
Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan Tahun 2026 menjadi salah satu tahapan penting bagi guru dan pengawas madrasah yang akan naik jenjang jabatan fungsional.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 18 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
Surat edaran tersebut menjadi acuan penyelenggaraan UKKJ pada Kementerian Agama, termasuk ketentuan mengenai persyaratan peserta, jadwal pelaksanaan, sarana dan prasarana, serta pengorganisasian pelaksanaan UKKJ.
Bagi guru dan pengawas madrasah yang akan mengikuti UKKJ 2026, informasi mengenai jadwal UKKJ, persyaratan peserta, dokumen yang harus disiapkan, tahapan seleksi administrasi, serta bentuk uji kompetensi perlu diperhatikan sejak awal.
Apa Itu UKKJ?
UKKJ atau Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang merupakan uji kompetensi yang menjadi salah satu persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Dalam Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor 18 Tahun 2026 dijelaskan bahwa persyaratan mengikuti dan lulus uji kompetensi diperlukan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan karier jabatan fungsional di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan.
Untuk pelaksanaan UKKJ 2026 di lingkungan Kementerian Agama, surat edaran ini diterbitkan sebagai acuan agar penyelenggaraan UKKJ dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.
Siapa yang Menjadi Peserta UKKJ?
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, UKKJ ditujukan antara lain bagi:
- JF Guru Ahli Pertama ke JF Guru Ahli Muda;
- JF Guru Ahli Muda ke JF Guru Ahli Madya; dan
- JF Pengawas Sekolah Ahli Muda ke JF Pengawas Sekolah Ahli Madya.
Dengan demikian, guru dan pengawas madrasah yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti proses UKKJ sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Persyaratan Peserta UKKJ 2026
Calon peserta UKKJ harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor 18 Tahun 2026.
1. Memiliki kualifikasi pendidikan
Peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 atau S-1 Terapan bagi yang akan menduduki:
- JF Guru Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya;
- JF Pengawas Sekolah Ahli Muda sampai dengan Ahli Madya.
2. Memenuhi ketentuan pangkat
Peserta harus menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF atau memiliki pangkat yang lebih tinggi dari pangkat tertinggi pada jenjang JF yang dimiliki.
3. Menandatangani Pakta Integritas
Peserta wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai bagian dari persyaratan UKKJ.
4. Memenuhi angka kredit
Peserta harus memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu.
5. Memiliki predikat kinerja minimal baik
Peserta harus memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
6. Tersedia kebutuhan/formasi
Harus tersedia lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain memenuhi persyaratan di atas, calon peserta harus menyiapkan dokumen persyaratan untuk diunggah.
Dokumen tersebut meliputi:
- Scan ijazah terakhir;
- Scan SK jabatan terakhir;
- Scan SK kenaikan pangkat terakhir;
- Scan PAK konversi atau integrasi terakhir yang memenuhi syarat kenaikan jenjang;
- Scan dokumen penilaian predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 tahun terakhir;
- Scan Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Karena dokumen tersebut digunakan dalam proses verifikasi dan validasi, calon peserta sebaiknya memastikan seluruh dokumen yang disiapkan jelas, lengkap, dan sesuai dengan persyaratan.
Prioritas Pengusulan Peserta UKKJ
Dalam pengusulan calon peserta, terdapat beberapa pertimbangan prioritas, yaitu:
- lama masa kerja di jabatan saat ini;
- JF yang sudah mendekati masa purna tugas;
- prestasi kerja;
- sedang atau pernah bertugas di daerah khusus; dan
- guru yang telah memenuhi persyaratan angka kredit.
Jadwal UKKJ 2026
Pelaksanaan UKKJ 2026 terdiri atas beberapa tahapan mulai dari sosialisasi, pemutakhiran dan sinkronisasi data, verifikasi dokumen, pengumuman seleksi administrasi, coaching clinic, pelaksanaan uji kompetensi hingga pengumuman hasil.
Berikut rangkaian jadwal yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Sosialisasi pelaksanaan UKKJ ke Kanwil/Kankemenag | 1–15 Agustus 2026 |
| Uji publik data pada SIMPEG/SIMSDM Kemenag | 1–15 Agustus 2026 |
| Cut off penarikan data potensi dari SIMPEG Kemenag | 16 Agustus 2026 |
| Mapping data hasil cut off ke sebaran formasi | 16–31 Agustus 2026 |
| Finalisasi data prasinkronisasi SIMPEG Kemenag ke SIMPKB | 1–8 September 2026 |
| Sinkronisasi data SIMPEG Kemenag ke SIMPKB | 9–25 September 2026 |
| Coaching clinic Tim Verifikasi Berkas | 28 September 2026 |
| Verifikasi dan validasi berkas | 28 September–1 Oktober 2026 |
| Perbaikan dokumen peserta | 2–7 Oktober 2026 |
| Verifikasi dan validasi perbaikan berkas | 8–13 Oktober 2026 |
| Pengumuman hasil seleksi administrasi | 14–20 Oktober 2026 |
| Pengusulan TUK, Pengawas dan Jadwal | 26–29 Oktober 2026 |
| Coaching clinic peserta UKKJ | 5–6 November 2026 |
| Pelaksanaan Ukom SJT dan Studi Kasus | 10–18 November 2026 |
| Pengumuman hasil dan penerbitan sertifikat | 17–18 November 2026 |
Jadwal tersebut mengikuti tahapan yang tercantum dalam surat edaran dan beberapa kegiatan dinyatakan sesuai jadwal Kemendikdasmen.
Catatan: Peserta sebaiknya tetap memperhatikan informasi terbaru dari Kanwil Kementerian Agama, Kankemenag Kabupaten/Kota, maupun pihak terkait apabila terdapat informasi teknis atau penyesuaian jadwal.
Bentuk Pelaksanaan Uji Kompetensi
Dalam pelaksanaan UKKJ, TUK digunakan untuk pelaksanaan Situational Judgement Test (SJT), studi kasus, dan tes objektif.
Sementara itu, peserta yang berada di daerah khusus dapat mengikuti uji kompetensi melalui media virtual yang difasilitasi oleh Kanwil provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota.
Perangkat yang Perlu Disiapkan
Peserta perlu menyiapkan komputer atau laptop yang:
- dilengkapi kamera; dan
- dapat terkoneksi dengan internet.
Oleh karena itu, peserta sebaiknya tidak hanya mempersiapkan diri dari sisi materi, tetapi juga memastikan perangkat dan koneksi internet siap digunakan ketika pelaksanaan uji kompetensi.
Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Tempat Uji Kompetensi atau TUK merupakan lokasi yang ditetapkan oleh Tim Uji Kompetensi Kantor Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kriteria TUK dalam surat edaran antara lain:
- mudah dijangkau;
- memiliki koneksi internet yang kuat;
- memiliki jaringan listrik yang memadai; dan
- satu ruang uji kompetensi memiliki kapasitas maksimal 30 peserta.
Contoh Soal UKKJ Guru dan Pengawas Madrasah
Untuk membantu peserta mempersiapkan diri menghadapi UKKJ, contoh soal UKKJ dapat digunakan sebagai bahan latihan.
Sesuai ketentuan dalam surat edaran, salah satu bentuk pelaksanaan uji kompetensi adalah Situational Judgement Test (SJT), studi kasus, dan tes objektif.
Peserta dapat memanfaatkan contoh soal yang telah disediakan untuk mengenali pola pertanyaan dan membiasakan diri menghadapi bentuk asesmen.
👉 [DOWNLOAD CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI UKKJ JF GURU MUDA KE MADYA]
👉 [DOWNLOAD SOAL UJI KOMPETENSI UKKJ JF PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2026]
Contoh soal tersebut merupakan bahan latihan, sehingga peserta tetap perlu mempelajari ketentuan dan materi yang berkaitan dengan jabatan fungsional masing-masing.
Tips Persiapan Mengikuti UKKJ
Agar lebih siap menghadapi UKKJ 2026, peserta dapat melakukan beberapa persiapan berikut:
1. Periksa persyaratan administrasi
Pastikan ijazah, SK jabatan, SK kenaikan pangkat, PAK, dokumen predikat kinerja dan Pakta Integritas telah tersedia.
2. Pastikan data kepegawaian sesuai
Perhatikan data pada sistem kepegawaian karena terdapat tahapan uji publik data, cut off, mapping formasi dan sinkronisasi data SIMPEG Kemenag ke SIMPKB.
3. Latihan soal
Gunakan contoh soal sebagai sarana berlatih, khususnya untuk membiasakan diri menghadapi model SJT, studi kasus dan tes objektif.
4. Ikuti coaching clinic
Peserta perlu mengikuti informasi dan kegiatan coaching clinic karena tahapan tersebut secara khusus dijadwalkan sebelum pelaksanaan UKKJ.
5. Siapkan perangkat
Pastikan komputer atau laptop memiliki kamera dan koneksi internet yang baik.
Download Surat Edaran UKKJ 2026
Bagi guru dan pengawas madrasah yang membutuhkan informasi resmi mengenai Jadwal, Persyaratan dan Pelaksanaan UKKJ Tahun 2026, berikut dokumen yang dapat diunduh:
📄 Download Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor 18 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan UKKJ
👉 [DOWNLOAD SURAT EDARAN UKKJ 2026]
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno.
Download Contoh Soal UKKJ
👉 [DOWNLOAD CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI UKKJ JF GURU MUDA KE MADYA]
👉 [DOWNLOAD SOAL UJI KOMPETENSI UKKJ JF PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2026]
Gunakan contoh soal tersebut sebagai bahan latihan dan persiapan sebelum mengikuti tahapan UKKJ.
FAQ UKKJ Guru dan Pengawas Madrasah 2026
Apa itu UKKJ?
UKKJ adalah Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang yang menjadi salah satu persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Siapa yang dapat mengikuti UKKJ 2026?
Dalam pelaksanaan yang diatur Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor 18 Tahun 2026, peserta mencakup JF Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda, JF Guru Ahli Muda ke Ahli Madya, serta JF Pengawas Sekolah Ahli Muda ke Ahli Madya.
Apa syarat pendidikan peserta UKKJ?
Peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 atau S-1 Terapan untuk jenjang jabatan yang dipersyaratkan dalam surat edaran.
Apa saja dokumen yang harus disiapkan?
Dokumen yang diperlukan antara lain ijazah terakhir, SK jabatan terakhir, SK kenaikan pangkat terakhir, PAK konversi atau integrasi terakhir, dokumen predikat kinerja minimal baik selama satu tahun terakhir, serta Pakta Integritas bermaterai Rp10.000.
Kapan pelaksanaan UKKJ 2026?
Pelaksanaan Ukom SJT dan Studi Kasus dijadwalkan pada 10–18 November 2026, sedangkan pengumuman hasil dan penerbitan sertifikat dijadwalkan 17–18 November 2026, sesuai jadwal Kemendikdasmen.
Apakah peserta di daerah khusus dapat mengikuti UKKJ secara daring?
Ya. Peserta yang berada di daerah khusus dapat mengikuti uji kompetensi melalui media virtual yang difasilitasi Kanwil provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota.
Apa saja bentuk uji kompetensi UKKJ?
Surat edaran menyebutkan bahwa TUK digunakan untuk pelaksanaan Situational Judgement Test (SJT), studi kasus, dan tes objektif.
Apakah guru dan pengawas harus menyiapkan laptop?
Peserta perlu menyiapkan komputer atau laptop yang dilengkapi kamera dan dapat terhubung ke internet.
Penutup
Jadwal, persyaratan dan contoh soal UKKJ 2026 menjadi informasi penting bagi guru dan pengawas madrasah yang akan mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan.
Peserta perlu memperhatikan persyaratan administrasi, memastikan data kepegawaian sesuai, menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, berlatih menghadapi bentuk soal UKKJ, serta mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal.
Untuk memperoleh informasi secara lengkap, silakan download Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam Nomor 18 Tahun 2026 dan contoh soal UKKJ melalui tautan yang telah disediakan di atas.
