Lompat ke konten
Beranda ยป Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 tentang JF Pengelola PBJ

Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 tentang JF Pengelola PBJ

Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ)

Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan pengelolaan Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui diterbitkannya PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ). Peraturan ini menjadi landasan terbaru dalam pembinaan karier, pengembangan kompetensi, pengangkatan, promosi, hingga pengelolaan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Terbitnya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 tentang JF Pengelola PBJ  ini sekaligus menggantikan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, sehingga seluruh instansi pemerintah perlu menyesuaikan pengelolaan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ sesuai ketentuan terbaru.

Bagi instansi pemerintah, pejabat pembina kepegawaian (PPK), pengelola SDM, maupun ASN yang berkarier di bidang pengadaan barang/jasa, memahami isi peraturan ini menjadi hal yang sangat penting.

Apa Itu Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa?

Menurut PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2026, Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sementara itu, Pengelola PBJ merupakan PNS yang diberi tugas secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Jabatan ini termasuk dalam jabatan karier PNS yang berada pada rumpun manajemen dan termasuk jabatan fungsional kategori keahlian.

Kedudukan Pengelola PBJ

Dalam struktur organisasi pemerintah, Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa.

Secara organisasi, Pengelola PBJ bertanggung jawab langsung kepada:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
  • Pejabat Administrator;
  • Pejabat Pengawas; atau
  • Pejabat Fungsional yang memimpin unit organisasi apabila unit kerja dipimpin oleh pejabat fungsional.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ

Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 tentang JF Pengelola PBJ menetapkan empat jenjang jabatan, yaitu:

  1. Pengelola PBJ Ahli Pertama
  2. Pengelola PBJ Ahli Muda
  3. Pengelola PBJ Ahli Madya
  4. Pengelola PBJ Ahli Utama


Tugas dan Fungsi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

1. Tugas Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Secara umum, Pengelola PBJ memiliki tugas melaksanakan kegiatan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ruang lingkup pekerjaannya meliputi:

  • Perencanaan pengadaan barang/jasa;
  • Pemilihan penyedia;
  • Pengelolaan kontrak;
  • Pengadaan secara swakelola;
  • Pengelolaan kapabilitas kelembagaan;
  • Pengelolaan sistem pengadaan elektronik;
  • Pembinaan pengadaan barang/jasa;
  • Penyusunan strategi pengadaan barang/jasa.

2. Tupoksi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Ruang Lingkup dan Tugas Pokok (Tupoksi) Berdasarkan Jenjang

a) Ahli Pertama

Bertugas melakukan:

  • Identifikasi data;
  • Inventarisasi;
  • Verifikasi;
  • Pengolahan data;
  • Penyajian data;
  • Pengelolaan kegiatan pengadaan.

b) Ahli Muda

Melaksanakan analisis serta pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa.

c) Ahli Madya

Melaksanakan evaluasi, pembinaan, serta pengelolaan bidang pengadaan.

d) Ahli Utama

Memiliki tugas strategis, antara lain:

  • Menyusun grand design;
  • Menyusun road map;
  • Mengembangkan inovasi;
  • Menyusun rekomendasi strategis pengadaan barang/jasa.

Penetapan Kebutuhan Jabatan

Kebutuhan Pengelola PBJ dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:

  • Total anggaran pengadaan;
  • Metode pemilihan penyedia;
  • Jumlah paket pengadaan;

2. Fungsi Jabatan Fungsional PPBJ.

Pedoman penghitungan kebutuhan akan ditetapkan oleh instansi pembina setelah memperoleh persetujuan Menteri PANRB.

Jalur Pengangkatan Pengelola PBJ

Pengangkatan dapat dilakukan melalui tiga mekanisme:

  1. Pengangkatan pertama;
  2. Perpindahan dari jabatan lain;
  3. Promosi.

1. Persyaratan Pengangkatan Pertama

Beberapa syarat penting meliputi:

  • Berstatus PNS;
  • Memiliki integritas dan moralitas baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berijazah minimal S1 atau D4 sesuai rumpun pendidikan yang dipersyaratkan;
  • Nilai kinerja minimal “Baik”;
  • Memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 dan/atau Sertifikat Kompetensi bidang PBJ.

2. Persyaratan Perpindahan Jabatan

Selain syarat umum, perpindahan jabatan juga mensyaratkan:

  • Pengalaman minimal 2 tahun di bidang pengadaan;
  • Lulus uji kompetensi;
  • Memiliki sertifikat PBJ;
  • Memenuhi batas usia sesuai jenjang jabatan.

3. Promosi dan Kenaikan Jenjang

Promosi dapat dilakukan:

  • Ke dalam atau dari Jabatan Fungsional PPBJ;
  • Melalui kenaikan jenjang jabatan.

Persyaratan utamanya meliputi:

  • Uji kompetensi;
  • Angka Kredit Kumulatif;
  • Nilai kinerja;
  • Rekam jejak yang baik;
  • Sertifikat kompetensi sesuai ketentuan.

Pengelolaan Kinerja

Pengelolaan kinerja terdiri atas:

  • Perencanaan kinerja;
  • Pelaksanaan dan pembinaan;
  • Evaluasi kinerja;
  • Tindak lanjut hasil evaluasi.

Menariknya, Pengelola PBJ dapat memperoleh tambahan Angka Kredit apabila memperoleh pendidikan formal yang lebih tinggi atau bertugas di daerah terpencil, rawan, berbahaya, konflik, tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengembangan Kompetensi

Setiap Pengelola PBJ wajib memenuhi kompetensi:

  • Kompetensi teknis;
  • Kompetensi manajerial;
  • Kompetensi sosial kultural.

Selain itu, pengembangan kompetensi dilakukan secara berkelanjutan melalui sistem pembelajaran terintegrasi.

Ketentuan Peralihan

Bagi Pengelola PBJ yang belum memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1, diberikan waktu paling lama 2 tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Apabila sampai batas waktu tersebut belum memiliki sertifikat, maka dapat diberhentikan dari Jabatan Fungsional PPBJ.

Download PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2026 PDF

Silakan unduh dan pelajari regulasi lengkap PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada dokumen resmi yang telah Anda sediakan.

Link Download PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2026 PDF

PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2026 menjadi regulasi baru yang memperkuat profesionalisme Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Peraturan ini mengatur secara komprehensif mulai dari kedudukan jabatan, jenjang karier, ruang lingkup tugas, mekanisme pengangkatan, promosi, pengelolaan kinerja, hingga pengembangan kompetensi ASN di bidang pengadaan barang/jasa.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi semakin profesional, akuntabel, transparan, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

FAQ

1. Apa itu PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2026?

Peraturan Menteri PANRB yang mengatur Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai pedoman pembinaan karier, tugas, pengangkatan, promosi, dan pengembangan kompetensi ASN.

2. Apa saja jenjang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ?

Terdapat empat jenjang, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

3. Apa syarat utama menjadi Pengelola PBJ?

Berstatus PNS, memiliki kinerja baik, memenuhi kualifikasi pendidikan, serta memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 dan/atau Sertifikat Kompetensi sesuai ketentuan.

4. Bagaimana mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ?

Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi sesuai persyaratan yang ditetapkan.

5. Apakah PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020 masih berlaku?

Tidak. Dengan adanya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 tentang JF Pengelola PBJ, makaPERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *