
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) resmi ditetapkan sebagai regulasi baru yang mengatur pelaksanaan Program Keluarga Harapan bagi keluarga miskin dan/atau rentan di Indonesia.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 ini ditetapkan pada 7 Agustus 2026 dan menjadi dasar terbaru dalam penyelenggaraan PKH. Regulasi ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang Apa?
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan mengatur penyelenggaraan PKH sebagai program pemberian bantuan sosial bersyarat berupa uang kepada keluarga miskin dan/atau rentan.
Dalam peraturan ini, PKH diarahkan tidak hanya sebagai bantuan sosial, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan akses keluarga penerima manfaat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, mendorong pemberdayaan sosial, serta membangun kemandirian keluarga.
Peraturan tersebut mendefinisikan PKH sebagai program pemberian Bantuan Sosial bersyarat berupa uang kepada keluarga miskin dan/atau rentan, sedangkan penerima manfaat disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Latar Belakang
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 diterbitkan antara lain karena pemerintah memandang perlu adanya optimalisasi dan penyesuaian PKH sebagai program perlindungan sosial yang terencana, terarah, dan terintegrasi.
Regulasi sebelumnya, yaitu Permensos Nomor 1 Tahun 2018, dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan baru.
Dengan demikian, Permensos Nomor 8 Tahun 2026 menjadi regulasi terbaru yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah, pelaksana PKH, pendamping sosial, serta masyarakat penerima manfaat.
Tujuan PKH
- Meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses pendidikan dan kesehatan.
- Mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin.
- Mendorong pemberdayaan sosial dan kemandirian.
- Membentuk kesadaran KPM dalam mengakses layanan dasar.
Komponen Kepesertaan
Kesehatan
- Ibu hamil
- Anak usia 0โ7 tahun
- Lanjut usia
- Penyandang disabilitas
Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat
- Anak SMP/MTs atau sederajat
- Anak SMA/MA atau sederajat
- Anak usia 6โ21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
Hak dan Kewajiban KPM
Hak:
- Bantuan Sosial PKH
- Pendampingan sosial
- Akses layanan kesehatan dan pendidikan
Kewajiban:
- Mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
- Memanfaatkan layanan kesehatan
- Memanfaatkan layanan pendidikan dengan kehadiran minimal 85%
Mekanisme Pelaksanaan
- Penetapan calon dan penerima KPM
- Penyaluran bantuan sosial melalui mitra penyalur (bank, pos, dll)
- Pendampingan berupa P2K2, verifikasi komitmen, dan pemutakhiran data
Evaluasi, Terminasi, dan Graduasi
- Evaluasi: dilakukan setiap tahun untuk menilai kelayakan dan pencapaian kemandirian.
- Terminasi: jika KPM tidak lagi memenuhi komponen PKH.
- Graduasi: jika kesejahteraan keluarga meningkat dan tidak lagi sesuai kriteria penerima bantuan.
Pengawasan dan Pengaduan
Pengawasan dilakukan oleh unit kerja Kementerian Sosial. Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Pusat kendali Kemensos
- Sistem LAPOR! nasional
- Dinas sosial provinsi/kabupaten/kota
Kesimpulan
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 membawa pengaturan terbaru mengenai Program Keluarga Harapan dengan menekankan pemberian bantuan sosial bersyarat sekaligus peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan sosial, perubahan perilaku, serta kemandirian KPM.
Peraturan ini juga memperjelas penggunaan DTSEN, komponen kesehatan dan pendidikan, hak dan kewajiban KPM, mekanisme penyaluran bantuan, pendampingan, P2K2, verifikasi komitmen, pemutakhiran data, evaluasi, terminasi, dan graduasi.
Dengan berlakunya Permensos Nomor 8 Tahun 2026, masyarakat dan pelaksana PKH perlu memperhatikan ketentuan terbaru tersebut karena regulasi ini menggantikan Permensos Nomor 1 Tahun 2018.
FAQ
- Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
- PKH adalah bantuan sosial bersyarat berupa uang kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan.
- Siapa saja yang bisa menjadi penerima PKH?
- Keluarga miskin/rentan dengan komponen kesehatan (ibu hamil, anak kecil, lansia, disabilitas) atau pendidikan (anak usia sekolah).
- Berapa lama kepesertaan PKH berlaku?
- Maksimal 5 tahun, kecuali bagi lansia dan penyandang disabilitas.
- Apa yang terjadi jika KPM tidak memenuhi kewajiban?
- KPM dapat dikenakan peringatan atau pengakhiran kepesertaan.
- Bagaimana cara menyampaikan pengaduan terkait PKH?
- Pengaduan dapat dilakukan melalui pusat kendali Kemensos, sistem LAPOR!, atau dinas sosial daerah.
Unduh Dokumen Resmi
Untuk membaca lengkap isi PERMENSOS Nomor 8 Tahun 2026
