
Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menetapkan standar baru yang menjadi pedoman pelaksanaan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Peraturan ini diterbitkan sebagai penyempurnaan terhadap Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 agar proses pembelajaran semakin relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika sosial. Selain itu, regulasi ini bertujuan memastikan proses pembelajaran berlangsung secara efektif sehingga mampu mendukung pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.
Pada artikel ini akan dibahas isi pokok Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, perubahan penting, serta implikasinya bagi guru dan satuan pendidikan.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur Standar Proses sebagai kriteria minimal penyelenggaraan pembelajaran pada:
Apa Itu Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026?
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Sekolah Dasar (SD)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Pendidikan Kesetaraan
- Pendidikan Khusus
Standar proses ini menjadi acuan bagi pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi proses pembelajaran agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal.
Tujuan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Berdasarkan Pasal 2, Standar Proses digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan pembelajaran yang efektif dan efisien dalam mengembangkan kompetensi murid secara optimal.
Standar tersebut mencakup tiga komponen utama:
- Perencanaan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran
- Penilaian proses pembelajaran
Prinsip Pembelajaran dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Salah satu pembaruan yang menjadi perhatian adalah penerapan tiga prinsip pembelajaran.
1. Berkesadaran
Pembelajaran membantu murid memahami tujuan belajar sehingga mereka termotivasi, aktif, dan mampu mengatur proses belajarnya sendiri.
2. Bermakna
Pembelajaran harus memberikan pengalaman yang dapat diterapkan dalam kehidupan nyata serta mampu menghubungkan berbagai bidang ilmu.
3. Menggembirakan
Pembelajaran dilaksanakan dalam suasana yang positif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi murid untuk terus belajar.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran menjadi tanggung jawab pendidik dan disusun dalam bentuk dokumen pembelajaran.
Dokumen tersebut sekurang-kurangnya memuat: Tujuan pembelajaran; Langkah pembelajaran; dan Penilaian atau asesmen pembelajaran
1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi dengan mempertimbangkan karakteristik murid serta sumber daya satuan pendidikan.
2. Langkah Pembelajaran
Langkah pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang memungkinkan murid mencapai tujuan pembelajaran melalui penerapan prinsip pembelajaran.
3. Penilaian Pembelajaran
Guru dapat menggunakan berbagai teknik dan instrumen asesmen sesuai tujuan pembelajaran dengan tetap mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan.
Pelaksanaan Pembelajaran
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa pembelajaran harus berlangsung dalam suasana yang:
- Interaktif
- Inspiratif
- Menyenangkan
- Menantang
- Memotivasi murid
- Memberikan ruang kreativitas dan kemandirian
Selain itu, lingkungan belajar harus aman, nyaman, dan inklusif. Guru juga diharapkan menjalankan tiga peran utama yaitu:
- Memberikan keteladanan
- Memberikan pendampingan
- Memberikan fasilitasi kepada murid
Pengalaman Belajar Murid
Pembelajaran diarahkan agar murid memperoleh tiga pengalaman belajar utama.
1. Memahami
Murid membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan melalui berbagai sumber belajar.
2. Mengaplikasi
Murid menggunakan pengetahuan dalam situasi nyata dan kontekstual.
3. Merefleksi
Murid mengevaluasi proses dan hasil belajarnya untuk meningkatkan kemampuan belajar secara mandiri.
Kerangka Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran mengikuti empat kerangka utama.
1. Praktik pedagogis
Strategi pembelajaran dan asesmen yang berfokus pada pengalaman belajar murid.
2. Kemitraan pembelajaran
Kolaborasi antara guru, murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan mitra lainnya.
3. Lingkungan pembelajaran
Lingkungan fisik, virtual, dan sosial yang mendukung budaya belajar.
4. Pemanfaatan teknologi
Optimalisasi teknologi digital maupun non-digital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.
Penilaian Proses Pembelajaran
Permendikdasmen ini tidak hanya mengatur penilaian hasil belajar, tetapi juga penilaian terhadap proses pembelajaran.
- Penilaian dilakukan melalui:
- Refleksi diri guru
- Penilaian oleh sesama guru
- Penilaian oleh kepala satuan pendidikan
- Penilaian oleh murid
- Masing-masing dilakukan paling sedikit satu kali setiap semester sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan Penting dari Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022
Beberapa poin penting yang tampak dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 antara lain:
- Penegasan prinsip pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
- Penguatan budaya refleksi dalam pembelajaran.
- Penekanan pada kolaborasi antara guru, murid, orang tua, dan masyarakat.
- Pemanfaatan teknologi sebagai bagian dari proses pembelajaran.
- Penilaian proses pembelajaran dilakukan secara reflektif dan melibatkan berbagai pihak.
Ketentuan Penutup
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 secara resmi:
- Mencabut Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan.
- Mencabut Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tahun 2026.
Donwload Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menjadi landasan baru dalam penyelenggaraan pembelajaran di Indonesia. Regulasi ini menekankan pentingnya proses belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, disertai perencanaan yang matang, pelaksanaan yang berpihak pada murid, serta penilaian yang mendorong budaya refleksi.
Bagi guru dan satuan pendidikan, memahami isi peraturan ini merupakan langkah penting untuk menyelenggarakan pembelajaran yang lebih efektif, kolaboratif, dan sesuai dengan arah kebijakan pendidikan nasional.
Link download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
FAQ
1. Apa itu Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026?
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur Standar Proses pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Apa tujuan utama peraturan ini?
Menjadi pedoman pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi murid secara optimal.
3. Apa saja komponen Standar Proses?
Standar Proses meliputi: a) Perencanaan pembelajaran ; b) Pelaksanaan pembelajaran; dan c) Penilaian proses pembelajaran.
4. Apa prinsip pembelajaran dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026?
Prinsip pembelajaran terdiri atas: Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan.
5. Apakah Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 masih berlaku?
Tidak. Peraturan tersebut dicabut dan digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026.
