Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK PW

Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK PW (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu).


