
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan pedoman baru mengenai Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah. Regulasi ini menjadi acuan bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP Daerah) dalam melakukan reviu terhadap berbagai dokumen perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendagri ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas dokumen pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, sekaligus menyederhanakan ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa regulasi.
Apa Itu Permendagri Nomor 3 Tahun 2026?
Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah oleh APIP Daerah.
Dalam peraturan ini, reviu diartikan sebagai penelaahan atas suatu dokumen untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen tersebut telah disusun sesuai dengan norma, standar, prosedur, rencana, dan ketentuan yang berlaku.
Latar Belakang Terbitnya Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
Permendagri ini diterbitkan dengan beberapa pertimbangan utama, yaitu:
- menjamin keselarasan dan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah serta dokumen keuangan daerah;
- menyediakan pedoman bagi APIP Daerah dalam melaksanakan reviu;
- meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses reviu;
- menyederhanakan berbagai regulasi sebelumnya agar lebih mudah diterapkan.
Dengan demikian, proses penyusunan dokumen pembangunan dan keuangan daerah diharapkan menjadi lebih akuntabel, transparan, dan berkualitas.
Dokumen yang Menjadi Objek Reviu
1. Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 mengatur bahwa APIP Daerah melakukan reviu terhadap:
- Rancangan Akhir RPJMD;
- Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah;
- Rancangan Akhir RKPD.
2. Dokumen Keuangan Daerah
Selain dokumen perencanaan, APIP juga melakukan reviu terhadap:
- Rancangan APBD;
- Rancangan Standar Harga Satuan (SHS);
- Rancangan Analisis Standar Belanja (ASB);
- Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran;
- Rancangan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Tahapan Pelaksanaan Reviu
Pelaksanaan reviu dilakukan melalui empat tahapan utama, yaitu:
- Perencanaan;
- Pelaksanaan;
- Pelaporan;
- Pemantauan.
Seluruh kegiatan reviu dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan serta didukung dengan kertas kerja sebagai bukti pelaksanaan reviu.
Prinsip yang Harus Dipedomani APIP Daerah
Dalam melaksanakan reviu, APIP Daerah wajib berpedoman pada prinsip:
- kode etik reviu;
- pengendalian mutu hasil reviu;
- manajemen dan keahlian tim reviu;
- risiko reviu;
- materialitas reviu.
Kelima prinsip tersebut bertujuan memastikan hasil reviu memiliki kualitas tinggi, objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kewenangan APIP Daerah
Permendagri ini memberikan sejumlah kewenangan kepada APIP Daerah, antara lain:
- merencanakan proses reviu;
- melaksanakan reviu;
- meminta dokumen, data, dan informasi;
- menyusun catatan hasil reviu;
- memantau tindak lanjut rekomendasi;
- memberikan tanggapan atas tindak lanjut;
- menyusun laporan hasil reviu.
Pelaksanaan Reviu melalui SIPD-RI
Salah satu pembaruan penting dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 adalah pelaksanaan reviu melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Sistem ini disediakan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri dan menjadi sarana utama pelaksanaan reviu apabila informasi yang dibutuhkan telah tersedia di dalam SIPD-RI.
Tindak Lanjut Hasil Reviu
Setelah proses reviu selesai, hasil reviu wajib ditindaklanjuti oleh pihak yang menyusun dokumen.
Selanjutnya hasil tindak lanjut disampaikan kembali kepada APIP Daerah.
APIP melakukan pencermatan atas tindak lanjut tersebut. Hasil pencermatan menjadi syarat keberlanjutan proses penyusunan dokumen pada SIPD-RI.
Mekanisme ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dokumen sejak tahap penyusunan.
Pedoman Lengkap Reviu
Lampiran Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 memuat pedoman teknis pelaksanaan reviu, meliputi:
- reviu RPJMD;
- reviu Renstra Perangkat Daerah;
- reviu RKPD;
- reviu APBD;
- reviu SHS;
- reviu ASB;
- reviu Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran;
- reviu LKPD.
Selain itu dijelaskan secara rinci mengenai:
- tujuan reviu;
- pihak-pihak yang terlibat;
- waktu pelaksanaan;
- data dan informasi yang diperlukan;
- substansi reviu;
- tahapan perencanaan;
- pelaksanaan;
- pelaporan;
- pemantauan hasil reviu.
Peraturan yang Dicabut
Dengan berlakunya Permendagri Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah mencabut:
- Permendagri Nomor 4 Tahun 2018;
- Permendagri Nomor 9 Tahun 2018;
- Permendagri Nomor 10 Tahun 2018.
Seluruh ketentuan mengenai reviu kini disatukan dalam satu regulasi sehingga lebih sederhana dan mudah diterapkan oleh pemerintah daerah.
Download Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 PDF
Bagi pemerintah daerah, APIP, Bappeda, BPKAD, maupun masyarakat yang membutuhkan regulasi ini, Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah dapat diunduh melalui tautan yang telah tersediakan di bawah ini
Link Download Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 PDF
Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 menjadi regulasi penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Melalui pedoman reviu yang terintegrasi, APIP Daerah memiliki acuan yang lebih jelas dalam memastikan dokumen perencanaan pembangunan maupun dokumen keuangan daerah disusun sesuai ketentuan, berkualitas, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Penerapan regulasi ini juga memperkuat penggunaan SIPD-RI sebagai sistem informasi yang mendukung proses reviu secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa itu Permendagri Nomor 3 Tahun 2026?
Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur pedoman pelaksanaan reviu terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah oleh APIP Daerah.
Siapa yang melaksanakan reviu?
Reviu dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP Daerah), yaitu Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
Dokumen apa saja yang direviu?
Dokumen yang direviu meliputi RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, APBD, SHS, ASB, Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran, dan LKPD.
Apa tujuan utama reviu?
Tujuannya adalah memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, norma, prosedur, dan rencana yang berlaku.
Apakah Permendagri ini mencabut aturan sebelumnya?
Ya. Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018, Permendagri Nomor 9 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2018.
Kapan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 mulai berlaku?
Peraturan ini ditetapkan pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 2 Februari 2026, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
