
Peraturan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 019/F/KP/2026 mengatur tentang Pedoman Sarana Peralatan Pembelajaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Berbasis Capaian Pembelajaran.
Peraturan ini menjadi salah satu acuan penting bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam merencanakan, menyediakan, mengadakan, memanfaatkan, serta mengembangkan sarana peralatan pembelajaran SMK agar sesuai dengan kurikulum, capaian pembelajaran, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan dunia kerja.
Dokumen peraturan ini juga memuat daftar sarana dan peralatan praktik yang sangat rinci untuk berbagai bidang, program, dan konsentrasi keahlian SMK.
Latar Belakang Peraturan BKPDM Nomor 019/F/KP/2026
Peraturan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyediaan sarana peralatan pembelajaran SMK untuk mendukung pemenuhan kurikulum sesuai capaian pembelajaran, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan dunia kerja, serta penjaminan mutu pendidikan SMK.
Dengan demikian, penyediaan peralatan praktik di SMK tidak hanya berorientasi pada tersedianya alat, tetapi juga harus memiliki keterkaitan dengan kompetensi yang harus dicapai peserta didik.
Pendekatan berbasis capaian pembelajaran ini memungkinkan sekolah menyesuaikan kebutuhan peralatan praktik dengan karakteristik konsentrasi keahlian yang diselenggarakan.
Apa Tujuan Pedoman Sarana Peralatan Pembelajaran SMK?
Pedoman sarana peralatan pembelajaran SMK berbasis capaian pembelajaran digunakan sebagai acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan/atau masyarakat dalam:
- Perencanaan sarana peralatan pembelajaran;
- Pengadaan sarana peralatan pembelajaran;
- Pemanfaatan sarana peralatan pembelajaran; dan
- Pengembangan sarana peralatan pembelajaran SMK.
Seluruh kegiatan tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan kurikulum satuan pendidikan.
Peraturan juga memberikan ruang bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan/atau masyarakat untuk menyediakan peralatan praktik di luar ketentuan pedoman, apabila diperlukan berdasarkan kebutuhan pendidikan, karakteristik konsentrasi keahlian, perkembangan IPTEK, serta kebutuhan dunia kerja.
Pengertian Penting dalam Peraturan
Beberapa istilah penting yang digunakan dalam Peraturan BKPDM Nomor 019/F/KP/2026 antara lain:
1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
SMK merupakan bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat.
2. Sarana
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
3. Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.
4. Capaian Pembelajaran
Capaian Pembelajaran adalah kompetensi yang harus dicapai peserta didik pada akhir suatu fase pembelajaran.
5. Bidang Keahlian
Bidang keahlian merupakan pengelompokan program keahlian berdasarkan kompetensi pada sektor usaha sesuai perkembangan dunia kerja.
6. Program Keahlian
Program keahlian merupakan pengelompokan konsentrasi keahlian berdasarkan kompetensi profesi sejenis atau sub-sektor usaha.
7. Konsentrasi Keahlian
Konsentrasi keahlian merupakan fokus keahlian yang paling mendetail.
Tiga Kelompok Peralatan Pembelajaran SMK
Salah satu bagian penting dalam Peraturan BKPDM Nomor 019/F/KP/2026 adalah pengelompokan peralatan pembelajaran.
Peralatan pembelajaran pada SMK dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu:
1. Peralatan Praktik Utama Kriteria Minimal
Peralatan Praktik Utama Kriteria Minimal merupakan alat dasar yang wajib tersedia pada satuan pendidikan agar pembelajaran praktik pada suatu konsentrasi keahlian dapat berjalan sesuai kebutuhan kurikulum.
Dengan demikian, kategori ini menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sekolah dalam pemenuhan sarana praktik.
2. Peralatan Praktik Utama Kriteria Pengembangan
Peralatan Praktik Utama Kriteria Pengembangan merupakan peralatan praktik utama yang digunakan untuk memperkuat kompetensi keahlian dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran praktik.
3. Peralatan Praktik Pendukung
Peralatan Praktik Pendukung adalah peralatan yang berfungsi menunjang:
- Kelancaran pembelajaran praktik;
- Keselamatan;
- Efisiensi; dan
- Efektivitas pelaksanaan pembelajaran praktik.
Peralatan pendukung disesuaikan dengan karakteristik konsentrasi keahlian masing-masing.
Ketentuan Peralatan Pembelajaran SMK
Peraturan ini menegaskan bahwa peralatan pembelajaran harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Di antaranya:
- Jenis dan fungsi peralatan utama serta peralatan pendukung harus sesuai dengan konsentrasi keahlian;
- Memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup;
- Sesuai dengan ketentuan lain yang relevan dengan konsentrasi keahlian;
- Mendukung penyelenggaraan pembelajaran praktik berbasis proyek; dan
- Mendukung penyelenggaraan uji kompetensi keahlian sesuai karakteristik konsentrasi keahlian yang dikembangkan.
Ketentuan tersebut diarahkan agar peralatan yang tersedia benar-benar mendukung kebutuhan kurikulum satuan pendidikan.
Mencakup 10 Bidang Keahlian, 50 Program Keahlian dan 128 Konsentrasi Keahlian
Cakupan pedoman sarana peralatan pembelajaran dalam peraturan ini cukup luas.
Peralatan pembelajaran dirumuskan berdasarkan:
- 10 Bidang Keahlian
- 50 Program Keahlian
- 128 Konsentrasi Keahlian
Ruang lingkup tersebut juga dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan dunia kerja.
Sepuluh bidang keahlian tersebut meliputi:
- Teknologi Konstruksi dan Bangunan
- Teknologi Manufaktur dan Rekayasa
- Energi dan Pertambangan
- Teknologi Informasi
- Kesehatan dan Pekerja Sosial
- Agribisnis dan Agriteknologi
- Kemaritiman
- Bisnis dan Manajemen
- Pariwisata
- Seni dan Ekonomi Kreatif.
Masing-masing bidang keahlian tersebut dituangkan dalam lampiran tersendiri dan berisi rincian program serta konsentrasi keahlian beserta capaian pembelajaran dan peralatan praktik yang diperlukan.
Isi Lampiran Peraturan BKPDM Nomor 019/F/KP/2026
Karena dokumen terdiri dari ratusan halaman, bagian lampiran menjadi bagian yang sangat penting untuk diperhatikan oleh SMK.
Setiap konsentrasi keahlian pada umumnya memuat:
A. Ruang Lingkup Materi pada Standar Isi
Bagian ini menjelaskan ruang lingkup materi yang menjadi dasar pembelajaran pada konsentrasi keahlian tertentu.
B. Capaian Pembelajaran
Capaian pembelajaran dijabarkan berdasarkan fase pembelajaran, terutama Fase E dan Fase F, sesuai konsentrasi keahlian.
C. Peralatan Praktik untuk Pemenuhan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran
Bagian ini berisi daftar peralatan yang diperlukan untuk mendukung pencapaian kompetensi.
Peralatan kemudian dikelompokkan menjadi:
- Peralatan Praktik Utama Kriteria Minimal;
- Peralatan Praktik Utama Kriteria Pengembangan; dan
- Peralatan Praktik Pendukung.
Sebagai contoh, pada bidang Teknologi Konstruksi dan Bangunan, konsentrasi keahlian tertentu memuat peralatan seperti Computer Client, Laptop, Laser Level, Automatic Level, mesin las, mesin pemotong, berbagai peralatan plumbing, peralatan woodworking, hingga peralatan keselamatan kerja.
Contoh Peralatan Praktik yang Diatur
Daftar peralatan dalam lampiran sangat beragam karena disesuaikan dengan karakteristik masing-masing konsentrasi keahlian.
Beberapa contoh peralatan yang tercantum dalam dokumen antara lain:
1. Teknologi Konstruksi dan Bangunan
Contohnya:
- Cut Off Machine;
- Drill Press;
- Laser Level;
- Level Otomatis;
- MMA Welding Machine;
- SMAW Welding Machine;
- Theodolit Digital;
- Pipe Threading Machine;
- Plumbing and Heating Trainer;
- Portable Electric Pipe Cutting Machine;
- Portable Solar Power Experiment Box;
- APD;
- Digital Multimeter;
- Hand Drill;
- Hand Grinding;
- Laser Distance Meter;
- LCD Projector;
- Waterpass.
Daftar tersebut hanya merupakan contoh. Daftar lengkap setiap konsentrasi keahlian terdapat dalam lampiran peraturan.
2. Teknologi Manufaktur dan Rekayasa
Pada bidang Teknologi Manufaktur dan Rekayasa, lampiran antara lain mencakup Teknik Mesin dan konsentrasi seperti Teknik Pemesinan, dengan kebutuhan peralatan yang disesuaikan dengan capaian pembelajaran dan karakteristik bidang tersebut.
3. Kemaritiman dan Agribisnis
Kebutuhan peralatan juga disesuaikan dengan karakteristik lokal dan dunia kerja. Misalnya pada salah satu konsentrasi bidang terkait rumput laut, terdapat peralatan seperti aquarium, life jacket, long line kit, mesin pencuci rumput laut, mesin penepung, mesin pengayak, mesin pengering, mesin peniris, perahu, scuba tank, serta peralatan pengembangan lainnya.
4. Bisnis dan Manajemen
Pada bidang Bisnis dan Manajemen, salah satu contoh yang tercantum adalah Program Keahlian Pemasaran – Konsentrasi Keahlian Bisnis Digital. Materinya berkaitan antara lain dengan pemasaran digital, e-commerce, marketplace, media sosial, Internet of Things (IoT), dan perkembangan teknologi dalam pemasaran.
5. Seni dan Ekonomi Kreatif
Peralatan praktik juga disesuaikan dengan konsentrasi keahlian seni. Sebagai contoh, pada salah satu konsentrasi terdapat peralatan seperti audio mixer, audio prosesor, handycam, headset, komputer, laptop, LCD proyektor, lighting, microphone, sound system, dan peralatan pendukung pertunjukan.
6. Kecantikan dan Spa
Pada konsentrasi Tata Kecantikan Kulit dan Rambut, misalnya, tercantum peralatan seperti alat pemanas lem waxing, alat peraga anatomi kulit dan rambut manusia, alat peraga kerangka manusia, torso anatomi tubuh manusia, emery board, kuas masker badan, ozone sauna, serta berbagai peralatan pengembangan berbasis teknologi kecantikan.
Manfaat Peraturan bagi SMK
Peraturan BKPDM Nomor 019/F/KP/2026 dapat menjadi rujukan penting bagi sekolah dalam melakukan pemetaan kebutuhan sarana peralatan pembelajaran.
Secara praktis, sekolah dapat menggunakan pedoman tersebut sebagai bahan untuk:
1. Pemetaan kondisi peralatan
Sekolah dapat membandingkan peralatan yang sudah dimiliki dengan kebutuhan peralatan pada konsentrasi keahlian yang diselenggarakan.
2. Perencanaan pengadaan
Daftar peralatan dapat digunakan sebagai salah satu bahan dalam menyusun rencana pemenuhan sarana praktik.
3. Pengembangan laboratorium dan bengkel
Sekolah dapat mengidentifikasi kebutuhan peralatan minimal maupun peralatan pengembangan untuk meningkatkan mutu pembelajaran praktik.
4. Penyesuaian dengan capaian pembelajaran
Pemenuhan peralatan diarahkan agar memiliki hubungan dengan kompetensi yang harus dicapai peserta didik.
5. Mendukung pembelajaran berbasis proyek
Peralatan yang tersedia diharapkan mendukung pelaksanaan pembelajaran praktik berbasis proyek serta uji kompetensi keahlian.
Apakah Sekolah Wajib Menyediakan Semua Peralatan?
Peraturan membedakan antara Peralatan Praktik Utama Kriteria Minimal, Peralatan Praktik Utama Kriteria Pengembangan, dan Peralatan Praktik Pendukung.
Peralatan Praktik Utama Kriteria Minimal disebut sebagai alat dasar yang wajib tersedia agar pembelajaran praktik pada suatu konsentrasi keahlian dapat berjalan sesuai kebutuhan kurikulum.
Sementara itu, peralatan praktik utama kriteria pengembangan digunakan untuk penguatan kompetensi dan peningkatan mutu pembelajaran praktik.
Selain itu, peraturan secara eksplisit memungkinkan penyediaan peralatan praktik di luar daftar pedoman apabila sesuai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, karakteristik konsentrasi keahlian, perkembangan IPTEK, dan kebutuhan dunia kerja.
Penting untuk Kepala Sekolah dan Pengelola Sarana SMK
Dengan diterbitkannya pedoman ini, sekolah dapat menjadikan dokumen tersebut sebagai salah satu referensi ketika melakukan analisis kebutuhan sarana peralatan praktik.
Namun, pemenuhan sarana sebaiknya tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan nyata sekolah. Artinya, daftar dalam pedoman tidak semata-mata dipahami sebagai daftar belanja, tetapi perlu dikaitkan dengan:
- Konsentrasi keahlian yang benar-benar diselenggarakan;
- Capaian pembelajaran;
- Kurikulum satuan pendidikan;
- Kondisi peralatan yang telah tersedia;
- Perkembangan teknologi;
- Keselamatan dan kesehatan kerja;
- Kebutuhan dunia kerja; serta
- Ketersediaan dan kemampuan satuan pendidikan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan tujuan pedoman yang menjadikan sarana peralatan pembelajaran sebagai bagian dari pemenuhan kurikulum berbasis capaian pembelajaran.
Peraturan Mulai Berlaku
Peraturan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 019/F/KP/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Mei 2026 oleh Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin.
Kesimpulan
Peraturan BKPDM Kemendikdasmen Nomor 019/F/KP/2026 tentang Pedoman Sarana Peralatan Pembelajaran Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Capaian Pembelajaran memberikan pedoman yang lebih terarah mengenai kebutuhan peralatan pembelajaran praktik di SMK.
Pedoman tersebut mencakup 10 bidang keahlian, 50 program keahlian, dan 128 konsentrasi keahlian, dengan pengelompokan peralatan menjadi Peralatan Praktik Utama Kriteria Minimal, Peralatan Praktik Utama Kriteria Pengembangan, dan Peralatan Praktik Pendukung.
Bagi SMK, dokumen ini penting untuk dipelajari karena daftar peralatan dalam lampiran sangat rinci dan disusun berdasarkan Standar Isi serta Capaian Pembelajaran masing-masing konsentrasi keahlian.
Download dan pelajari dokumen lengkap Peraturan BKPDM Nomor 019/F/KP/2026 untuk mengetahui rincian sarana dan peralatan pembelajaran pada masing-masing bidang, program, dan konsentrasi keahlian SMK.
FAQ Peraturan BKPDM Nomor 019/F/KP/2026
Apa itu Peraturan BKPDM Nomor 019/F/KP/2026?
Peraturan BKPDM Nomor 019/F/KP/2026 adalah peraturan tentang Pedoman Sarana Peralatan Pembelajaran Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Capaian Pembelajaran.
Apa tujuan peraturan ini?
Pedoman ini menjadi acuan dalam perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pengembangan sarana peralatan pembelajaran SMK untuk mendukung pemenuhan kurikulum satuan pendidikan.
Berapa bidang keahlian yang tercakup?
Pedoman ini mencakup 10 bidang keahlian, 50 program keahlian, dan 128 konsentrasi keahlian.
Apa saja kelompok peralatan pembelajaran SMK?
Terdapat tiga kelompok, yaitu Peralatan Praktik Utama Kriteria Minimal, Peralatan Praktik Utama Kriteria Pengembangan, dan Peralatan Praktik Pendukung.
Apa yang dimaksud Peralatan Praktik Utama Kriteria Minimal?
Peralatan tersebut merupakan alat dasar yang wajib tersedia agar pembelajaran praktik pada suatu konsentrasi keahlian dapat berjalan sesuai kebutuhan kurikulum.
Apakah sekolah boleh menyediakan peralatan di luar daftar pedoman?
Ya. Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan/atau masyarakat dapat menyediakan peralatan praktik di luar ketentuan pedoman sesuai kebutuhan pendidikan, karakteristik konsentrasi keahlian, perkembangan IPTEK, dan kebutuhan dunia kerja.
Apakah pedoman ini dapat diperbarui?
Ya. Ruang lingkup peralatan pembelajaran dapat diperbarui sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan dunia kerja.
Kapan Peraturan BKPDM Nomor 019/F/KP/2026 ditetapkan?
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 13 Mei 2026.
Download Peraturan BKPDM Nomor 019/F/KP/2026
Bagi kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang sarana prasarana, guru SMK, pengelola bengkel/laboratorium, pengelola program keahlian, maupun pihak lain yang membutuhkan dokumen lengkapnya, Peraturan BKPDM Nomor 019/F/KP/2026 dapat dipelajari melalui dokumen PDF yang tersedia pada artikel ini.
Link Download PDF: Peraturan BKPDM Nomor 019/F/KP/2026
Nama Dokumen: Peraturan Kepala BKPDM Kemendikdasmen Nomor 019/F/KP/2026 Tentang: Pedoman Sarana Peralatan Pembelajaran Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Capaian Pembelajaran
Ditetapkan: Jakarta, 13 Mei 2026
Pejabat Penetap: Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin.
