tahun 2026 tentang SBM Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2026 tentang SBM Tahun 2026

PMK Nomor 54 Tahun 2026 menjadi salah satu acuan penting dalam penyusunan rincian biaya pada rencana kerja dan anggaran, khususnya untuk tahun anggaran 2027. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2026 dan mengatur berbagai jenis standar biaya yang digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu keluaran.

Dokumen Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan ini ditandatangani secara elektronik dan tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2026 menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2027 sebagai acuan penyusunan anggaran pemerintah pusat. Aturan ini menjadi pedoman penting bagi satuan kerja dalam menentukan biaya honorarium, perjalanan dinas, dan kebutuhan operasional agar efisien dan akuntabel.

Dengan diterbitkannya PMKNomor 54 Tahun 2026ini, kementerian/lembaga dapat menggunakan Standar Biaya Masukan sebagai salah satu pedoman dalam proses perencanaan dan penganggaran tahun 2027.


Ringkasan PMK Nomor 54 Tahun 2026

  • Judul Resmi: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2026
  • Tentang: Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2027
  • Ditetapkan: 22 Juli 2026
  • Diundangkan: 31 Juli 2026
  • Berlaku: Mulai Tahun Anggaran 2027
  • Tujuan: Menjamin konsistensi dan efisiensi dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja di seluruh instansi pemerintah.

Pokok Isi Peraturan

Komponen SBM Penjelasan
Honorarium Menetapkan satuan biaya untuk tenaga ahli, panitia, narasumber, dan kegiatan proyek pemerintah.
Perjalanan Dinas Mengatur biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian sesuai wilayah dan jabatan.
Fasilitas & Operasional Standar biaya untuk sewa gedung, kendaraan, dan peralatan kantor.
Kegiatan Pelatihan & Rapat Menentukan batas biaya konsumsi, perlengkapan, dan dokumentasi kegiatan.
Penyesuaian Inflasi Mengakomodasi kenaikan harga barang/jasa untuk menjaga relevansi biaya tahun berjalan.

Tujuan dan Dampak

  • Efisiensi Anggaran – Menghindari pemborosan dan duplikasi biaya antar instansi.
  • Transparansi Keuangan – Memudahkan pengawasan dan audit anggaran.
  • Kepastian Perencanaan – Memberikan acuan jelas bagi penyusunan RKA-K/L.
  • Akuntabilitas Kinerja – Menyelaraskan output kegiatan dengan biaya yang dikeluarkan.

FAQ (Pertanyaan Umum)


1. Apa itu Standar Biaya Masukan (SBM)?

SBM adalah satuan biaya yang digunakan sebagai dasar perhitungan anggaran untuk setiap kegiatan pemerintah.


2. Siapa yang wajib menggunakan SBM?

Seluruh satuan kerja kementerian/lembaga dalam penyusunan RKA-K/L Tahun 2027.


3. Apakah SBM bisa diubah?

Ya, dapat disesuaikan melalui revisi PMK jika terjadi perubahan signifikan pada harga barang/jasa.


4. Di mana bisa mengunduh dokumen PMK 54/2026?

Melalui situs resmi JDIH Kementerian Keuangan atau Peraturan.go.id atau melalui link yang tersedia di bawah ini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *