Lompat ke konten
Beranda » Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang OTK Sekolah Nasional Terintegrasi

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang OTK Sekolah Nasional Terintegrasi

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Sekolah Nasional Terintegrasi

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Sekolah Nasional Terintegrasi menjadi landasan dalam membangun struktur organisasi dan tata kerja SNT sebagai bagian dari penyelenggaraan Program Sekolah Nasional Terintegrasi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pembentukan dan pengelolaan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang percepatan peningkatan mutu pendidikan melalui program sekolah terpadu.

Peraturan ini menjadi dasar hukum dalam mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, nomenklatur, lokasi, serta penataan organisasi Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 4 Agustus 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti. Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Nasional Terintegrasi sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi.

Apa Itu Sekolah Nasional Terintegrasi?

Dalam Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026, Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pembelajaran dan tata kelola yang terintegrasi.

Sementara itu, Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi atau Kepala SNT adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola SNT.

Dengan demikian, SNT memiliki karakteristik yang berbeda dari satuan pendidikan pada umumnya karena pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan dalam satu sistem yang terintegrasi.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Persetujuan Kementerian PANRB terkait organisasi unit pelaksana teknis

Tujuan dan Fungsi Sekolah Nasional Terintegrasi

Salah satu ketentuan penting dalam Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 terdapat pada Pasal 3.

SNT mempunyai tugas melaksanakan pendidikan umum jenjang pendidikan dasar mulai dari kelas VII sampai dengan jenjang pendidikan menengah kelas XII secara terintegrasi.

Artinya, cakupan pendidikan SNT dimulai dari kelas VII sampai kelas XII, yang mencakup jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam satu sistem penyelenggaraan pendidikan.

SNT adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pembelajaran dan tata kelola secara terpadu dari kelas VII hingga kelas XII.

  • Pembelajaran berbasis sains, teknologi, seni, dan olahraga
  • Pembinaan minat, bakat, dan talenta peserta didik
  • Penguatan karakter dan bimbingan konseling
  • Penjaminan mutu internal dan pengelolaan data pendidikan
  • Kemitraan dan kolaborasi antarinstansi pendidikan

Struktur Organisasi

Jabatan Tugas Utama
Kepala SNT Memimpin dan mengelola seluruh kegiatan pendidikan
Wakil Kepala SNT Bidang I & II Mengelola akademik, kesiswaan, dan sarana prasarana
Subbagian Tata Usaha Administrasi, keuangan, dan pelaporan
Unit Penunjang Mendukung kegiatan pembelajaran dan pengembangan karakter
Jabatan Fungsional & Pelaksana Layanan pendidikan dan administrasi publik

Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi

Terdapat 17 SNT di seluruh Indonesia, di antaranya:

  • SNT 1 Subulussalam – Aceh
  • SNT 3 Otorita Ibu Kota Nusantara – Kalimantan Timur
  • SNT 7 Bogor – Jawa Barat
  • SNT 14 Jepara – Jawa Tengah
  • SNT 17 Tanjung Jabung Timur – Jambi

FAQ

Apa itu Sekolah Nasional Terintegrasi?
SNT adalah sekolah yang menggabungkan jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam satu sistem terpadu.
Siapa yang memimpin SNT?
Dipimpin oleh Kepala SNT, seorang guru yang diberi tugas manajerial dan supervisi.
Berapa jumlah SNT yang dibentuk?
Sebanyak 17 sekolah di berbagai provinsi di Indonesia.
Apa manfaat utama regulasi ini?
Meningkatkan koordinasi antarjenjang pendidikan, efisiensi anggaran, dan pemerataan mutu pendidikan nasional.

Download Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026

Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan dokumen lengkap Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi, silakan menggunakan file PDF yang telah disediakan pada artikel ini.



Dokumen tersebut berisi Salinan Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *