
forumguru.id Pada postingan ini Admin bagikan link Download Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Peraturan ini menjadi salah satu regulasi penting dalam penguatan budaya mutu pada satuan pendidikan. Peraturan ini mengatur bagaimana penjaminan mutu pendidikan dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, berkelanjutan, serta melibatkan satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan pendidikan.
Berdasarkan dokumen yang dilampirkan, regulasi ini menetapkan bahwa penjaminan mutu pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Pengelolaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu, penjaminan mutu juga harus dilaksanakan secara bersama untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui standar yang telah ditetapkan.
Pengertian Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026, Penjaminan Mutu Pendidikan didefinisikan sebagai proses yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menumbuhkan budaya mutu.
Sementara itu, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses terpadu untuk meningkatkan mutu pendidikan. Proses tersebut harus saling berinteraksi secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan.
Regulasi ini juga mengenalkan dua unsur utama dalam sistem penjaminan mutu pendidikan, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan dukungan pihak yang berkepentingan untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Sementara itu, SPME dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional untuk memberikan validasi objektif terhadap mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan
Salah satu pokok penting dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 adalah tujuan penjaminan mutu pendidikan.
Penjaminan Mutu Pendidikan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui standar yang ditetapkan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, peningkatan mutu tidak dipandang sebagai kegiatan yang dilakukan hanya ketika terdapat penilaian atau akreditasi. Penjaminan mutu harus menjadi proses yang berlangsung secara terus-menerus dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pendekatan tersebut juga diarahkan untuk membangun budaya mutu sehingga peningkatan kualitas pendidikan menjadi bagian dari pengelolaan satuan pendidikan sehari-hari.
Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan
Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan berdasarkan regulasi ini menggunakan enam prinsip, yaitu objektif, transparan, akuntabel, komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Prinsip objektif berarti penjaminan mutu dilaksanakan berdasarkan data, indikator, dan bukti yang terukur serta bebas dari asumsi, opini, atau kepentingan subjektif.
Prinsip transparan berarti seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan dapat diketahui oleh seluruh elemen pemangku kepentingan dan masyarakat pendidikan.
Prinsip akuntabel berarti pelaksanaan penjaminan mutu dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan administratif.
Selanjutnya, prinsip komprehensif berarti penjaminan mutu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada standar yang ditetapkan. Prinsip partisipatif menekankan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal. Adapun prinsip berkelanjutan berarti penjaminan mutu dilaksanakan dalam suatu siklus perbaikan secara terus-menerus.
Penjaminan Mutu Dilaksanakan pada Satuan Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 menetapkan bahwa Penjaminan Mutu Pendidikan dilaksanakan pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas SPMI dan SPME. Ketentuan yang sangat penting bagi sekolah dan satuan pendidikan adalah bahwa SPMI wajib dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
SPMI diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan tujuan memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Sementara itu, SPME dilaksanakan melalui akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enam Tahapan Siklus SPMI
Salah satu bagian yang penting untuk dipahami oleh kepala sekolah, guru, tim penjaminan mutu, dan pemangku kepentingan pendidikan adalah mekanisme pelaksanaan SPMI.
Dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026, SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk siklus. Siklus tersebut terdiri atas enam tahapan, yaitu menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan.
Tahap menetapkan merupakan proses penetapan standar mutu yang dijadikan sebagai acuan. Setelah itu, satuan pendidikan melakukan pemetaan untuk mengenali kondisi nyata mutu pendidikan, termasuk melakukan analisis dan interpretasi data capaian terhadap standar mutu yang telah ditetapkan.
Tahap berikutnya adalah merencanakan, yaitu menyusun arah, strategi, dan langkah-langkah sistematis untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan mutu.
Setelah perencanaan dibuat, satuan pendidikan memasuki tahap melaksanakan, yaitu mengimplementasikan rencana menjadi kegiatan nyata.
Tahap mengevaluasi dilakukan secara sistematis untuk menilai efektivitas pelaksanaan kegiatan. Hasil evaluasi kemudian digunakan dalam tahap mengendalikan, yaitu melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi, termasuk analisis rekomendasi serta tindakan korektif, preventif, atau pemeliharaan.
Siklus tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu dan menumbuhkan budaya mutu. Dalam regulasi ini, siklus kegiatan SPMI dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Hubungan SPMI dan SPME
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 menempatkan SPMI dan SPME sebagai dua bagian yang saling berhubungan dalam sistem penjaminan mutu pendidikan.
SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilakukan melalui akreditasi oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional.
Keduanya tidak berdiri sendiri. SPMI dan SPME harus diselenggarakan secara terintegrasi, bersinergi, dan berkelanjutan.
Hal menarik lainnya adalah adanya hubungan timbal balik antara keduanya. Hasil SPMI menjadi dasar penilaian dalam penyelenggaraan SPME, sedangkan hasil SPME menjadi dasar penyempurnaan dalam penyelenggaraan SPMI.
Dengan mekanisme tersebut, hasil penjaminan mutu internal dapat mendukung proses penilaian eksternal, sementara hasil penilaian eksternal dapat digunakan satuan pendidikan untuk memperbaiki sistem penjaminan mutu internalnya.
Tim Penjaminan Mutu pada Satuan Pendidikan
Pelaksanaan SPMI diselenggarakan oleh tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan.
Dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026, tim tersebut paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan satuan pendidikan, pendidik, serta komite satuan pendidikan atau pemangku kepentingan pada lembaga kursus.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penjaminan mutu tidak hanya menjadi tugas kepala sekolah atau pimpinan satuan pendidikan. Prosesnya membutuhkan keterlibatan berbagai unsur di lingkungan satuan pendidikan dan pemangku kepentingan.
Peran Pemerintah Daerah dalam Penjaminan Mutu
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pemerintah daerah melakukan dan/atau memfasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan di daerahnya. Dalam menjalankan tugas tersebut, pemerintah daerah berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian yang melaksanakan tugas Penjaminan Mutu Pendidikan.
Selain itu, pemerintah daerah memiliki tugas untuk mengharmonisasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan satuan pendidikan.
Pemerintah daerah juga bertugas melakukan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi, memfasilitasi peningkatan mutu di satuan pendidikan, serta menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, pemerintah daerah perlu memperhatikan karakteristik satuan pendidikan, kondisi daerah, afirmasi wilayah khusus, serta pemerataan mutu.
Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan
Penyelenggaraan Penjaminan Mutu Pendidikan didukung dengan instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan yang terdiri atas instrumen SPMI dan instrumen SPME.
Instrumen SPMI dikembangkan oleh unit utama Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Sementara itu, instrumen SPME dikembangkan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional yang bertugas melaksanakan akreditasi.
Instrumen SPMI merujuk pada Standar Nasional Pendidikan dan dikembangkan selaras dengan instrumen SPME. Instrumen SPMI dan instrumen SPME ditetapkan oleh Menteri.
Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 juga mengatur dukungan sistem informasi dalam pelaksanaan SPMI dan SPME.
Sistem informasi Penjaminan Mutu Pendidikan berfungsi mengintegrasikan seluruh data dan informasi mengenai mutu pendidikan.
Data tersebut meliputi data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan satuan pendidikan, mutu dan relevansi pembelajaran, serta capaian belajar peserta didik.
Sumber data dan informasi berasal dari sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian, profil dan rapor satuan pendidikan, hasil penyelenggaraan SPMI, serta hasil penyelenggaraan SPME.
Apa Arti Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 bagi Satuan Pendidikan?
Bagi satuan pendidikan, regulasi ini mempertegas pentingnya pengelolaan mutu yang berbasis data dan dilaksanakan secara berkelanjutan. Sekolah tidak hanya dituntut menghasilkan program, tetapi juga perlu memastikan bahwa program tersebut direncanakan berdasarkan kondisi mutu yang nyata, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti.
Siklus SPMI menjadi kerangka penting dalam proses tersebut. Satuan pendidikan perlu membangun kebiasaan untuk menetapkan standar, memetakan kondisi, menyusun perencanaan, melaksanakan program, melakukan evaluasi, dan mengendalikan tindak lanjut secara berkesinambungan.
Dengan demikian, penjaminan mutu tidak seharusnya dipahami semata-mata sebagai pemenuhan administrasi. Penjaminan mutu diarahkan menjadi bagian dari budaya kerja satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.
Kewenangan Kementerian dan Pemerintah Daerah
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 juga membagi peran antara Kementerian dan pemerintah daerah.
Kementerian melakukan koordinasi dengan kementerian lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
Sementara itu, pemerintah daerah menjalankan tugas sesuai kewenangannya, terutama dalam harmonisasi, pembinaan, pendampingan, pengawasan, pemetaan mutu, fasilitasi peningkatan mutu, dan penyusunan rencana strategis peningkatan mutu pendidikan.
Pedoman pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri.
Kapan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Berlaku?
Dalam dokumen yang dilampirkan, Pasal 21 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pada bagian akhir dokumen tercantum bahwa peraturan ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti. Namun, pada bagian pengundangan, tanggal pengundangan belum tercantum secara lengkap dalam dokumen yang dilampirkan.
Karena itu, untuk informasi mengenai tanggal efektif pemberlakuan, pembaca sebaiknya mengacu pada dokumen resmi yang telah diundangkan. Berdasarkan dokumen yang menjadi sumber artikel ini, ketentuan keberlakuannya adalah sejak tanggal diundangkan.
Baca Juga!
FAQ Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026
Apa yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026?
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 mengatur Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, termasuk tujuan, prinsip, SPMI, SPME, siklus SPMI, penyelenggara penjaminan mutu, instrumen, sistem informasi, serta kewenangan Kementerian dan pemerintah daerah.
Apa tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan?
Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui standar yang ditetapkan secara berkelanjutan.
Apa saja komponen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan?
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Apakah SPMI wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan?
Ya. Dalam dokumen Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 disebutkan bahwa SPMI wajib dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
Apa saja tahapan siklus SPMI?
Siklus SPMI terdiri atas enam tahapan, yaitu menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan.
Berapa kali siklus SPMI dilaksanakan dalam satu tahun?
Siklus SPMI dilaksanakan secara berkelanjutan dan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Apa hubungan SPMI dengan SPME?
Hasil SPMI menjadi dasar penilaian dalam penyelenggaraan SPME. Sebaliknya, hasil SPME menjadi dasar penyempurnaan dalam penyelenggaraan SPMI.
Siapa yang menyelenggarakan SPMI?
SPMI diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan.
Siapa yang menjadi anggota tim penjaminan mutu?
Paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan satuan pendidikan, pendidik, serta komite satuan pendidikan atau pemangku kepentingan pada lembaga kursus.
Bagaimana SPME dilaksanakan?
Dalam dokumen tersebut, SPME dilakukan melalui akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja data yang diintegrasikan dalam sistem informasi Penjaminan Mutu Pendidikan?
Data tersebut mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan satuan pendidikan, mutu dan relevansi pembelajaran, serta capaian belajar peserta didik.
Download Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan menegaskan pentingnya penjaminan mutu sebagai proses yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan. Melalui SPMI dan SPME, peningkatan mutu pendidikan diarahkan tidak hanya untuk memenuhi standar, tetapi juga untuk mendorong satuan pendidikan mencapai dan melampaui standar yang telah ditetapkan.
Bagi satuan pendidikan, salah satu hal paling penting untuk diperhatikan adalah pelaksanaan siklus SPMI yang terdiri atas menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan. Siklus tersebut dilakukan secara berkelanjutan setidaknya satu kali dalam satu tahun sehingga penjaminan mutu dapat berkembang menjadi budaya mutu di lingkungan satuan pendidikan.
Dengan adanya integrasi antara hasil SPMI dan SPME serta dukungan sistem informasi yang mengintegrasikan berbagai data mutu pendidikan, pelaksanaan penjaminan mutu diharapkan dapat menjadi lebih terarah, berbasis data, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Link Download Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 PDF (disini)
Demikian informasi tentang Link Download Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 yang dilampirkan dalam percakapan. Semoga ada manfaatnya. (forumguru.id)
