Lompat ke konten
Beranda ยป Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis BOSP 2026

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis BOSP 2026

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 adalah pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026/2027

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Peraturan ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh satuan pendidikan dalam mengelola Dana BOSP agar lebih akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Permendikdasmen ini sekaligus mencabut dan menggantikan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 karena dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Dana BOSP.

Apa Itu Dana BOSP?

Dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dijelaskan bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang digunakan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan.

Dana BOSP terdiri atas tiga jenis bantuan, yaitu:

  • Dana BOP PAUD
  • Dana BOS
  • Dana BOP Kesetaraan

Masing-masing memiliki skema Reguler, Kinerja, dan Afirmasi sesuai dengan karakteristik penerima.

Prinsip Pengelolaan Dana BOSP

Pengelolaan Dana BOSP wajib berpedoman pada lima prinsip utama, yaitu:

  • Fleksibel
  • Efektif
  • Efisien
  • Akuntabel
  • Transparan

Kelima prinsip tersebut bertujuan agar dana benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan.

Siapa Saja Penerima Dana BOSP Tahun 2026?

1. Dana BOP PAUD

Dana ini diberikan kepada:

  • TK
  • Kelompok Bermain
  • TPA
  • SPS
  • SKB
  • PKBM

Penerima harus memenuhi persyaratan administrasi, antara lain memiliki NPSN, memperbarui data Dapodik, memiliki rekening satuan pendidikan, dan bukan sekolah kerja sama.

2. Dana BOS

Dana BOS diberikan kepada:

  • SD
  • SMP
  • SMA
  • SMK
  • SLB

Selain BOS Reguler, pemerintah juga menyediakan BOS Kinerja bagi sekolah berprestasi atau berkinerja terbaik dan BOS Afirmasi bagi sekolah yang berada di daerah khusus.

3. Dana BOP Kesetaraan

Dana ini diperuntukkan bagi:

  • Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

yang menyelenggarakan Paket A, Paket B, maupun Paket C.

Bagaimana Besaran Dana BOSP Ditentukan?

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menjelaskan bahwa besaran Dana BOSP dihitung berdasarkan:

  • satuan biaya yang ditetapkan Menteri; dan
  • jumlah peserta didik berdasarkan data Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya.

Khusus sekolah di daerah tertentu maupun sekolah dengan jumlah peserta didik yang sangat sedikit, pemerintah memberikan perlakuan khusus agar tetap memperoleh pendanaan yang memadai.

Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2026

Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, antara lain:

  • Penerimaan peserta didik baru
  • Pengembangan perpustakaan
  • Kegiatan pembelajaran
  • Asesmen pembelajaran
  • Administrasi sekolah
  • Pengembangan profesi guru
  • Langganan listrik dan internet
  • Pemeliharaan sarana prasarana
  • Pengadaan multimedia pembelajaran
  • Peningkatan kompetensi keahlian
  • Dukungan keterserapan lulusan
  • Pembayaran honor sesuai ketentuan

Beberapa ketentuan penting yang wajib diperhatikan:

  • minimal 10% Dana BOS digunakan untuk penyediaan buku perpustakaan;
  • maksimal 20% untuk pemeliharaan sarana dan prasarana;
  • honor maksimal 20% untuk sekolah negeri;
  • honor maksimal 40% untuk sekolah swasta penyelenggara masyarakat.

Kapan Dana BOSP Dapat Digunakan?

Dana BOSP dapat langsung digunakan setelah dana masuk ke rekening satuan pendidikan.

  • Setiap penggunaan dana harus:
  • dituangkan dalam RKAS,
  • sesuai kebutuhan sekolah,
  • mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa,
  • tidak boleh membiayai kegiatan yang sudah didanai dari sumber lain.

Ketentuan Pelaporan Dana BOSP

Kepala satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem yang disediakan Kemendikdasmen.

Jadwal penting:

  • paling lambat 31 Juli untuk laporan Tahap I;
  • paling lambat 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan tahunan.

Keterlambatan pelaporan dapat menyebabkan pengurangan bahkan penghentian penyaluran dana pada tahap berikutnya.

Larangan Penggunaan Dana BOSP

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 juga memuat sejumlah larangan, antara lain:

  • mentransfer dana ke rekening pribadi;
  • meminjamkan dana kepada pihak lain;
  • membeli software pelaporan keuangan;
  • membangun gedung baru;
  • membeli instrumen investasi;
  • membiayai kebutuhan pribadi;
  • menggunakan dana di luar prioritas sekolah;
  • melakukan pengadaan yang bertentangan dengan ketentuan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan Dana BOSP Semakin Digital

Salah satu perubahan penting dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 adalah pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026/2027 dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kemendikdasmen.

Mulai dari:

  • perencanaan,
  • penganggaran,
  • penatausahaan,
  • pelaporan,
  • hingga pertanggungjawaban,

seluruhnya diarahkan menggunakan sistem digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Kesimpulan

Terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menjadi pedoman baru dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi ini memberikan kepastian mengenai penerima dana, mekanisme penyaluran, komponen penggunaan, pelaporan, hingga pengawasan agar pengelolaan Dana BOSP semakin transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan.

Seluruh kepala satuan pendidikan, bendahara, guru, dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan diharapkan mempelajari ketentuan dalam peraturan ini agar pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

FAQ

Apa itu Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026?

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026.

Apa saja jenis Dana BOSP?

Dana BOSP terdiri atas Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang masing-masing memiliki skema Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.

Siapa penerima Dana BOS Tahun 2026?

Penerima Dana BOS meliputi SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memenuhi persyaratan sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Berapa minimal anggaran buku dari Dana BOS?

Sekolah wajib mengalokasikan paling sedikit 10% Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan dan penyediaan buku.

Kapan batas pelaporan Dana BOSP?

Laporan Tahap I paling lambat 31 Juli, sedangkan laporan keseluruhan penggunaan dana paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Apakah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 masih berlaku?

Tidak. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *