
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (PIP KIP Kuliah) On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) Kemenag Tahun Anggaran 2026 resmi memiliki petunjuk teknis sebagai acuan penyelenggaraan program. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 44 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Anggaran 2026.
Keputusan tentang Juknis PIP (KIP) Kuliah On Going Kemenag Tahun 2026 ini ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari 2026 oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. Juknis tersebut berlaku untuk tahun anggaran 2026 dan menjadi panduan dalam pelaksanaan KIP Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
Apa Itu KIP Kuliah On Going?
KIP Kuliah merupakan bantuan sosial berupa biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Program ini merupakan transformasi dari Bidikmisi. Mulai tahun 2020, Program Indonesia Pintar yang sebelumnya menyasar peserta didik pendidikan dasar dan menengah diperluas ke jenjang pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah. Program tersebut juga diterapkan pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bawah Kementerian Agama.
Dalam Juknis KIP Kuliah On Going 2026, program diarahkan untuk menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dari keluarga kurang mampu sehingga mereka memperoleh kesempatan menyelesaikan pendidikan tinggi.
Perubahan Pengelolaan KIP Kuliah Tahun 2026
Salah satu hal penting dalam Juknis KIP Kuliah On Going 2026 adalah perubahan pengelolaan program.
Pada tahun 2025, pengelolaan KIP Kuliah On Going masih dilakukan pada satuan kerja perguruan tinggi keagamaan unit eselon I. Mulai tahun 2026, seluruh pengelolaan Program KIP Kuliah On Going dialihkan ke Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Perubahan tersebut menjadi salah satu alasan penting diterbitkannya Juknis KIP Kuliah On Going Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan program dapat berlangsung secara sistematis, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Tujuan Juknis PIP KIP Kuliah On Going Kemenag 2026
Petunjuk teknis ini disusun untuk mewujudkan pelaksanaan program yang:
- tertib administrasi;
- transparan;
- akuntabel;
- tepat proses;
- tepat sasaran;
- tepat waktu; dan
- tepat jumlah.
Dengan demikian, Juknis tidak hanya mengatur pemberian bantuan kepada mahasiswa, tetapi juga mengatur tata kelola program dari proses penggantian penerima, pengelolaan dana, pencairan, pembinaan, hingga pelaporan dan evaluasi.
Sasaran KIP Kuliah On Going Tahun 2026
KIP Kuliah On Going Tahun Anggaran 2026 diperuntukkan bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan yang memenuhi persyaratan.
Secara khusus, sasaran program dalam Juknis adalah mahasiswa dari angkatan 2022, 2023, 2024, dan 2025 yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Artinya, Juknis ini berfokus pada keberlanjutan bantuan bagi mahasiswa yang masih menjalani studi, termasuk mekanisme penggantian apabila terdapat penerima yang tidak lagi memenuhi ketentuan.
Persyaratan Calon Pengganti Penerima KIP Kuliah
Juknis KIP Kuliah On Going 2026 secara khusus mengatur persyaratan calon pengganti penerima.
Calon pengganti harus memenuhi ketentuan berikut:
- merupakan mahasiswa aktif PTK angkatan 2022, 2023, 2024, atau 2025;
- memiliki keterbatasan ekonomi tetapi mempunyai potensi akademik atau prestasi nonakademik yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;
- tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah, yang dibuktikan dengan pakta integritas; dan
- sanggup untuk tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Penetapan calon pengganti penerima KIP Kuliah dilakukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).
Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Program
Juknis membagi tugas dan tanggung jawab kepada beberapa pihak.
1. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas antara lain:
- menyusun Juknis KIP Kuliah On Going Tahun Anggaran 2026;
- melakukan pembinaan, bimbingan, dan pendampingan;
- melakukan pemantauan dan evaluasi;
- menerima laporan dari PTP; dan
- melakukan proses pencairan.
2. Perguruan Tinggi Penyelenggara
PTP mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menetapkan calon pengganti penerima program KIP Kuliah.
3. Tim Pengelola
Tim pengelola bertugas:
- memverifikasi dan menyeleksi data calon penerima;
- memberikan pelayanan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan;
- melaporkan perubahan data penerima setiap semester apabila ada; dan
- menyusun laporan pelaksanaan program semester dan tahunan kepada Sekretaris Jenderal selaku KPA.
4. Mahasiswa Penerima
Penerima KIP Kuliah memiliki sejumlah kewajiban, antara lain bersungguh-sungguh mengikuti studi, berkomitmen menyelesaikan studi tepat waktu, mengikuti pembinaan dan pendampingan, serta menggunakan dana bantuan secara baik dan bertanggung jawab.
Penerima juga wajib menandatangani pakta integritas dan kuitansi penerimaan dana serta melaporkan perubahan data kepada PTP.
Besaran Dana KIP Kuliah On Going 2026
Salah satu informasi yang paling banyak dicari mahasiswa adalah berapa besaran KIP Kuliah tahun 2026.
Berdasarkan Juknis, penerima KIP Kuliah On Going memperoleh alokasi:
Rp6.600.000 per mahasiswa per semester
Dana tersebut terdiri atas:
| Komponen Bantuan | Besaran |
|---|---|
| Bantuan biaya hidup (living cost) | Rp4.200.000/semester |
| Bantuan biaya pendidikan | Rp2.400.000/semester |
| Total | Rp6.600.000/semester |
Bantuan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester dapat diatur oleh perguruan tinggi masing-masing. Untuk PTK Islam Swasta (PTKIS), PTP KIP Kuliah dapat membuat kebijakan pengelolaan bantuan biaya pendidikan untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Dana KIP Kuliah Digunakan untuk Apa?
Dana program KIP Kuliah digunakan untuk:
- biaya hidup atau living cost mahasiswa;
- biaya pendidikan penerima KIP Kuliah;
- Sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- peningkatan kualitas pendidikan penerima program.
Penerima juga berhak mendapatkan pembebasan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian bantuan, antara lain UKT atau biaya sejenis yang bersifat operasional pendidikan, biaya gedung/pembinaan/investasi/infaq atau sejenisnya, serta biaya praktikum laboratorium, bahan, atau biaya pendidikan lainnya.
Berapa Lama KIP Kuliah On Going Diberikan?
Jangka waktu pemberian KIP Kuliah On Going mengikuti sisa masa studi mahasiswa setelah ditetapkan sebagai penerima.
Juknis menetapkan waktu pemberian bantuan paling lama sesuai masa studi:
- 6 semester untuk Program Diploma Tiga (D3); dan
- 8 semester untuk Program Strata Satu (S1).
Untuk mahasiswa On Going, bantuan diberikan selama waktu yang tersisa dari masa pemberian tersebut.
Dengan demikian, mahasiswa yang menjadi penerima pada saat sudah menjalani beberapa semester tidak otomatis memperoleh bantuan selama enam atau delapan semester penuh, tetapi sesuai sisa masa pemberian berdasarkan ketentuan program.
Mekanisme Pencairan KIP Kuliah
Pencairan dana KIP Kuliah dapat dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) secara by name by address.
Apabila jumlah penerima lebih dari 100 mahasiswa, pencairan dapat dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur.
Mekanisme pengajuan pembayaran dilakukan berdasarkan surat keputusan penerima program yang telah ditetapkan PPK dan disahkan oleh KPA. Seluruh mekanisme pencairan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat Jenderal melalui Pusat juga dapat memfasilitasi pembuatan rekening bagi penerima dan melakukan kerja sama dengan bank operasional pemerintah.
Bantuan KIP Kuliah yang diterima mahasiswa tidak dikenakan pajak.
Kapan KIP Kuliah Dapat Dihentikan?
Perguruan Tinggi Penyelenggara dapat menghentikan KIP Kuliah apabila penerima tidak lagi memenuhi ketentuan.
Beberapa alasan penghentian antara lain:
- tidak memenuhi persyaratan akademik;
- melanggar aturan atau kode etik perguruan tinggi;
- cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan PTP;
- mendapatkan skorsing minimal satu semester;
- drop out;
- tidak mengikuti kegiatan akademik atau tidak melakukan daftar ulang;
- mengundurkan diri secara sah;
- lulus sebelum waktu beasiswa berakhir;
- meninggal dunia;
- terbukti melanggar persyaratan sebagai penerima bantuan;
- terbukti atau terindikasi kuat menjadi bagian organisasi/gerakan anti-Pancasila dan NKRI;
- menikah; atau
- dijatuhi sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh sebab itu, penerima KIP Kuliah perlu memperhatikan ketentuan akademik dan tata tertib perguruan tinggi selama menerima bantuan.
Apakah Penerima yang Berhenti Bisa Diganti?
Ya. Juknis menyediakan mekanisme penggantian penerima KIP Kuliah.
Pengganti harus berasal dari mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP Kuliah. Proses penggantian dilakukan melalui seleksi secara objektif dan dilaporkan kepada Sekretariat Jenderal.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Keputusan Rektor/Ketua tentang penggantian penerima;
- fotokopi buku rekening mahasiswa pengganti;
- surat keterangan aktif rekening asli dari bank; dan
- fotokopi Indeks Prestasi (IP) terakhir.
Mahasiswa berstatus penerima pengganti hanya mendapatkan bantuan yang sifatnya melanjutkan, bukan memulai kembali program KIP Kuliah dari awal.
Pembinaan dan Pendampingan Mahasiswa Penerima
Program KIP Kuliah tidak hanya berkaitan dengan pemberian dana. PTP juga dapat melaksanakan pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas akademik dan nonakademik penerima.
Bentuk pembinaan dapat mencakup:
- pengembangan akademik;
- pengembangan bakat, minat, dan kegemaran;
- pengembangan karakter dan kepemimpinan;
- pengabdian masyarakat dan kepedulian sosial; serta
- pengembangan kemahasiswaan lainnya.
PTP juga dapat membentuk organisasi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Selain itu, pembinaan dapat dilakukan melalui bentuk asrama, ma’had, atau pesantren sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan Program KIP Kuliah
Perguruan Tinggi Penyelenggara wajib menyampaikan laporan program KIP Kuliah kepada Sekretariat Jenderal.
Laporan semester
Laporan program per semester memuat:
- fotokopi kuitansi; dan
- fotokopi buku tabungan yang membuktikan dana program telah diterima penerima.
Laporan akhir tahun anggaran
Laporan akhir tahun antara lain memuat:
- rekapitulasi IPK penerima;
- prestasi nonakademik apabila ada;
- nama-nama penerima pengganti apabila ada;
- fotokopi kuitansi; dan
- fotokopi buku tabungan sebagai bukti penerimaan dana.
Laporan dibuat dalam bentuk soft copy melalui aplikasi KIP Kuliah pada alamat yang tercantum dalam Juknis, yaitu kip-kuliah.kemenag.go.id.
Pemantauan dan Evaluasi: Prinsip 3T
Pelaksanaan KIP Kuliah On Going 2026 dipantau dan dievaluasi oleh Sekretariat Jenderal melalui Pusat bersama PTP.
Pemantauan diarahkan untuk memastikan program memenuhi prinsip 3T, yaitu:
1. Tepat Sasaran
Mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima harus sesuai dengan kriteria yang diatur dalam petunjuk teknis.
2. Tepat Jumlah
Jumlah dana dan mahasiswa penerima harus sesuai dengan kuota atau perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah penerima kurang atau melebihi ketentuan, perguruan tinggi wajib melaporkannya kepada Sekretariat Jenderal.
3. Tepat Waktu
Seluruh tahapan, mulai dari proses seleksi sampai penyelesaian masa studi, harus sesuai jadwal. Dana bantuan biaya hidup juga harus diterima mahasiswa sesuai mekanisme penyaluran.
Dokumen yang Terdapat dalam Juknis KIP Kuliah 2026
Selain ketentuan program, lampiran Juknis juga menyediakan beberapa format dokumen yang dapat digunakan dalam pelaksanaan program.
Format 1 – Pakta Integritas Penerima KIP Kuliah
Pakta integritas berisi pernyataan mahasiswa untuk bersungguh-sungguh mengikuti perkuliahan, tidak mengikuti kegiatan atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah, menggunakan dana sesuai Juknis, serta menaati ketentuan sebagai penerima KIP Kuliah.
Format 2 – Surat Pernyataan
Format ini digunakan untuk pernyataan PTP bahwa pengelolaan KIP Kuliah dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran serta menaati ketentuan yang berlaku.
Format 3 – Kuitansi
Format kuitansi mencantumkan nilai bantuan sebesar Rp6.600.000,00 dan digunakan sebagai dokumen penerimaan dana program KIP Kuliah.
Format 4 – Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua
Bagi calon penerima yang tidak memiliki KIP untuk PIP atau Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH, tersedia format surat pernyataan penghasilan orang tua/wali.
Dalam format tersebut dinyatakan bahwa orang tua/wali tidak mampu secara ekonomi, dengan pendapatan kotor gabungan di bawah Rp4.000.000 per bulan dan pendapatan kotor gabungan yang dibagi jumlah anggota keluarga di bawah Rp750.000 per orang.
Download Juknis PIP KIP Kuliah Kemenag Tahun 2026
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 44 Tahun 2026 menjadi dasar pelaksanaan Program KIP Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Anggaran 2026.
Juknis ini mengatur secara menyeluruh berbagai aspek program, mulai dari sasaran dan persyaratan calon pengganti, pembagian tugas pengelola, besaran bantuan, mekanisme pencairan, penggunaan dana, penghentian dan penggantian penerima, pembinaan mahasiswa, hingga pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
Untuk tahun 2026, penerima KIP Kuliah On Going memperoleh alokasi Rp6.600.000 per mahasiswa setiap semester, yang terdiri atas Rp4.200.000 untuk biaya hidup dan Rp2.400.000 untuk biaya pendidikan.
Bagi mahasiswa penerima maupun perguruan tinggi penyelenggara, memahami Juknis ini penting agar pelaksanaan program berjalan tertib, transparan, akuntabel, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Bagi Anda yang membutuhkan salinan Juknis PIP KIP Kuliah On Going PTK Tahun 2026 silahkan unduh melallui link di bawah ini.
Link download Juknis PIP KIP Kuliah On Going Kemenag Tahun 2026
FAQ KIP Kuliah On Going PTK Tahun 2026
1. Apa dasar hukum Juknis KIP Kuliah On Going PTK Tahun 2026?
Dasarnya adalah Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 44 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah On Going pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2026.
2. Siapa sasaran KIP Kuliah On Going tahun 2026?
Sasarannya adalah mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan angkatan 2022, 2023, 2024, dan 2025 yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
3. Berapa bantuan KIP Kuliah On Going tahun 2026?
Total bantuan adalah Rp6.600.000 per mahasiswa per semester. Rinciannya Rp4.200.000 untuk biaya hidup dan Rp2.400.000 untuk biaya pendidikan.
4. Apakah bantuan KIP Kuliah dikenakan pajak?
Tidak. Juknis secara tegas menyebutkan bahwa penerima program KIP Kuliah tidak dikenakan kewajiban membayar pajak atas bantuan sosial yang diterima.
5. Berapa lama KIP Kuliah diberikan?
Pemberian bantuan mengikuti sisa masa studi dalam ketentuan program, yaitu maksimal 6 semester untuk D3 dan 8 semester untuk S1. Untuk mahasiswa On Going, bantuan diberikan selama waktu yang tersisa dari masa tersebut.
6. Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah boleh menikah?
Dalam Juknis, penerima harus menyatakan sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah. Menikah juga tercantum sebagai salah satu alasan penghentian program.
7. Apakah penerima KIP Kuliah yang berhenti dapat digantikan?
Ya. Penerima yang dihentikan dapat diganti mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan. Penggantian dilakukan melalui seleksi secara objektif dan dilaporkan kepada Sekretariat Jenderal.
8. Apakah mahasiswa pengganti mendapatkan bantuan dari awal?
Tidak. Juknis menyebutkan bahwa mahasiswa berstatus pengganti hanya memperoleh dana bantuan yang sifatnya melanjutkan, bukan memulai program KIP Kuliah dari awal.
9. Untuk apa biaya hidup KIP Kuliah digunakan?
Juknis menyebutkan dana program digunakan antara lain untuk biaya hidup (living cost) dan biaya pendidikan. Pengelolaan dana harus dilakukan dengan baik dan bertanggung jawab oleh penerima.
10. Apakah penerima KIP Kuliah harus mengikuti pembinaan?
Ya. Penerima wajib mengikuti pembinaan, bimbingan, dan pendampingan yang diselenggarakan PTP maupun Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
11. Apa saja bentuk pembinaan penerima KIP Kuliah?
Pembinaan dapat berupa pengembangan akademik, bakat dan minat, karakter dan leadership, pengabdian masyarakat, kepedulian sosial, serta pengembangan kemahasiswaan lainnya.
12. Apa prinsip pemantauan KIP Kuliah?
Pemantauan menggunakan prinsip 3T, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
13. Dokumen apa yang harus dibuat penerima KIP Kuliah?
Dalam lampiran Juknis terdapat antara lain Pakta Integritas Penerima KIP Kuliah dan kuitansi penerimaan dana. Terdapat pula format surat pernyataan bagi PTP dan surat pernyataan penghasilan orang tua/wali.
14. Di mana laporan KIP Kuliah disampaikan?
Juknis menyebutkan laporan program dibuat dalam bentuk soft copy dan diserahkan melalui aplikasi KIP Kuliah pada kip-kuliah.kemenag.go.id.
