
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 merupakan peraturan terbaru yang mengatur Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Peraturan ini menjadi penting bagi pegawai ASN di lingkungan Kemendikdasmen karena memberikan pedoman mengenai bagaimana kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian pegawai ASN bukan bendahara harus diperiksa, ditetapkan, ditagih, dan diselesaikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
๐ Ringkasan Umum
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 sebagai pedoman penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai ASN bukan bendahara. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi terkini.
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 juga menggantikan ketentuan sebelumnya karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2019 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
๐ Apa Itu Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026?
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 adalah peraturan yang secara khusus mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai ASN Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam peraturan tersebut, kerugian negara didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian.
Sementara itu, Pegawai ASN Bukan Bendahara adalah Pegawai ASN yang bekerja atau diberi tugas selain tugas bendahara. Dengan demikian, cakupan peraturan ini tidak hanya menyangkut PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang termasuk dalam pengertian Pegawai ASN dan bukan bertugas sebagai bendahara.
๐ฏ Tujuan Utama
Salah satu alasan utama diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 adalah kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai ASN bukan bendahara.
- Menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara.
- Mewujudkan proses yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Menegaskan tanggung jawab ASN non-bendahara atas pengelolaan uang, barang, dan surat berharga milik negara.
โ๏ธ Pokok-Pokok Ketentuan
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 mengatur tuntutan ganti kerugian negara atas uang milik negara; surat berharga milik negara; barang milik negara; uang bukan milik negara; dan/atau barang bukan milik negara, yang berada dalam penguasaan Pegawai ASN termasuk CPNS Bukan Bendahara dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kemendikdasmen.
| Aspek | Penjelasan Singkat |
|---|---|
| Kerugian Negara | Kekurangan uang, surat berharga, atau barang akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian ASN. |
| Tuntutan Ganti Kerugian (TGK) | Proses hukum untuk memulihkan kerugian negara dari ASN non-bendahara. |
| Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah berwenang menyelesaikan kerugian negara. |
| Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) | Tim beranggotakan minimal 3 orang yang memeriksa, menghitung, dan melaporkan hasil kerugian. |
| Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) | Pernyataan ASN bersedia mengganti kerugian negara secara tunai atau angsuran. |
| Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) | Diterbitkan jika ASN menolak menandatangani SKTJM. |
| Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara | Lembaga yang memberi pertimbangan akhir atas kasus kerugian negara. |
๐งพ Prosedur Penyelesaian Kerugian Negara
- Verifikasi Awal: Informasi kerugian negara berasal dari hasil pengawasan, laporan masyarakat, atau pemeriksaan BPK.
- Pembentukan TPKN: Tim dibentuk oleh PPKN atau Kepala Satuan Kerja untuk melakukan pemeriksaan dalam 7 hari kerja.
- Penentuan Nilai Kerugian: Berdasarkan nilai nominal, nilai buku, atau nilai wajar atas aset yang hilang.
- Penerbitan SKTJM atau SKP2KS: ASN wajib mengganti kerugian dalam waktu 90 hari (pelanggaran hukum) atau 24 bulan (kelalaian).
- Pemantauan dan Sanksi: Kepala Satuan Kerja wajib memantau pembayaran. Jika lalai, dikenakan sanksi administratif atau disiplin.
๐ก Dampak dan Manfaat
- Meningkatkan akuntabilitas ASN dalam pengelolaan keuangan negara.
- Memperkuat pengawasan internal di lingkungan Kemendikdasmen.
- Mendorong budaya kerja yang transparan dan bertanggung jawab.
โ FAQ โ Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa perbedaan utama Permendikdasmen 18/2026 dengan aturan sebelumnya?
Peraturan ini memperluas cakupan hingga mencakup uang dan barang bukan milik negara yang digunakan dalam tugas pemerintahan, serta memperjelas mekanisme SKTJM dan SKP2KS.
2. Siapa yang berwenang menyelesaikan kerugian negara?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai PPKN, dibantu oleh TPKN dan Majelis Pertimbangan.
3. Bagaimana jika ASN tidak mampu membayar kerugian secara langsung?
Dapat dilakukan pemotongan gaji atau pensiun minimal 50% per bulan hingga lunas, sesuai Pasal 24 ayat (6).
4. Apakah ada sanksi bagi pejabat yang lalai memantau pembayaran?
Ya, pejabat yang tidak melaksanakan pemantauan dikenakan sanksi administratif atau pembebasan jabatan.
5. Apakah SKP2KS bisa digugat?
ASN dapat mengajukan keberatan tertulis dalam 14 hari kerja, namun hal itu tidak menunda kewajiban pembayaran.
๐ Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam penegakan disiplin dan tanggung jawab ASN non-bendahara. Dengan pedoman ini, Kemendikdasmen memberikan kerangka yang lebih terstruktur mengenai penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai ASN Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan ini tidak hanya mengatur kewajiban penggantian kerugian negara, tetapi juga mengatur tahapan verifikasi, pemeriksaan oleh TPKN, penyampaian tanggapan, mekanisme SKTJM dan SKP2KS, proses melalui Majelis, penagihan, penyetoran, pengajuan pengurangan tagihan, penyerahan penagihan kepada PUPN, kedaluwarsa, pelaporan, hingga keterkaitan dengan sanksi administratif dan pidana.
Dengan demikian, pemahaman terhadap Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 menjadi penting bagi Pegawai ASN, Kepala Satuan Kerja, TPKN, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dan pengamanan keuangan maupun barang dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kemendikdasmen.
Download Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026
Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan dokumen lengkap Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai ASN Bukan Bendahara di Lingkungan Kemendikdasmen, silakan menggunakan file PDF yang telah disediakan pada artikel ini.
Dokumen tersebut berisi Salinan Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026tentangPedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai ASN Bukan Bendahara di Lingkungan Kemendikdasmen
