Lompat ke konten
Beranda » Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah ditetapkan untuk mengembangkan potensi keunggulan murid yang memiliki potensi kecerdasan perlu diselenggarakan layanan pendidikan yang mengaktualisasikan potensi keunggulannya menjadi prestasi nyata sesuai dengan potensi kecerdasannya.

Dasar hukum Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026

Dasar hukum Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar adalah:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tettang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tertang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 ter.tang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 lentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Ketentuan umum Permendikdasmen Nomor 20/2026

Dalam Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar ini yang dimaksud dengan:

1. Program Percepatan Belajar adalah layanan pendidikan yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada murid yang memiliki potensi kecerdasan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dari waktu belajar yang ditetapkan.

2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.

3. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal.

4. Bahan Belajar Mandiri adalah seperangkat bahan pembelajaran untuk Murid yang dikembangkan berdasarkan kompetensi dan lingkup materi dari keseluruhan capaian pada mata pelajaran tertentu yang mengacu pada kurikulum yang berlaku.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

6. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urllsan pemerintah di bidang pendidikan.

Prinsip Program Percepatan Belajar

Program Percepatan Belajar prinsip:

a. fleksibilitas;

Fleksibilitas yaitu Program Percepatan Belajar memberikan keleluasaan dalam pengelolaan beban belajar.

b. keunggulan;

Keunggulan yaitu Program Percepatan Belajar memberikan ruang bagi Murid untuk mencapai perkembangan optimal sesuai dengan kemampuan dan kecepatan belajar.

c. maju berkelanjutan

Maju berkelanjutan yaitu Program Percepatan Belajar memungkinkan Murid melanjutkan pembelajaran ke tingkat atau muatan yang lebih tinggi setelah mencapai ketuntasan

d. berdiferensiasi.

Berdiferensiasi yaitu Program Percepatan Belajar dirancang secara adaptif melalui penyesuaian konten, proses, dan produk pembelajaran sehingga Murid memperoleh pengalaman belajar yang sesuai dengan kompetensi.

Persyaratan Satuan Pendidikan Penyelenggaran Program Percepatan Belajar

Satuan Pendidikan pada jalur pendidikan formal yang dapat menyelenggarakan Program Percepatan Belajar meliputi:

a. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;

b. sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah; dan

c. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/ sekolah menengah Kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.

Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan:

a. terakreditasi A;

b. memiliki dokumen kurikulum Program Percepatan Belajar;

c. memiliki Bahan Belajar Mandiri; dan

d. memiliki pendidik yang melaksanakan tugas pendampingan akademik.

Pendidik yang melaksanakan tugas pendampinganakademik terdiri atas:

a. guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah; atau

b. guru wali pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/ sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.

Satuan Pendidikan yang akan menyelenggarakan Program Percepatan Belajar harus menyampaikan permohonan kepada dinas yang membidangi urusan pendidikan, kantor wilayah aganr,a, kantor Kementerian Agama, atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Penyampaian permohonan bagi Satuan Pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah dilakukan melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Kementerian.

Dinas yang membidangi urusan pendidikan, kantor wilayah agama, kantor Kementerian Agama, atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan telaah terhadap dokumen persyaratan yang diusulkan oleh Satuan Pendidikan calon penyelenggara Program Percepatan Belajar.

Dinas yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyampaikan hasil telaah kepada Kementerian melalui sistem aplikasi.

Kementerian melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil telaah yang disampaikan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Kementerian menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kepada dinas yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Rekomendasi sebagaimana dimaksud memuat informasi mengenai:

a. Satuan Pendidikan teiah memenuhi persyaratan dan layak menyelenggarakan Program Percepatan Belajar; atau

b. Satuan Pendidikan tidak memenuhi persyaratan dan tidak layak menyelenggarakan Program Percepatan Belajar.

Dinas yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya menetapkan Satuan Pendidikan sebagai penyelenggara Program Percepatan Belajar berdasarkan rekomendasi

Pelaksanaan Program Percepatan Belajar

Program Percepatan Belajar dilaksanakan dengan system kredit semester. Program Percepatan Belajar dilaksanakan dengan beban belajar sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku.

Murid menyelesaikan seluruh beban belajar paling singkat:

a. 5 (lima) tahun untuk sekolah dasar/ ibtidaiyah; dan

b. 2 (dua) tahun untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/ sekolah menengah kejuruan / madrasah aliyah kejuruan.

Program Percepatan Belajar dapat dilakukan pada awal tahun ajaran dan/atau pertengahan tahun ajaran.

Persyartan Murid Peserta Program Percepatan Belajar

Murid yang dapat mengikuti Program Percepatan Belajar merupakan Murid yang terdaftar di Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Program Percepatan Belajar. Murid yang akan mengikuti Program Percepatan Belajar harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki nilai akademik tinggi yang ditunjukkan dengan nilai rapor predikat sangat baik untuk masing-masing mata pelajaran pada jenjang, tingkatan, dan/ atau semester sebelumnya;

b. memiliki potensi kecerdasan yang diukur dengan tes psikologi yang dikeluarkan oleh psikolog yang memiliki surat tanda registrasi dan surat izin layanan psikologi yang masih berlaku; dan

c. menyatakan kesanggupan mengikuti Program Percepatan Belajar.

Nilai merupakan data yang sudah terintegrasi dengan data pokok pendidikan Indonesia.

Persyaratan sebagaimana dinyatakan di atas harus mendapatkan verifikasi dan validasi dari dinas yang membidangi urusan pendidikan, kantor wilayah agama, kantor Kementerian Agama, atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Murid dapat pindah antar-Satuan Pendidikan penyelenggara Program Percepatan Belajar dan/atau Murid dapat pindah dari Satuan Pendidikan umum ke Satuan Pendidikan penyelenggara Program Percepatan Belajar.

Beban belajar yang telah diambil oleh Murid yang pindah diakui secara penuh.

Program Percepatan Belajar diselenggarakan dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi sesuai dengan kemampuan belajar Murid.

Pembelajaran yang berdiferensiasi diselenggarakan melalui pengorganisasian bahan/perangkat ajar, strategi pembelajaran, dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel.

Pengorganisasian bahan/perangkat ajar, strategi pembelajaran, dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui penyediaan Bahan Belajar Mandiri.

Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Program Percepatan Belajar melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran Program Percepatan Belajar.

Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Program Percepatan Belajar menggunakan hasil evaluasi untuk memperbaiki dan meningkatkan proses pembelajaran secara berkelanjutan.

Penilaian dalam Program Percepatan Belajar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan pedoman penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian.

Hasil capaian kompetensi Murid Program Percepatan Belajar dilaporkan dalam bentuk laporan hasil belajar. Laporan hasil belajar disajikan paling sedikit:

a. 10 (sepuluh) semester untuk sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah; dan

b. 4 (empat) semester untuk sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/ sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.

Kelulusan Murid Program Percepatan Belajar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan pedoman penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian.

Kelulusan dilakukan pada semester ganjil atau semester genap. Tenaga Kependidikan pada Program Percepatan Belajar memiliki kompetensi teknis untuk mendukung fleksibilitas Program Percepatan Belajar, meliputi:

a. pengelolaan data akademik;

b. pengelolaan pengaturan rombongan belajar dalam data pokok pendidikan Indonesia; dan

c. pengelolaal hasil belajar.

Guru pada Program Percepatan Belajar memiliki kemampuan untuk merancang pembelajaran yang mengakomodasi kecepatan belajar dan kemampuan akademik Murid.

Selain kemampuan guru juga memiliki kemampuan mengembangkan Bahan Belajar Mandiri.

Kementerian, dinas yang membidangi urusan pendidikan, kantor wilayah agama, kantor Kementerian Agama, atau kementerian iain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan mutu terhadap Satuan Pendidikan penyelenggara Program Percepatan Belajar.

Pemantauan mutu dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Kementerian melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan mutu. Dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara Program Percepatan Beiajar dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi. Kementerian dan dinas yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan selama 1 (satu) tahun.

Jika setelah masa pembinaan Satuan Pendidikan penyelenggara Program Percepatan Belajar masih dinyatakan tidak layak, Kementerian merekomendasikan kepada dinas yang membidangi urllsan pendidikan sesuai dengan kewenangannya atau kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk mencabut izin penyelenggaraan Program Percepatan Belajar.

Persyaratan, mekanisme, beban belajar, Bahan Belajar Mandiri, kriteria dan perpindahan Murid, bentuk pembelajaran, pemantauan mutu, dan evaluasi Program Percepatan Belajar ditetapkan oleh Menteri.

Download Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar

Selenglapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Link download Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Program Percepatan Belajar. Semoga ada manfaatnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *