Lompat ke konten
Beranda » Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 merupakan regulasi penting yang mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pelaksanaan pengawasan, serta sanksi administratif dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Peraturan ini hadir sebagai tindak lanjut dari UU No. 14 Tahun 2025 dan PP No. 28 Tahun 2025, dengan tujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan, serta melindungi jemaah haji dan umrah.

Peraturan ini secara khusus mengatur kegiatan usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Regulasi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 2026 oleh Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf.

Bagi perusahaan atau badan usaha yang bergerak dalam penyelenggaraan haji khusus dan perjalanan ibadah umrah, Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 perlu menjadi perhatian karena tidak hanya menetapkan persyaratan perizinan, tetapi juga menetapkan standar pelayanan, mekanisme pengawasan, hingga tahapan sanksi administratif apabila terjadi ketidaksesuaian atau pelanggaran.

Apa Itu Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026?

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam peraturan ini, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) merupakan perizinan yang menggunakan pendekatan berbasis risiko berdasarkan hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Sementara Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha sekaligus identitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Ruang Lingkup

  • Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
  • Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Persyaratan Perizinan

Untuk PIHK (Haji Khusus)

  • Dimiliki WNI beragama Islam.
  • Telah beroperasi sebagai PPIU minimal 3 tahun atau memberangkatkan 1.000 jemaah umrah.
  • Memiliki sertifikat standar usaha dari lembaga akreditasi.
  • Laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  • Rekomendasi asli dari Kantor Wilayah.

Untuk PPIU (Umrah)

  • Dimiliki WNI beragama Islam.
  • Memiliki izin usaha biro perjalanan wisata (KBLI 79121).
  • Sertifikat standar usaha dari Kementerian terkait.
  • Laporan keuangan dengan opini WTP.
  • Rekomendasi asli dari Kantor Wilayah.

Standar Kegiatan Usaha

  • Pelayanan administrasi & dokumen (visa, gelang identitas, kartu tanda pengenal).
  • Bimbingan ibadah minimal 20 jam dengan pembimbing bersertifikat.
  • Transportasi langsung atau maksimal 1 kali transit.
  • Akomodasi hotel minimal bintang 3, jarak ≤ 1.000 m dari Masjidil Haram.
  • Konsumsi standar hotel dengan menu Indonesia.
  • Pelayanan kesehatan termasuk vaksinasi, istithaah, dan JKN.
  • Pelindungan hukum & asuransi bagi jemaah dan petugas.

FAQ

Apa tujuan Permen Haji Umrah No. 2 Tahun 2026?
Untuk memastikan penyelenggaraan haji khusus dan umrah sesuai standar pelayanan, berbasis risiko, serta melindungi jemaah.
Siapa yang wajib mengikuti aturan ini?
Semua PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
Apa sanksi jika melanggar?
Sanksi administratif berupa teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Apakah ada kewajiban jaminan bank?
Ya, PIHK/PPIU wajib menyerahkan jaminan bank dengan masa berlaku 6 tahun.

Download Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026

Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan dokumen lengkap Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan, silakan menggunakan file PDF yang telah disediakan pada artikel ini.



Dokumen tersebut berisi Peraturan ini yang secara khusus mengatur kegiatan usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia.


Artikel ini disusun untuk memberikan informasi jelas dan mudah dipahami mengenai Permen Haji dan Umrah No. 2 Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *