Permendagri Nomor 3 Tahun 2026

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan pedoman baru mengenai Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah. Regulasi ini menjadi acuan bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP Daerah) dalam melakukan reviu terhadap berbagai dokumen perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





