Lompat ke konten
Beranda ยป Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang SKL Pendidikan Kursus

Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang SKL Pendidikan Kursus

Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang SKL Pendidikan Kursus

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus.

Peraturan ini mengatur standar kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik kursus pada akhir proses pembelajaran. Standar tersebut mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diperoleh melalui Pendidikan Kursus. Dalam dokumen yang menjadi dasar postingan ini, Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 2026. Peraturan ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 27 Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.

Latar Belakang

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 sebagai pedoman nasional untuk memastikan lulusan kursus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 27 Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.

Apa yang Dimaksud Pendidikan Kursus?

Dalam Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, Pendidikan Kursus merupakan program layanan pendidikan nonformal untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada:

  • penguasaan keterampilan.
  • standar kompetensi.
  • pengembangan kewirausahaan.
  • pengembangan kepribadian profesional.

Sementara itu, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik kursus pada akhir Pendidikan Kursus.

Dengan demikian, SKL Pendidikan Kursus menjadi salah satu dasar penting untuk memastikan bahwa peserta didik tidak hanya menyelesaikan program pembelajaran, tetapi juga memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenis pendidikan kursus yang diikuti.

Tujuan Utama

Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 menyebutkan bahwa SKL Pendidikan Kursus memuat secara terpadu deskripsi kompetensi.

  • Menjamin mutu lulusan kursus agar memiliki sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terukur.
  • Menyelaraskan kompetensi kursus dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan standar internasional.
  • Mendorong lembaga kursus menjadi pusat pengembangan kemandirian dan kewirausahaan masyarakat.

Ruang Lingkup SKL

Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 membagi SKL Pendidikan Kursus menjadi tiga kelompok utama, yaitu:

  • Kursus Keterampilan โ€” berfokus pada kemampuan teknis dan profesional yang disusun berdasarkan KKNI.
  • Kursus Bimbingan Belajar โ€” mendukung capaian pembelajaran pendidikan formal.
  • Kursus Kecakapan Hidup โ€” menekankan pengembangan personal, sosial, estetis, intelektual, dan vokasional.

Infografis: SKL Pendidikan Kursus

Infografis SKL Pendidikan Kursus

Penjaminan Mutu Lulusan

Mutu lulusan dijamin melalui sertifikasi kompetensi bagi kursus keterampilan dan evaluasi hasil belajar bagi kursus bimbingan belajar serta kecakapan hidup. Peserta didik yang lulus memperoleh sertifikat ketuntasan belajar sebagai bukti capaian kompetensi.

Pemantauan dan Evaluasi

Kementerian dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pemantauan penerapan SKL minimal satu kali setiap tahun, baik melalui sistem informasi maupun kunjungan lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, dilakukan pembinaan agar lembaga kursus tetap memenuhi standar nasional.

Download Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026

Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan dokumen lengkap Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus, silakan menggunakan file PDF yang telah disediakan pada artikel ini.



Dokumen tersebut berisi Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu SKL Pendidikan Kursus?

SKL adalah kriteria minimal yang menggambarkan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik pada akhir program kursus.

2. Siapa yang menyusun SKL kursus keterampilan?

SKL disusun oleh organisasi profesi pengampu jenis keterampilan atau oleh direktorat terkait jika belum ada organisasi profesi.

3. Apakah setiap lembaga kursus wajib mengikuti SKL ini?

Ya, semua lembaga kursus wajib menyesuaikan SKL sesuai jenis programnya paling lambat dua tahun setelah peraturan diundangkan.

4. Bagaimana cara mendapatkan sertifikat kompetensi?

Peserta didik mengikuti sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga kursus terakreditasi atau lembaga sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

5. Apa manfaat SKL bagi peserta kursus?

SKL membantu peserta kursus memperoleh pengakuan kompetensi kerja, meningkatkan peluang kerja, dan mendukung pengembangan usaha mandiri.

Referensi: Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Kursus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *