
forumguru.id Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menerbitkan Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 267/KEP/E3/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan dalam Rangka Peningkatan Capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP).
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Agustus 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pedoman ini menjadi acuan nasional dalam penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan, khususnya untuk memperkuat peran ayah atau calon ayah dalam mendukung kesehatan ibu, persalinan, masa nifas, serta pengambilan keputusan bersama terkait penggunaan kontrasepsi pascapersalinan.
Latar Belakang Kelas Ayah Teladan
Pembangunan kesehatan ibu dan anak merupakan salah satu prioritas nasional. Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) masih menjadi tantangan sehingga diperlukan intervensi yang komprehensif, terintegrasi, dan berbasis keluarga.
Salah satu strategi yang diperkuat adalah Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP). Dalam pedoman ini, KBPP merupakan pelayanan kontrasepsi yang diberikan setelah persalinan sampai dengan 42 hari, antara lain untuk mengatur jarak kelahiran, merencanakan kehamilan yang aman, dan mencegah kehamilan yang tidak diinginkan.
Namun, capaian pelayanan KBPP masih belum optimal. Data Sistem Informasi Keluarga (SIGA) yang dicantumkan dalam pedoman menunjukkan realisasi persentase KBPP tahun 2025 sebesar 44,8% dari target 57%. Pedoman juga mencatat bahwa penolakan suami atau keluarga merupakan salah satu determinan terjadinya kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need).
Karena itu, keterlibatan ayah menjadi bagian penting dalam komunikasi, konseling, dan pengambilan keputusan penggunaan KBPP.
Apa Itu Kelas Ayah Teladan?
Kelas Ayah Teladan merupakan sarana pembelajaran yang ditujukan kepada ayah atau calon ayah yang istrinya sedang hamil maupun berada pada masa pascapersalinan.
Kelas ini dikembangkan sebagai ruang belajar yang mendorong ayah atau calon ayah untuk berpartisipasi dalam mendampingi ibu hamil dan ibu nifas, khususnya dalam mengambil keputusan mengenai penggunaan KBPP.
Dalam pedoman, Kelas Ayah Teladan difokuskan pada penguatan peran ayah dalam:
- mendampingi kehamilan;
- mendukung kesehatan ibu dan janin;
- mempersiapkan persalinan yang aman;
- mendampingi ibu pada masa nifas;
- mengikuti konseling KBPP;
- memahami pilihan metode kontrasepsi;
- mengambil keputusan bersama pasangan terkait KBPP; dan
- memastikan dukungan terhadap penggunaan KBPP sampai dengan 42 hari setelah melahirkan.
Kelas ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program prioritas Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).
Tujuan Kelas Ayah Teladan
Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan memiliki maksud sebagai acuan nasional dalam penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan.
Adapun tujuan umumnya adalah meningkatkan capaian kepesertaan KBPP melalui penguatan peran ayah.
Secara khusus, Kelas Ayah Teladan bertujuan untuk:
- Meningkatkan pengetahuan ayah atau calon ayah tentang KBPP.
- Meningkatkan dukungan ayah dalam mendampingi proses konseling KBPP.
- Memperkuat komitmen ayah untuk mendukung penggunaan KBPP sampai dengan 42 hari setelah melahirkan.
- Mendukung pelaksanaan Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) melalui penguatan peran ayah yang hadir, suportif, dan bertanggung jawab dalam keluarga.
Siapa Sasaran Kelas Ayah Teladan?
Pedoman membagi sasaran menjadi sasaran langsung dan tidak langsung.
Sasaran langsung
Sasaran langsung meliputi:
- pemerintah pusat;
- pemerintah daerah provinsi;
- pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) pemerintah maupun swasta;
- Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB); dan
- jejaring fasyankes lainnya.
Sasaran tidak langsung
Sasaran tidak langsung meliputi:
- Penyuluh Keluarga Berencana (PKB);
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB);
- Tim Pendamping Keluarga (TPK);
- kader KB;
- organisasi profesi;
- ayah atau calon ayah;
- ibu hamil atau nifas;
- komunitas ayah;
- tokoh agama; dan
- tokoh masyarakat.
Siapa Peserta Kelas Ayah Teladan?
Peserta Kelas Ayah Teladan terdiri atas:
- Suami dari ibu hamil trimester I, II, atau III; dan
- Suami yang istrinya berada pada periode pascapersalinan 0–42 hari.
Dengan demikian, Kelas Ayah Teladan tidak hanya diperuntukkan bagi ayah yang istrinya sudah melahirkan, tetapi juga bagi suami yang mendampingi istrinya sejak masa kehamilan.
Siapa Pelaksana Kelas Ayah Teladan?
Kelas Ayah Teladan dilaksanakan oleh:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) pemerintah maupun swasta;
- Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB); dan
- jejaring fasyankes lainnya.
Fasilitator
Fasilitator Kelas Ayah Teladan adalah bidan atau tenaga kesehatan yang telah memperoleh pembekalan materi Kelas Ayah Teladan.
Dalam pelaksanaannya, fasilitator mendapatkan pendampingan teknis dari PKB dan PLKB di wilayah pelaksanaan. Pendampingan tersebut mencakup penggerakan peserta, pelaksanaan kelas, serta tindak lanjut keberlangsungan Kelas Ayah Teladan.
Fasilitator harus mampu:
- menguasai substansi materi Kelas Ayah Teladan;
- memfasilitasi pembelajaran partisipatif;
- membangun suasana yang nyaman dan interaktif;
- menjaga privasi dan kerahasiaan peserta; serta
- menciptakan keinginan ber-KBPP secara bertanggung jawab.
Narasumber juga dapat dilibatkan sesuai kebutuhan, antara lain dokter spesialis, dokter umum, ahli gizi, psikolog, tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas ayah, atau pihak lain yang memiliki keahlian pada topik tertentu.
Materi Kelas Ayah Teladan
Materi Kelas Ayah Teladan difokuskan pada penguatan peran ayah atau calon ayah dalam mendukung kesehatan ibu selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas, serta mendukung pengambilan keputusan penggunaan KBPP paling lambat sampai dengan 42 hari pascapersalinan.
Terdapat dua materi utama, yaitu:
1. Penguatan peran ayah dalam pendampingan kehamilan dan persalinan
Pokok materi antara lain:
- pentingnya keterlibatan ayah dalam menjaga kesehatan ibu dan janin selama kehamilan;
- kondisi ibu hamil serta perubahan fisik dan emosional;
- cara memberikan dukungan yang tepat;
- pentingnya pemeriksaan kehamilan sesuai standar;
- peran ayah dalam memastikan ibu mendapatkan pelayanan tepat waktu;
- pengenalan tanda bahaya kehamilan;
- peran ayah dalam mencegah keterlambatan penanganan; dan
- dukungan ayah dalam persiapan persalinan yang bersih dan aman.
Output dari materi ini adalah komitmen ayah untuk mendukung pendampingan kehamilan dan persiapan persalinan yang aman.
2. Penguatan peran ayah dalam KBPP
Materi kedua meliputi:
- manfaat KB bagi ibu, ayah, dan keluarga;
- pilihan metode KBPP;
- mitos dan fakta terkait KBPP; serta
- peran ayah dalam mendampingi konseling dan memberikan dukungan dalam penggunaan KBPP.
Output yang diharapkan adalah komitmen untuk menggunakan KBPP.
Bagaimana Bentuk Pelaksanaan Kelas Ayah Teladan?
Kelas Ayah Teladan dilaksanakan secara periodik dan berkelanjutan di fasyankes, TPMB, atau jejaring sesuai kebutuhan dan kondisi pelaksanaan.
Sebelum pelaksanaan, penyelenggara atau fasilitator melakukan pemetaan peserta dengan mempertimbangkan:
- jumlah calon peserta;
- ketersediaan waktu dan pola aktivitas peserta;
- kondisi geografis dan aksesibilitas wilayah; serta
- ketersediaan sarana komunikasi dan akses digital.
Ketentuan Sesi Kelas
Dalam pedoman ditetapkan bahwa:
- setiap peserta wajib mengikuti 2 sesi kelas;
- setiap sesi dapat dilaksanakan secara luring, daring, atau kombinasi luring dan daring;
- penyelenggaraan antarsesi dilakukan dengan interval 1 bulan;
- tanggal pelaksanaan setiap bulan ditetapkan oleh fasilitator; dan
- peserta yang berhalangan hadir dapat mengikuti sesi pada penyelenggaraan bulan berikutnya.
Setelah sesi kelas selesai, fasilitator melakukan pendampingan lanjutan melalui grup WhatsApp yang berisi seluruh peserta. Pendampingan ini bertujuan memastikan komitmen ayah tetap ditindaklanjuti sampai pasangan memperoleh pelayanan KBPP.
Sarana dan Prasarana
Pedoman juga mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan Kelas Ayah Teladan, antara lain:
- Ruangan yang cukup menampung peserta;
- Kursi, tikar, atau pengaturan tempat duduk yang mendukung diskusi partisipatif;
- Alat tulis dan media pencatatan;
- Materi Kelas Ayah Teladan;
- Lembar balik, slide, video, alat peraga atau media edukasi lainnya;
- Alat bantu pengambilan keputusan tentang KBPP;
- Format daftar hadir dan format komitmen;
- Perangkat untuk pelaksanaan daring;
- Media komunikasi tindak lanjut seperti grup WhatsApp atau daftar kontak peserta; dan
- Sarana dokumentasi.
Komitmen Ayah Mendukung KBPP
Salah satu bagian penting dalam Kelas Ayah Teladan adalah Komitmen Ayah Mendukung KBPP.
Komitmen tersebut merupakan pernyataan dukungan ayah atau calon ayah yang disusun dan disepakati bersama pasangan. Komitmen menjadi dasar tindak lanjut pendampingan agar pasangan memperoleh konseling dan pelayanan KBPP paling lambat sampai dengan 42 hari pascapersalinan.
Komitmen ayah paling sedikit mencakup:
- Mendampingi pasangan menjalani pemeriksaan kehamilan (ANC) dan mengikuti konseling KBPP bersama pasangan;
- Memberikan dukungan kepada istri selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas; dan
- Mengambil keputusan bersama pasangan terkait penggunaan KBPP.
Pedoman juga menyediakan Formulir Komitmen Ayah Mendukung KBPP yang memuat identitas pasangan, pernyataan komitmen, rencana KBPP, pendamping PKB/PLKB, dan pengesahan oleh fasilitator. Pilihan rencana KBPP dalam formulir meliputi IUD, implan, suntik, pil, kondom, MOW, dan MOP.
Monitoring dan Evaluasi Kelas Ayah Teladan
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan Kelas Ayah Teladan berjalan sesuai rencana, mencapai sasaran, serta menghasilkan data yang dapat digunakan untuk evaluasi dan perbaikan program secara berkala.
Monitoring dan evaluasi mencakup:
Input
Meliputi kesiapan:
- fasyankes/TPMB/jejaring;
- fasilitator;
- narasumber;
- sasaran peserta;
- materi; dan
- media Kelas Ayah Teladan.
Proses
Meliputi:
- pelaksanaan pertemuan;
- kehadiran ayah; dan
- penyampaian materi.
Output
Meliputi:
- komitmen ayah; dan
- jumlah pelayanan KBPP.
Indikator yang dipantau antara lain jumlah fasyankes/TPMB/jejaring pelaksana, jumlah pertemuan, jumlah ayah yang hadir, kelengkapan dua materi utama, jumlah ayah yang menandatangani formulir komitmen, serta jumlah pelayanan KBPP.
Bagaimana Mekanisme Pelaporan Kelas Ayah Teladan?
Pelaporan dilakukan secara berjenjang.
Fasyankes/TPMB/jejaring → Kabupaten/Kota → Provinsi → Pusat.
Fasyankes/TPMB/jejaring mengisi laporan pelaksanaan dan menyampaikannya kepada kabupaten/kota. Kabupaten/kota melakukan rekapitulasi, verifikasi, mengidentifikasi kendala, dan menyampaikan laporan kepada provinsi.
Selanjutnya, provinsi melakukan rekapitulasi dan analisis perkembangan pelaksanaan serta memberikan umpan balik sebelum laporan diteruskan kepada pusat. Tingkat pusat melakukan analisis nasional, menyusun rekomendasi pembinaan, dan mengidentifikasi praktik baik untuk penguatan pelaksanaan Kelas Ayah Teladan.
Laporan disusun setiap bulan secara berjenjang mulai dari fasyankes/TPMB/jejaring, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Kesimpulan
KEPMENDUK-BANGGA-BKKBN Nomor 267/KEP/E3/2026 memberikan pedoman nasional bagi penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan sebagai salah satu upaya memperkuat keterlibatan ayah dalam pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP).
Kelas Ayah Teladan tidak hanya memberikan informasi mengenai kontrasepsi, tetapi juga membangun pengetahuan, kesiapan, keterampilan komunikasi, dukungan terhadap kesehatan ibu dan anak, serta kemampuan ayah dan pasangan dalam mengambil keputusan KBPP secara bersama dan bertanggung jawab.
Dengan pelaksanaan yang terstandar, monitoring yang terukur, serta pelaporan berjenjang, pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan ayah, mendukung kesehatan ibu dan bayi, serta berkontribusi terhadap peningkatan cakupan pelayanan KBPP.
Download KEPMENDUK-BANGGA-BKKBN Nomor 267/KEP/E3/2026
Bagi pemerintah daerah, pengelola program, fasyankes, TPMB, tenaga kesehatan, PKB/PLKB, maupun pihak terkait yang membutuhkan dokumen lengkapnya, Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 267/KEP/E3/2026 dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan.
Nama dokumen: Keputusan Menteri Kependuduka-BANGGA-BKKBN Nomor 267/KEP/E3/2026 Tentang: Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan dalam Rangka Peningkatan Capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan
Tanggal ditetapkan: 13 Agustus 2026
Lampiran: Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan
[LINK DOWNLOAD KEPMENDUK-BANGGA-BKKBN NOMOR 267/KEP/E3/2026]
FAQ Kelas Ayah Teladan dan KBPP
Apa itu KEPMENDUK-BANGGA-BKKBN Nomor 267/KEP/E3/2026?
Keputusan Menteri Kependudukan BANGGA-BKKBN Nomor 267/KEP/E3/2026 adalah keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN yang menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan dalam rangka peningkatan capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP).
Kapan Keputusan Menteri ini ditetapkan?
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Apa tujuan utama Kelas Ayah Teladan?
Tujuan umum Kelas Ayah Teladan adalah meningkatkan capaian kepesertaan KBPP melalui penguatan peran ayah. Tujuan khususnya antara lain meningkatkan pengetahuan tentang KBPP, dukungan terhadap konseling, dan komitmen penggunaan KBPP sampai 42 hari setelah melahirkan.
Siapa yang dapat mengikuti Kelas Ayah Teladan?
Pesertanya adalah suami dari ibu hamil trimester I, II, atau III serta suami yang istrinya berada pada periode pascapersalinan 0–42 hari.
Berapa kali peserta harus mengikuti Kelas Ayah Teladan?
Setiap peserta wajib mengikuti 2 sesi kelas. Antara sesi pertama dan sesi kedua terdapat interval 1 bulan.
Apakah Kelas Ayah Teladan harus dilaksanakan secara tatap muka?
Tidak selalu. Setiap sesi dapat dilaksanakan secara luring, daring, atau kombinasi luring dan daring, menyesuaikan kondisi wilayah dan akses komunikasi peserta.
Siapa yang menjadi fasilitator?
Fasilitator adalah bidan atau tenaga kesehatan yang telah memperoleh pembekalan materi Kelas Ayah Teladan. Fasilitator dapat memperoleh pendampingan teknis dari PKB dan PLKB.
Apa saja materi utama Kelas Ayah Teladan?
Ada dua materi utama, yaitu penguatan peran ayah dalam pendampingan kehamilan dan persalinan serta penguatan peran ayah dalam KBPP.
Apa yang dimaksud Komitmen Ayah Mendukung KBPP?
Komitmen Ayah Mendukung KBPP merupakan pernyataan dukungan ayah atau calon ayah yang disusun dan disepakati bersama pasangan sebagai dasar tindak lanjut pendampingan untuk memperoleh konseling dan pelayanan KBPP sampai dengan 42 hari pascapersalinan.
Apakah ada formulir Komitmen Ayah?
Ya. Pedoman menyediakan format Formulir Komitmen Ayah Mendukung KBPP yang memuat identitas pasangan, pernyataan komitmen, rencana KBPP, pendamping PKB/PLKB, serta pengesahan fasilitator.
Bagaimana monitoring Kelas Ayah Teladan dilakukan?
Monitoring dilakukan melalui pencatatan kehadiran, pengumpulan formulir komitmen, laporan bulanan, verifikasi dokumen pendukung, serta supervisi atau pembinaan lapangan sesuai kebutuhan.
Bagaimana alur pelaporan Kelas Ayah Teladan?
Alur pelaporan dimulai dari fasyankes/TPMB/jejaring kepada kabupaten/kota, kemudian provinsi, dan selanjutnya pusat. Setiap tingkatan memiliki fungsi rekapitulasi, verifikasi, analisis, pembinaan, dan evaluasi sesuai kewenangannya.
Apa manfaat Kelas Ayah Teladan?
Pedoman mengarahkan Kelas Ayah Teladan untuk meningkatkan keterlibatan ayah dalam mendukung KBPP. Pelaksanaan yang terstandar diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan kesehatan ibu dan bayi, pencegahan stunting, serta terwujudnya keluarga yang sehat, berkualitas, dan berdaya.
