Lompat ke konten
Beranda ยป Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026 resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah).

Regulasi ini menjadi pedoman nasional dalam pelaksanaan pemberian tunjangan kepada guru ASN yang bertugas di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Terbitnya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 bertujuan meningkatkan profesionalisme, kinerja, serta kesejahteraan guru sekaligus mewujudkan penyaluran tunjangan yang lebih akuntabel, transparan, tertib, efektif, dan tepat sasaran. Peraturan ini juga menggantikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.

Apa itu Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026?

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengatur petunjuk teknis pemberian tiga jenis tunjangan kepada Guru ASN Daerah, yaitu:

  • Tunjangan Profesi (TPG)
  • Tunjangan Khusus
  • Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Selain mengatur persyaratan penerima, peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran, penghentian pembayaran, penyesuaian pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan.

Tujuan Penerbitan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Secara umum, regulasi ini diterbitkan untuk:

  • meningkatkan kesejahteraan Guru ASN Daerah;
  • meningkatkan profesionalisme guru;
  • memberikan kepastian hukum dalam pemberian tunjangan;
  • memastikan penyaluran tunjangan berlangsung transparan dan akuntabel;
  • menyelaraskan kebijakan penyaluran tunjangan dengan perkembangan regulasi terbaru.

Siapa yang Dimaksud Guru ASN Daerah?

Dalam peraturan ini, Guru ASN Daerah adalah guru berstatus:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS); atau
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),

yang bekerja pada instansi pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketentuan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Guru ASN Daerah memperoleh Tunjangan Profesi setiap bulan apabila memenuhi persyaratan antara lain:

  • memiliki Sertifikat Pendidik;
  • memiliki Nomor Registrasi Guru;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik;
  • melaksanakan tugas sesuai sertifikat pendidik;
  • memenuhi beban kerja sesuai ketentuan;
  • bukan pegawai tetap pada instansi lain.

Besaran Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 kali gaji pokok dan disalurkan langsung ke rekening guru setiap bulan.

Ketentuan Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus, seperti:

  • daerah terpencil;
  • daerah terbelakang;
  • wilayah masyarakat adat terpencil;
  • daerah perbatasan;
  • daerah terdampak bencana;
  • daerah dalam kondisi darurat lainnya.

Persyaratan utama meliputi:

  • memiliki NUPTK;
  • aktif di Dapodik;
  • bertugas di daerah khusus;
  • memenuhi beban kerja.

Besaran Tunjangan Khusus juga sebesar 1 kali gaji pokok dan dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening guru.

Ketentuan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru ASN Daerah yang:

  • belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  • memiliki kualifikasi minimal S-1/D-IV;
  • aktif di Dapodik;
  • memiliki NUPTK;
  • memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

Besaran Tambahan Penghasilan adalah Rp250.000 setiap bulan. Apabila guru memperoleh Sertifikat Pendidik pada tahun berjalan, Tambahan Penghasilan tetap dibayarkan hingga akhir tahun anggaran.

Mekanisme Penyaluran Tunjangan

Lampiran Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 menjelaskan tahapan penyaluran tunjangan sebagai berikut:

  • Guru memperbarui data pada Dapodik.
  • Dilakukan sinkronisasi dan validasi data.
  • Penetapan penerima tunjangan.
  • Penyaluran dana langsung ke rekening Guru ASN Daerah.

Guru dapat memantau status penyaluran melalui aplikasi informasi GTK.

Jadwal pelaksanaan juga diatur secara rinci, mulai dari pembaruan data paling lambat tanggal 10 setiap bulan hingga penyaluran setelah tanggal 20 (atau setelah tanggal 15 pada bulan Desember).

Penghentian Pembayaran Tunjangan

Pembayaran tunjangan dihentikan apabila guru:

  • meninggal dunia;
  • memasuki batas usia pensiun;
  • mengundurkan diri;
  • dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap;
  • mendapat tugas belajar.

Penyesuaian dan Pengembalian Pembayaran

Peraturan ini juga mengatur bahwa apabila terjadi perubahan data kepegawaian atau gaji pokok, maka pembayaran tunjangan akan disesuaikan melalui aplikasi pengelolaan tunjangan. Apabila terdapat kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian data atau administrasi, Guru ASN Daerah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas umum daerah sesuai ketentuan.

Monitoring dan Evaluasi

Monitoring serta evaluasi dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama pemerintah daerah. Seluruh pelaksanaan pemberian tunjangan juga wajib dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Peralihan dan Penutup

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan berlaku surut mulai 1 Januari 2026.

Download Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG, Dasus dan Tamsil

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 menjadi pedoman resmi pelaksanaan pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan penyaluran tunjangan berlangsung lebih tertib, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran. Guru ASN Daerah diharapkan memastikan seluruh data pada Dapodik dan data kepegawaiannya selalu mutakhir agar proses penetapan dan penyaluran tunjangan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi yang membutuhkan salinan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian TPG (Tunjangan Profesi Guru), DASUS (Tunjangan Khusus), dan TAMSIL (Tambahan Penghasilan) bagi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Daerah silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini!

Link download Download Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Juknis TPG, Dasus dan Tamsil

FAQ

1. Apa itu Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026?

Peraturan ini mengatur petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah.

2. Siapa yang berhak menerima TPG?

Guru ASN Daerah yang memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru, memenuhi beban kerja, dan memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan.

3. Berapa besaran Tunjangan Profesi?

Sebesar 1 kali gaji pokok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Berapa besaran Tamsil Guru ASN Daerah?

Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan bagi Guru ASN Daerah yang memenuhi syarat dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

5. Kapan tunjangan disalurkan?

Penyaluran dilakukan setiap bulan melalui rekening Guru ASN Daerah setelah proses pembaruan data, validasi, dan penetapan penerima selesai.

6. Apakah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 menggantikan aturan sebelumnya?

Ya. Peraturan ini mencabut Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *