Lompat ke konten
Beranda ยป Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026

Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026

Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 tentang jabatan fungsional di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan

Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan aturan baru mengenai jabatan fungsional di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan menyesuaikan kebutuhan organisasi serta perkembangan hukum terbaru.

Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pelaksanaan proses pendidikan, pembelajaran, dan/atau pengawasan mutu penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

Tujuan utama peraturan ini adalah:

  1. Meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah.
  2. Mengoptimalkan kinerja organisasi dan pengembangan karier ASN.
  3. Memperkuat profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.

Jenis Jabatan Fungsional dan Jenjang Karier

1. Jenis Jabatan Fungsional

Dalam Pasal 2, jabatan fungsional yang diatur meliputi:

1) Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2) Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.

3) Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.

4) Jabatan  Fungsional  Penilik  yang  selanjutnya  disebut  JF Penilik adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.

2. Jenjang Karier

Masing-masing memiliki jenjang karier mulai dari ahli pertama hingga ahli utama, sesuai bidang tugasnya. Berikut ini rinciannya:

1) Jenjang JF Guru terdiri atas:

a. Guru ahli pertama;

b. Guru ahli muda;

c. Guru ahli madya; dan

d. Guru ahli utama.

2) Jenjang JF Pamong Belajar terdiri atas:

a. Pamong Belajar ahli pertama;

b. Pamong Belajar ahli muda; dan

c. Pamong Belajar ahli madya.

3) Jenjang JF Pengawas Sekolah terdiri atas:

a. Pengawas Sekolah ahli muda;

b. Pengawas Sekolah ahli madya; dan

c. Pengawas Sekolah ahli utama.

4) Jenjang JF Penilik terdiri atas:

a. Penilik ahli muda;

b. Penilik ahli madya; dan

c. Penilik ahli utama.

Tugas Utama dan Rincian Tugas

1. Tugas Utama

  1. Guru: mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal.
  2. Pamong Belajar: mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program, memfasilitasi pembelajaran, dan mengevaluasi program pendidikan nonformal.
  3. Pengawas Sekolah: melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan mutu pendidikan formal.
  4. Penilik: melaksanakan pengawasan mutu pada satuan pendidikan nonformal.

2. Rincian Tugas

Adapun rincian tugas dari masing-masing Jabatan Fungsional tersebut adalah

1) Tugas JF Guru dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:

a. Guru ahli pertama menggunakan perangkat pembelajaran yang   tersedia   dan   secara   berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;

b. Guru ahli muda melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;

c. Guru ahli madya dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan

d. Guru ahli utama dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.

2) Tugas JF Pamong Belajar dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan identifikasi kebutuhan belajar, perancangan program pembelajaran, fasilitasi pelaksanaan program pembelajaran, dan evaluasi program pembelajaran masyarakat serta pendampingan peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:

a. Pamong Belajar ahli pertama melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan menggunakan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran secara sederhana, mengevaluasi program melalui reaksi peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif;

b. Pamong Belajar ahli muda melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi   pembelajaran   berdasarkan   hasil   analisis, mengevaluasi program melalui hasil belajar peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif dan nondirektif; dan

c. Pamong  Belajar  ahli  madya  melakukan  identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, menggunakan berbagai metode pengumpulan data, merancang program dan fasilitasi pembelajaran dengan bermitra, mengevaluasi program melalui dampak program pembelajaran, dan melaksanakan pendampingan secara direktif, nondirektif, dan klinis.

3) Tugas JF Pengawas Sekolah dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan pengawasan manajerial dan pengawasan akademik melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan formal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:

a. Pengawas Sekolah ahli muda melakukan analisis mutu melalui  pengawasan  manajerial  dan  akademik  pada Satuan Pendidikan formal;

b. Pengawas Sekolah ahli madya melakukan pengendalian dan pengembangan    mutu    melalui    pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal; dan

c. Pengawas Sekolah ahli utama melakukan kegiatan strategis dan inovasi pengembangan sistem pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal.

4) Tugas JF Penilik dilaksanakan  dengan  memperhatikan  ruang  lingkup meliputi kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran, serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:

a. Penilik   ahli   muda   melakukan   pemantauan   dan penilaian berdasarkan instrumen yang ditetapkan serta memberikan pembinaan secara direktif;

b. Penilik ahli madya melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian, evaluasi pemantauan  dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif dan nondirektif; dan

c. Penilik ahli utama melakukan pengembangan instrumen  pemantauan  dan  penilaian  yang  inovatif, menyusun program strategis dan rekomendasi tindak lanjut pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif, nondirektif, dan klinis.

Penetapan Kebutuhan ASN

Kebutuhan jabatan dihitung berdasarkan indikator seperti jumlah rombongan belajar, jenis satuan pendidikan, kondisi geografis, hingga struktur kurikulum. Hal ini memastikan distribusi ASN sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Pengangkatan dan Persyaratan

Pengangkatan ASN dalam jabatan fungsional dapat dilakukan melalui:

1. Pengangkatan pertama (khusus Guru dan Pamong Belajar).

2. Perpindahan dari jabatan lain.

3. Promosi.

Adapun persyaratannya meliputi:

1) Pengangkatan dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah,   dan   JF   Penilik   melalui   promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) bagi JF Pengawas Sekolah ahli utama dan JF Penilik ahli utama;

b. memiliki sertifikat pendidik bagi:

1. JF Guru; dan

2. JF Pengawas Sekolah;

c. memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang:

1. pendidik paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang akan menduduki JF Guru dan JF Pamong Belajar;

2. pengawasan mutu pendidikan:

a) paling singkat 2 (dua) tahun bagi PNS yang berstatus sebagai     Guru     yang     memiliki pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah; atau

b) paling singkat 4 (empat) tahun bagi PNS yang berstatus Guru yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sekolah;

3. pengawasan mutu pendidikan:

a) paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat sebagai JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman sebagai kepala sanggar kegiatan belajar; atau

b) paling singkat 4 (empat) tahun bagi yang sedang atau pernah menjabat sebagai JF Pamong Belajar yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sanggar kegiatan belajar, bagi yang akan menduduki JF Penilik;

d. mengikuti dan lulus uji kompetensi  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

f. memiliki rekam jejak yang baik;

g. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

h. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

i. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) bagi JF Pengawas Sekolah ahli utama dan JF Penilik ahli utama;

b. memiliki sertifikat pendidik bagi:

1. JF Guru; dan

2. JF Pengawas Sekolah;

c. memenuhi  Angka  Kredit  Kumulatif  kenaikan  jenjang jabatan;

d. mengikuti dan lulus uji kompetensi  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.  Untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan   Mutu   Pendidikan   melalui   promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan aturan baru mengenai jabatan fungsional di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan menyesuaikan kebutuhan organisasi serta perkembangan hukum terbaru.

Link download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa itu Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026? 

Regulasi baru yang mengatur jabatan fungsional pendidik dan pengawas mutu pendidikan.

Siapa saja yang termasuk dalam jabatan fungsional ini? 

Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik.

Apa syarat utama menjadi Guru ASN dalam aturan ini? 

Minimal S1, sertifikat pendidik, integritas baik, sehat jasmani dan rohani, serta predikat kinerja baik.

Bagaimana jenjang kariernya? 

Mulai dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama sesuai jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *