Lompat ke konten
Beranda » KMA Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik

KMA Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik

KMA Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik

KMA Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik diterbitkan untuk mengubah Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Ketja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik guna menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum di tetapkannya KMA Nomor 943 Tahun 2026

KMA Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Perubahan KMA Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik ditetapkan dengan berdasar pada

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Peraturan Pemeritah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan scbagaimana telah diubah. clengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

3. Pcraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagairnana telah diub dengc.n Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor

5. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur 8ipil Negara pada Kementerian Agama.

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

11. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;

12. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman lmplementasi Kurikulum Madrasah;

13. KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang lmplementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;

14. Keputusan Menten Agarna Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;

Isi Pokok KMA Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik

Berikut beberapa pokok perubahan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik

Apa Tujuan diterbitknnya KMA Nomor 943 Tahun 2026

Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru.

Apa Ruang Lingkup KMA Nomor 943 Tahun 2026

Pedoman ini mengatur ketenluan mengenai:

1. Beban Kerja;

2. Ketentuan Pemherian Tugas Tamba,han; dan

3. Penetapan Beban Kerja.

Pengertian Umum

  1. Madrasah adalah saluan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Jbtidaiyah (MI), Madr asah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  2. Guru Madrasah yang selanjutnya disehut dengan Guru adalah pendidik profesional den gan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahk an, mclatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidik an anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah .
  3. Guru Kelas adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama Islam.
  4. Guru Mata Pelajaran adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah.
  5. Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal sarjana Pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling.
  6. Guru Pendidikan Khusus adalah Guru yang ditugaskan pada unit layanan disabilitas dan Guru aparatur sipil negara yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Guru Pendidikan Layanan Khusus adalah Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program inklusi. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akadernik minimal sarjana pendidikan (Sl) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling.
  8. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat .
  9. Guru Wali adalah Guru mata pelajaran yang ditugaskan secara khusus untuk mendampingi perkembangan akademik, karakter, dan potensi peserta didik secara intensif dan berkelanjutan dari awal masuk hingga lulus.
  10. Kepala Madrasah adalah pemimpin Madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan serta dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuh an guru madrasah.
  11. Pengawas Sekolah pada Madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendampingan akademik dan manajerial pada satuan pcndidikan madrasah.
  12. Pembina Asrama adaiah guru yang diberi tugas tambahan untuk meren canakan, mengorgani sasikan, dan mengendalikan sistem kehidupan berasrama secara makro, meliputi manajerial asrama, pengelolaan sarana prasarana, serta penjaminan keamanan dan ketertiban lingkungan asrama scbagai satu kesatuan ekosistem pendidikan.
  13. Pembimbing Asrama adalah Guru yang diberi tugas tambahan untuk melaksanakan pendampingan langsung secara mikro terhadap kelompok peser tadidik tertentu, meliputi fasilitasi ibadah, pengasuhan karakter, serta pemantauan kesejahteraan fisik dan psikososial harian peserta didik.
  14.  Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
  15. Sertifikat Pendidik adalah bukli formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional yang diterbitkan oleh lembaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  16. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas yang selanjutnya disingkat SKMT adalah surat keterangan untuk melaksanakan tugas mengajar sebagai Guru dan melaksanakan pembinaan bagi pengawas.
  17. Surat Keterangan Beban Kerja yang selanjutnya disingkat SKBK adalah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi.

Bagaimana Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik

Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik dilaksanakan dengan keten tuan:

1. Guru melaksanakan beban kerja seiama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 {tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak tennasuk jam istirahat;

2. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Madrasah dan pengawas Madrasah sesuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan;

3. Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 bagi Guru mencakup kegiatan pokok: .

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan secara tatap muka;

c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

d. membimbing dan melatih murid; dan

e. melaksanakan tugas tlli-nbahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

4. Beban kerja Guru Mata Pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka Gtm) termasuk kewajiban paling sedikit 6 (enam) jtm di Madrasah Satminkal, dan paling banyak 40 (empat puluh) jtm per minggu pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin operasional;

5. Pemenuhan paling sedilGt 24 (dua puluh empat) jtm per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran scbagaimana dimaksud pada angka 4 dikecualikan bagi:

a. Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jtm per minggu berdasarkan struktur kurikulum Madrasah di daerah tertinggal , terde pan , dan terluar (3T) serta mata pelajaran bahasa asing selain bahasa lnggris dan bahasa Arab;

b. Guru Pendidikan Khusus ;

c. Guru pada pendidikan layanan khu sus; dan

d. Guru pada rintisan Madrasah Nege ri dan belum dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jtrn per minggu karena keterbatasan jumlah rombongan belajar dan/atau peserta didik

6. Beban kerja Guru kelas RA yaitu 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 (dua puluh empat) jtm;

7. Pembelajaran di RA dapat dilakukan secara pembelajaran tim (team teaching) dengan paling banyak diampu oleh 2 (dua) Guru per kelas dan masing-masing Guru diberikan ekuivalensi beban kerja 24 (dua puluh empat) jtm;

8. Beban kerja Guru kelas Ml yaitu 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 (dua puluh empat) jtm, kecuali Guru Mata Pelajaran;

9. Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling palin g sedikit 3 (tiga) rombongan belajar (rombel) per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan;

10. Beban kerja Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Madrasah diekuivalensikan dengan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jtm;

11. Perhitungan beban kerja Guru untuk mata pelajaran yang memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum diperhitungkan sebagai beban kerja utama bagi Guru Mata Pelajaran yang bersangku tan;

12. Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai:

a. wakil kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK;

b. koordinator bidang pendidikan MI;

c. ketua program keahlian pada MAK;

d. kepala perpustakaan MI/MTs /MA/ MAK ;

e. kepala laboratorium MTs/MA /MAK;

f. kepala bengkel atau unit produksi MAK;

g. koordinator pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidik an berasrama; dan

h. pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendid ikan terpadu.

13. Beban kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf a sampai dengan huruf g diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jlm per minggu;

14. Beban kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf h diekuivalensikan dengan beban mengajar 6 (enam) jtm per minggu;

15. Selain dapat diberi tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 13, Guru dapat diberi tugas tambahan lain sebagai:

a. wali kelas;

b. pembina organisasi peserta didik intra sekolah;

c. pembina ekstrakurikuler;

d. koordinator pengembangan kompetensi;

e. koordinator bursa kerja khusu s (BKK) pada MAK;

f. Guru piket;

g. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) ;

h. koordinator pengelolaan kinerja Guru;

i. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

J. tim pencegahan dan pen anganan kekerasanfsatuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;

k. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

l. pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi;

m. tutor pada pendidikan kesetaraan ;

n. instrukturjnarasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

o. peserta pada program pengembanga n kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikanjkomunitas pendidikan/ organisasi prof esi;

p. pengurus kelompok kerja Guru / musyawarah Guru mata pelajaran tingkat nasional/ provin si/kabupaten/kotajkelompok kerja madrasah (KKM) Ikecamatan ;

q. petugas penga bdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat;

r. tim inti pelaksana program unggulan Madrasah;

s. Guru wali;

t. pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada Madrasah berasrama ;

u. pembimbing prestasi murid;

v. koordinator dan fasilitator kokurikuler; dan/ atau

w. tim inti kurikulum berbasis cinta (KBC).

Baca Juga!

Modul Ajar RPM Kurikulum Merdeka SMA Kelas 10 Semua Mapel

Modul Ajar RPM Kurikulum Merdeka SMA Kelas 11 Semua Mapel

Modul Ajar RPM Kurikulum Merdeka SMA Kelas 12 Semua Mapel

KMA Nomor 605 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kompetensi ASN Kemenag

Download KMA Nomor 943 Tahun 2026

Bagi yang membutuhkan salinan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik

Link download KMA Nomor 943 Tahun 2026

Demikian informasi tentang Link Download KMA Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya

1 tanggapan pada “KMA Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik”

  1. Avatar Ririn

    Ok, berarti KMA Nomor 943 Tahun 2026 merupakan Perubahan atasu KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Ketja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik guna menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah klu KMA Nomor 736 Tahun 2026 sudah dirveisi, terima kasih Dirjen Pendis Kemenag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *