
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pedoman nasional dalam penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi murid baru.
Terbitnya regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan pelaksanaan MPLS yang aman, nyaman, menyenangkan, inklusif, serta bebas dari segala bentuk perpeloncoan maupun kekerasan. Selain itu, Permendikdasmen ini sekaligus mencabut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan MPLS.
Melalui aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bukan sekadar kegiatan penyambutan murid baru, tetapi menjadi proses awal pembentukan karakter, penguatan budaya sekolah, serta pengenalan lingkungan belajar yang kondusif.
Latar Belakang Terbitnya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 diterbitkan dengan beberapa pertimbangan utama, yaitu:
- menanamkan sejak dini budaya sekolah yang aman dan nyaman;
- menciptakan lingkungan belajar yang kondusif;
- menghadirkan kegiatan MPLS yang efektif, transparan, akuntabel, menyenangkan, dan bermakna;
- menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan hukum sehingga menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Pengertian MPLS Menurut Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026
Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang diselenggarakan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.
Artinya, orientasi utama MPLS bukan lagi sekadar mengenalkan gedung sekolah, tetapi juga membangun karakter peserta didik sejak hari pertama masuk sekolah.
Tujuan Penyelenggaraan MPLS
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mengatur bahwa MPLS bertujuan mengenalkan:
- Potensi diri murid;
- Warga sekolah;
- Kurikulum;
- Lingkungan sekolah.
Melalui empat aspek tersebut diharapkan murid baru mampu beradaptasi lebih cepat dengan lingkungan belajar yang baru.
Asas Pelaksanaan MPLS
Seluruh kegiatan MPLS wajib dilaksanakan berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
- Budaya tersebut meliputi:
- pemenuhan kebutuhan spiritual;
- perlindungan fisik;
- kesejahteraan psikologis;
- keamanan sosiokultural;
- keamanan digital;
- terciptanya lingkungan belajar yang kondusif.
Tahapan Penyelenggaraan MPLS
Permendikdasmen membagi pelaksanaan MPLS menjadi tiga tahapan, yaitu:
1. Perencanaan
Tahapan ini meliputi:
- pembentukan panitia;
- penyusunan program;
- sosialisasi kepada orang tua/wali murid.
Program MPLS harus memuat jadwal, materi, lokasi kegiatan, narasumber, metode pelaksanaan hingga anggaran kegiatan.
2. Pelaksanaan
Materi MPLS terdiri atas:
- materi utama;
- materi pilihan sesuai karakteristik sekolah.
Materi utama paling sedikit mencakup:
- Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat;
- Pagi Ceria;
- Sopan dan Santun Bermedia Sosial;
- Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).
3. Pasca Pelaksanaan
Sekolah wajib melakukan evaluasi terhadap:
- ketercapaian tujuan MPLS;
- keberhasilan pelaksanaan;
- tantangan yang dihadapi.
Hasil evaluasi disampaikan kepada orang tua/wali murid paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan MPLS.
Lama Pelaksanaan MPLS
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan bahwa:
MPLS dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
Sekolah berasrama, SLB, dan sekolah penyelenggara pendidikan layanan khusus dapat melakukan penyesuaian dengan melaporkannya kepada pemerintah sesuai kewenangannya.
Ketentuan Seragam dan Atribut MPLS
Sekolah berwenang menentukan seragam maupun atribut yang digunakan peserta didik.
Namun demikian, seluruh atribut tersebut tidak boleh memberatkan murid maupun orang tua.
Siapa yang Menyelenggarakan MPLS?
Pelaksanaan MPLS dilakukan oleh panitia sekolah yang terdiri atas:
- Kepala Sekolah;
- Guru;
- Tenaga Kependidikan.
Dalam kondisi tertentu, murid dapat membantu pelaksanaan MPLS dengan syarat memiliki rekam jejak yang baik, aktif di organisasi atau berprestasi, serta tidak memiliki riwayat melakukan kekerasan.
Larangan dalam Pelaksanaan MPLS
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 secara tegas melarang kegiatan MPLS yang meliputi:
- perpeloncoan;
- segala bentuk kekerasan;
- pungutan biaya;
- aktivitas yang tidak relevan;
- penggunaan atribut tidak edukatif;
- melibatkan alumni sebagai penyelenggara;
- melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.
Dengan demikian, praktik-praktik yang selama ini sering menjadi sorotan publik tidak lagi diperbolehkan dalam pelaksanaan MPLS.
Sanksi bagi Pelanggaran MPLS
Apabila panitia MPLS melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi berupa:
- teguran tertulis;
- penundaan atau pengurangan hak;
- pembebasan tugas;
- pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Download Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS
Terbitnya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan pelaksanaan MPLS yang lebih edukatif, aman, inklusif, dan berorientasi pada pembentukan karakter murid.
Melalui regulasi ini, sekolah diharapkan mampu menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang bebas dari perpeloncoan, menjunjung tinggi budaya sekolah yang aman dan nyaman, serta mendukung proses adaptasi murid baru secara optimal.
Bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun orang tua, memahami isi Permendikdasmen ini menjadi hal penting agar pelaksanaan MPLS berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Link download Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026
FAQ
1. Apa itu Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026?
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru di seluruh satuan pendidikan formal.
2. Berapa lama pelaksanaan MPLS?
MPLS dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran, dengan penyesuaian untuk jenis sekolah tertentu.
3. Apakah perpeloncoan masih diperbolehkan?
Tidak. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 secara tegas melarang perpeloncoan maupun segala bentuk kekerasan dalam pelaksanaan MPLS.
4. Apakah sekolah boleh menarik biaya MPLS?
Tidak. Salah satu larangan dalam Permendikdasmen ini adalah melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya selama penyelenggaraan MPLS.
5. Apakah alumni boleh menjadi panitia MPLS?
Tidak. Peraturan ini secara tegas melarang pelibatan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
6. Materi apa saja yang wajib diberikan dalam MPLS?
Materi utama meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, Sopan dan Santun Bermedia Sosial, serta Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).
7. Apakah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 masih berlaku?
Tidak. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.
