
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 menetapkan ketentuan baru mengenai Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengembangkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sekaligus melaksanakan akreditasi pendidikan.
Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem penjaminan mutu pendidikan nasional karena mengintegrasikan fungsi pengembangan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi ke dalam satu badan yang mandiri dan profesional.
Dengan lahirnya regulasi ini, pemerintah juga mencabut pengaturan sebelumnya yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, khususnya Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 mengenai Akreditasi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Apa itu BSANP?
Dalam Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 dijelaskan bahwa Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) merupakan badan nonstruktural yang mempunyai dua fungsi utama, yaitu:
- mengembangkan Standar Nasional Pendidikan; dan
- melaksanakan Akreditasi.
BSANP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, namun tetap menjalankan tugas secara mandiri dan profesional.
Tujuan Dibentuknya BSANP
Pembentukan BSANP bertujuan untuk:
- meningkatkan efektivitas pengembangan Standar Nasional Pendidikan;
- mengintegrasikan fungsi standar dan akreditasi;
- meningkatkan efisiensi penyelenggaraan akreditasi;
- memperkuat akuntabilitas sistem penjaminan mutu pendidikan nasional;
- menghasilkan standar pendidikan yang relevan dengan perkembangan zaman.
Tugas dan Fungsi BSANP
1. Tugas BSANP
Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 menetapkan bahwa BSANP mempunyai tugas:
- Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan.
- Mengevaluasi implementasi Standar Nasional Pendidikan.
- Mengembangkan instrumen akreditasi.
- Memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui akreditasi.
- Melaporkan hasil akreditasi kepada Menteri.
- Memberikan umpan balik kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan.
2. Fungsi BSANP
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSANP memiliki berbagai fungsi strategis, di antaranya:
- menyusun pedoman proses bisnis BSANP;
- menyusun rencana kerja lima tahunan;
- mengelola sumber daya manusia BSANP;
- menetapkan keanggotaan komite akreditasi provinsi;
- menetapkan kriteria lembaga akreditasi internasional;
- menerima laporan akreditasi internasional;
- menjalin kerja sama dengan lembaga akreditasi lainnya.
Struktur Organisasi BSANP
Keanggotaan BSANP berasal dari berbagai unsur, yaitu:
- akademisi;
- praktisi pendidikan;
- organisasi profesi pendidikan;
- organisasi penyelenggara pendidikan;
- dunia usaha dan dunia industri (apabila diperlukan).
Jumlah anggota maksimal 35 orang yang terbagi menjadi tiga komite:
- KSNP (Komite Standar Nasional Pendidikan)
- KAN PF (Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal)
- KAN PNF (Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal)
Pengembangan Standar Nasional Pendidikan
Permendikdasmen ini menegaskan bahwa pengembangan Standar Nasional Pendidikan dilakukan berdasarkan prinsip:
- berorientasi pada mutu;
- berkeadilan dan inklusif;
- terpadu dan berkelanjutan;
- partisipatif;
- adaptif;
- berbasis bukti;
- efektif dan efisien;
- akuntabel.
Standar nasional harus mampu menjawab perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan peserta didik di masa depan.
Ketentuan Baru Pelaksanaan Akreditasi
Salah satu bagian paling penting dalam Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 adalah perubahan mekanisme akreditasi.
Akreditasi dilaksanakan sebagai bentuk penjaminan mutu eksternal yang terintegrasi dengan penjaminan mutu internal satuan pendidikan.
Prinsip pelaksanaannya meliputi:
- independen;
- akurat;
- objektif;
- transparan;
- akuntabel;
- efisien;
- profesional;
- bermakna;
- inklusif.
Cakupan Akreditasi
Akreditasi dilakukan terhadap:
1. Pendidikan Formal
meliputi:
- TK/RA
- SD/MI
- SMP/MTs
- SMA/MA
- SMK/MAK
- sekolah luar biasa
- bentuk lain yang sederajat
2. Pendidikan Nonformal
meliputi:
- Kelompok Bermain
- Taman Penitipan Anak
- PKBM
- Lembaga Kursus
- Program Kesetaraan
- Sekolah Rumah (Homeschooling)
Status dan Peringkat Akreditasi
Hasil akreditasi terdiri atas dua status, yaitu:
- Terakreditasi
- Tidak Terakreditasi
Untuk satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan, peringkat akreditasi terdiri atas:
- Terakreditasi A
- Terakreditasi B
- Terakreditasi C
Masa berlaku akreditasi adalah 5 tahun.
Mekanisme Automasi Perpanjangan Akreditasi
Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 juga memperkenalkan mekanisme automasi dalam perpanjangan status akreditasi.
Apabila mutu satuan pendidikan dinilai stabil berdasarkan:
- Profil Pendidikan,
- Rapor Pendidikan,
- serta basis data kementerian,
maka status akreditasi dapat diperpanjang secara otomatis tanpa melalui proses akreditasi penuh. Namun apabila ditemukan indikasi peningkatan maupun penurunan mutu, asesor dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
Download Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang BSANP
Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 menghadirkan perubahan penting dalam tata kelola penjaminan mutu pendidikan nasional melalui pembentukan BSANP sebagai lembaga yang mengintegrasikan pengembangan Standar Nasional Pendidikan dan pelaksanaan akreditasi.
Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem akreditasi yang lebih objektif, transparan, efisien, dan berbasis data sehingga dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Bagi yang membutuhkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Download Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026
FAQ
1. Apa itu BSANP?
BSANP adalah Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan, yaitu badan nonstruktural yang bertugas mengembangkan Standar Nasional Pendidikan dan melaksanakan akreditasi pendidikan.
2. Apa dasar hukum BSANP?
Dasar hukumnya adalah Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan.
3. Apa tugas utama BSANP?
Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan, mengevaluasi implementasinya, mengembangkan instrumen akreditasi, melaksanakan akreditasi, dan memberikan rekomendasi peningkatan mutu pendidikan.
4. Berapa masa berlaku akreditasi?
Status akreditasi berlaku selama 5 (lima) tahun.
5. Apa saja status akreditasi menurut Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026?
Terdapat dua status, yaitu Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Untuk status terakreditasi terdapat tiga peringkat, yaitu A, B, dan C.
6. Apakah akreditasi dapat diperpanjang secara otomatis?
Ya. Peraturan ini mengatur mekanisme automasi berdasarkan pemantauan data Profil Pendidikan, Rapor Pendidikan, dan basis data kementerian, dengan tetap dimungkinkan pemeriksaan lapangan jika terdapat indikasi perubahan mutu.
7. Siapa saja yang menjadi sasaran akreditasi?
Akreditasi mencakup satuan dan/atau program pendidikan pada jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal, termasuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, PKBM, lembaga kursus, kelompok bermain, taman penitipan anak, dan penyelenggara sekolah rumah.
