Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 tentang OTK Kemendikdasmen

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 mengatur organisasi dan tata kerja (OTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Peraturan ini menjadi dasar penataan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengelolaan sumber daya, hingga ketentuan peralihan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.



