Lompat ke konten
Beranda » Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan diterbitkan penyesuaian tunjangan kinerja.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan ini yang dimaksud dengan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan adalah Pcgawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalarn suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan rnempertirnbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.

Tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiders ini.

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan.



Link download Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026

Demikian informasi tentang Link Download Perpres Nomor 43 Tahun 2026 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Semoga ada manfaatnya.