
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan merupakan regulasi terbaru yang mengatur tata cara satuan pendidikan dalam melaksanakan belanja barang/jasa yang dibiayai dari dana yang dikelola oleh satuan pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini penting diketahui oleh kepala sekolah, satuan pendidikan, tim/kelompok kerja belanja, penyedia barang/jasa, pemerintah daerah, dan komite sekolah, karena mengatur mulai dari persiapan, pemilihan barang/jasa dan penyedia, pelaksanaan kesepakatan belanja, hingga pelaporan serta pengawasan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 sebagai pedoman baru dalam pengelolaan belanja barang dan jasa oleh satuan pendidikan. Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 dan bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.
Tujuan Utama
- Memperoleh barang/jasa yang tepat sesuai kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
- Menjamin penggunaan dana satuan pendidikan secara transparan dan akuntabel.
Prinsip Pelaksanaan
| Prinsip | Makna |
|---|---|
| Efisien | Menghindari pemborosan anggaran. |
| Efektif | Tepat guna dan sesuai kebutuhan pendidikan. |
| Transparan | Terbuka bagi pengawasan publik dan internal. |
| Bersaing | Memberi kesempatan bagi penyedia yang kompeten. |
| Akuntabel | Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. |
Tahapan Pelaksanaan Belanja
- Persiapan — Menyusun dokumen kebutuhan barang/jasa.
- Pemilihan Penyedia — Melalui perbandingan harga, negosiasi, dan penetapan.
- Pelaksanaan Kesepakatan — Pengiriman, pemeriksaan, penerimaan, dan pembayaran.
- Pelaporan — Menyusun bukti pelaksanaan belanja secara sistematis.
Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan (SIPSP)
Kementerian menyediakan SIPSP untuk memfasilitasi pelaksanaan belanja secara elektronik. Sistem ini membantu dokumentasi bukti pelaksanaan yang tertib dan akuntabel serta terintegrasi dengan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
Pengawasan dan Pembinaan
Pengawasan dilakukan oleh:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Pemerintah Daerah
- Komite Sekolah
Pembinaan diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kepatuhan satuan pendidikan terhadap tahapan belanja.
Penutup
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026, satuan pendidikan diharapkan mampu mengelola dana secara profesional dan transparan. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola keuangan pendidikan di Indonesia.
FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Apa tujuan utama Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026?
Untuk memastikan belanja barang/jasa oleh satuan pendidikan dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
2. Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan belanja?
Kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana utama, dibantu oleh tim atau kelompok kerja.
3. Apakah belanja di bawah Rp1.000.000 wajib direncanakan?
Tidak wajib, sesuai Pasal 12 ayat (4), belanja dengan nilai paling banyak Rp1.000.000 dapat dikecualikan dari dokumen perencanaan.
4. Bagaimana pelaporan dilakukan?
Melalui SIPSP atau sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran yang disediakan oleh Kementerian.
5. Kapan peraturan ini mulai berlaku?
Sejak diundangkan pada 28 Juli 2026, menggantikan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022.
Demikian Informasi tentang Link download Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya
