Lompat ke konten
Beranda » PP Nomor 26 Tahun 2026: Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen

PP Nomor 26 Tahun 2026: Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen

PP Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen

PP Nomor 26 Tahun 2026 merupakan regulasi baru yang mengatur Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Peraturan Pemerintah ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pengadaan khusus PNS Dosen yang bersumber dari PPPK Dosen. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian status dan pengembangan karier dosen sekaligus membantu memenuhi kebutuhan dosen pada perguruan tinggi negeri.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 25 Juni 2026 oleh Presiden Republik Indonesia dan diundangkan pada tanggal yang sama. PP Nomor 26 Tahun 2026 tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 65.

Apa yang Diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2026?

Secara umum, PP Nomor 26 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengadaan khusus PNS Dosen yang berasal dari PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa Pengadaan Khusus PNS Dosen merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah.

Kebijakan ini tidak berarti seluruh PPPK Dosen secara otomatis diangkat menjadi PNS. PPPK Dosen yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen, kemudian harus melalui tahapan seleksi yang telah ditentukan.

Dengan demikian, aspek penting yang perlu diperhatikan PPPK Dosen adalah kriteria peserta, persyaratan, mekanisme seleksi, kelulusan, dan proses pengangkatan menjadi PNS Dosen.

Latar Belakang Diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2026

PP ini diterbitkan antara lain karena dosen memiliki fungsi strategis dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Pemerintah juga mencatat adanya kekurangan formasi dosen yang signifikan pada perguruan tinggi negeri sehingga dapat memengaruhi pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi, rasio dosen dan mahasiswa, serta akreditasi program studi.

Di sisi lain, PPPK Dosen telah direkrut melalui proses seleksi berbasis kompetensi dan kualifikasi. Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya kebijakan strategis yang tetap mengedepankan sistem merit, kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, prinsip nondiskriminasi, dan kepastian hukum.

Penjelasan PP juga menyebutkan bahwa perguruan tinggi negeri menghadapi persoalan kekurangan formasi dosen, khususnya berkaitan dengan rasio dosen dan mahasiswa, jumlah dosen tetap, serta akreditasi program studi.

Siapa yang Dapat Mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen?

Salah satu poin yang paling banyak diperhatikan adalah mengenai PPPK Dosen yang memenuhi kriteria dan persyaratan.

PP Nomor 26 Tahun 2026 menetapkan bahwa kriteria PPPK Dosen yang dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen adalah PPPK Dosen yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Artinya, ketentuan ini secara khusus menyasar PPPK Dosen yang telah diangkat sampai dengan tahun 2025, dengan tetap memperhatikan persyaratan lainnya.

Persyaratan PPPK Dosen untuk Mengikuti Pengadaan Khusus PNS

PPPK Dosen yang mengikuti tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 26 Tahun 2026, persyaratan tersebut meliputi:

  1. Memiliki keputusan pengangkatan sebagai PPPK Dosen.
  2. Berusia paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Dosen pada saat melamar.
  3. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  4. Memiliki surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi.

Dengan demikian, status sebagai PPPK Dosen saja belum cukup. Peserta harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam PP serta ketentuan pelaksanaannya.

Ruang Lingkup Instansi Pemerintah

Pengadaan Khusus PNS Dosen dalam PP Nomor 26 Tahun 2026 mencakup:

  • perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi;
  • perguruan tinggi negeri keagamaan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
  • perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian dan/atau lembaga.

PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat mengikuti pengadaan khusus tersebut.

Tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen

PP Nomor 26 Tahun 2026 menetapkan bahwa pengadaan khusus PNS Dosen dilakukan melalui beberapa tahapan.

Tahapan tersebut terdiri atas:

1. Perencanaan

2. Pengumuman

3. Pelamaran

4. Seleksi

5. Pengumuman hasil seleksi

6. Pengangkatan.

Pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh instansi pemerintah setelah memperoleh penetapan kebutuhan Jabatan PNS Dosen dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara berdasarkan usulan pejabat pembina kepegawaian.

Perencanaan

Tahap perencanaan mencakup penyusunan kebutuhan dan pembentukan panitia seleksi.

Kebutuhan disusun berdasarkan PPPK Dosen yang telah diangkat sampai dengan tahun 2025 pada jenjang jabatan fungsional dan jabatan akademik Dosen.

Pengumuman dan Pelamaran

Pengumuman dilakukan oleh panitia seleksi instansi.

Sementara itu, pelamaran dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi Pengadaan Khusus PNS Dosen.

Seleksi

Seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen terdiri atas:

  • seleksi administrasi;
  • seleksi kompetensi dasar; dan
  • seleksi kompetensi bidang.

Seleksi administrasi digunakan untuk memeriksa kesesuaian persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Sementara itu, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang menggunakan sistem seleksi berbasis komputer yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki kewenangan dalam manajemen ASN dan pengawasan penerapan sistem merit.

Pedoman Seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen

Pelaksanaan seleksi tidak hanya mengacu pada ketentuan umum PP. Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi menyusun pedoman Pengadaan Khusus PNS Dosen.

Pedoman tersebut paling sedikit memuat:

  • persyaratan jabatan;
  • persyaratan pelamar;
  • jenis tes;
  • pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes;
  • kriteria penilaian;
  • kompetensi penguji atau lembaga penguji;
  • bobot penilaian setiap jenis tes;
  • sifat tes, apakah menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan
  • formulir atau aplikasi resmi yang digunakan untuk tes dan/atau penilaian.

Pedoman tersebut kemudian disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk memperoleh persetujuan.

Bagaimana Penentuan Kelulusan?

Hasil seleksi diolah oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki kewenangan dalam manajemen ASN.

Hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) kemudian disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi untuk diumumkan sebagai dasar penetapan kelulusan akhir.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kelulusan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Apakah PPPK Dosen Otomatis Menjadi PNS?

Tidak otomatis.

Ini merupakan salah satu hal penting yang perlu dipahami.

Penjelasan PP Nomor 26 Tahun 2026 secara tegas menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Dosen menjadi PNS Dosen tidak serta-merta bersifat otomatis, melainkan melalui proses evaluasi dan verifikasi untuk memastikan peserta memenuhi standar yang ditetapkan.

Jadi, PPPK Dosen yang memenuhi kriteria dapat mengikuti pengadaan khusus, tetapi tetap harus mengikuti tahapan yang ditetapkan dan dinyatakan lulus.

Ketentuan Setelah Lulus Seleksi

PPPK Dosen yang telah lulus seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen diangkat menjadi PNS Dosen dan diberikan pangkat, golongan ruang, serta masa kerja PNS.

Pangkat dan golongan ruang paling rendah diberikan sesuai dengan jenjang jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menariknya, masa kerja PPPK Dosen dapat dipertimbangkan sebagai masa kerja PNS. Penetapan masa kerja tersebut dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang dalam kebijakan teknis dan manajemen ASN.

Hak dan Penghasilan PNS Dosen

Setelah diangkat menjadi PNS Dosen, yang bersangkutan diberikan penghasilan dan hak lainnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam bagian penjelasan PP disebutkan bahwa penghasilan yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak lainnya termasuk pensiun sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai pensiun PNS dan janda/dudanya.

Pembekalan Setelah Diangkat Menjadi PNS

PNS Dosen yang telah diangkat berdasarkan pengadaan khusus wajib mengikuti pembekalan sebagai PNS.

Pembekalan dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang mengangkat PNS Dosen dengan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang dalam pengembangan kapasitas serta pembelajaran ASN.

Ketentuan Peralihan bagi PPPK Dosen

PP Nomor 26 Tahun 2026 juga mengatur kondisi PPPK Dosen selama proses pengadaan khusus berlangsung.

Pada saat PP mulai berlaku:

  • PPPK Dosen tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai proses Pengadaan Khusus PNS Dosen selesai.
  • PPPK Dosen yang tidak mengikuti tahapan pengadaan khusus karena batas usia pensiun Jabatan Dosen tetap menjalankan tugas sampai perjanjian kerja berakhir.
  • PPPK Dosen yang tidak mengikuti tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen tetap menjalankan tugas sampai perjanjian kerja berakhir.

Dengan demikian, PP ini tidak serta-merta mengakhiri status dan tugas PPPK Dosen selama proses pengadaan khusus berlangsung.

Pengadaan Khusus Ini Dilaksanakan Berapa Kali?

Hal yang sangat penting untuk diketahui adalah bahwa Pengadaan Khusus PNS Dosen berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2026 dilaksanakan untuk 1 (satu) kali pelaksanaan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa mekanisme pengadaan khusus tersebut merupakan kebijakan khusus yang pelaksanaannya tidak dirancang sebagai proses pengadaan berulang setiap tahun berdasarkan PP ini.

Tujuan PP Nomor 26 Tahun 2026

Berdasarkan penjelasan PP, kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi PPPK Dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS Dosen;
  2. memenuhi kebutuhan dosen pada perguruan tinggi negeri secara lebih cepat, efisien, dan terukur;
  3. meningkatkan motivasi, produktivitas, dan profesionalitas dosen dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  4. mendukung pencapaian standar nasional pendidikan tinggi dan peningkatan akreditasi melalui pemenuhan rasio dosen dan mahasiswa serta kecukupan jumlah dosen tetap; dan
  5. mewujudkan manajemen ASN berbasis merit dan berkeadilan.

Dampak PP Nomor 26 Tahun 2026 bagi PPPK Dosen dan Perguruan Tinggi

Bagi PPPK Dosen, kebijakan ini memberikan peluang untuk memperoleh kepastian status kepegawaian dan pengembangan karier yang lebih berkelanjutan, sepanjang memenuhi kriteria, persyaratan, dan dinyatakan lulus seleksi.

Bagi perguruan tinggi negeri, pengadaan khusus ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan, membantu pemenuhan kebutuhan dosen, meningkatkan akreditasi, serta memperbaiki rasio dosen dan mahasiswa.

Sementara bagi pemerintah, kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sumber daya ASN agar lebih responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.

Ringkasan PP Nomor 26 Tahun 2026

PoinKetentuan
RegulasiPP Nomor 26 Tahun 2026
MateriPengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen
SasaranPPPK Dosen yang memenuhi kriteria dan persyaratan
Kriteria utamaPPPK Dosen yang diangkat sampai dengan tahun 2025
SeleksiAdministrasi, SKD, dan SKB
PelamaranSecara elektronik melalui sistem informasi Pengadaan Khusus PNS Dosen
Setelah lulusDiangkat menjadi PNS Dosen
Masa kerja PPPKDapat dipertimbangkan sebagai masa kerja PNS
HakPenghasilan dan hak lainnya sebagai PNS
Pelaksanaan1 kali pelaksanaan
Penetapan25 Juni 2026
Pengundangan25 Juni 2026
Lembaran NegaraTahun 2026 Nomor 65

FAQ PP Nomor 26 Tahun 2026

1. Apa itu PP Nomor 26 Tahun 2026?

PP Nomor 26 Tahun 2026 adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen di lingkungan instansi pemerintah.

2. Apakah semua PPPK Dosen dapat menjadi PNS?

Tidak. PPPK Dosen harus memenuhi kriteria dan persyaratan serta mengikuti tahapan pengadaan khusus dan dinyatakan lulus seleksi.

3. PPPK Dosen tahun berapa yang dapat mengikuti pengadaan khusus?

PP Nomor 26 Tahun 2026 menetapkan kriteria peserta adalah PPPK Dosen yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

4. Apakah pengangkatan PPPK Dosen menjadi PNS dilakukan otomatis?

Tidak. Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme pengadaan khusus dan seleksi. Penjelasan PP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat otomatis.

5. Apa saja seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen?

Seleksi terdiri atas seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

6. Apakah SKD dan SKB menggunakan sistem komputer?

Ya. Seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang menggunakan sistem seleksi berbasis komputer.

7. Bagaimana jika PPPK Dosen tidak mengikuti pengadaan khusus?

PPPK Dosen yang tidak mengikuti tahapan pengadaan khusus tetap menjalankan tugas sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

8. Bagaimana dengan PPPK Dosen yang tidak dapat mengikuti seleksi karena batas usia pensiun?

PPPK Dosen tersebut tetap menjalankan tugas sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

9. Apakah masa kerja PPPK Dosen diperhitungkan setelah menjadi PNS?

Masa kerja PPPK Dosen dapat dipertimbangkan sebagai masa kerja PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Apakah PNS Dosen hasil pengadaan khusus mendapatkan hak sebagai PNS?

Ya. PNS Dosen diberikan penghasilan dan hak lainnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Apakah PNS Dosen hasil pengadaan khusus memperoleh hak pensiun?

Penjelasan PP menyebutkan bahwa hak lainnya termasuk pensiun sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai pensiun PNS dan janda/dudanya.

12. Berapa kali Pengadaan Khusus PNS Dosen dilaksanakan?

Berdasarkan Pasal 18, Pengadaan Khusus PNS Dosen berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2026 dilaksanakan untuk 1 kali pelaksanaan.

Download PP Nomor 26 Tahun 2026

PP Nomor 26 Tahun 2026 memberikan kerangka hukum khusus bagi pengadaan PNS Dosen yang bersumber dari PPPK Dosen. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status dan karier bagi PPPK Dosen yang memenuhi persyaratan serta menjawab kebutuhan dosen pada perguruan tinggi negeri.

Hal yang perlu digarisbawahi, PPPK Dosen tidak otomatis menjadi PNS. Peserta harus memenuhi kriteria dan persyaratan, mengikuti seleksi administrasi, SKD, dan SKB, serta dinyatakan lulus sebelum dapat diangkat menjadi PNS Dosen.

Karena pelaksanaan pengadaan khusus ini dilakukan satu kali, PPPK Dosen yang termasuk kriteria sebaiknya mencermati ketentuan PP Nomor 26 Tahun 2026 beserta pedoman dan ketentuan teknis pelaksanaannya ketika telah diterbitkan.

Bagi yang membutuhkan Salinan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah

📥 Unduh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 (PDF)

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah. Peraturan ditetapkan dan diundangkan pada 25 Juni 2026 serta tercatat sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 65. Semoga ada manfaatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *